Riddah — Murtad Dari Syariat Lebih Besar Dari Kafir Asal
Riddah — Murtad dari Syariat Lebih Besar dari Kafir Asal
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menetapkan prinsip bahwa kemurtadan (meninggalkan syariat setelah memeluk Islam) lebih berbahaya bagi Islam dibanding kekafiran asli, dan merinci hukum-hukum murtad menurut jumhur ulama.
Prinsip Pokok Ibnu Taimiyah
"Orang yang murtad dari sebagian hukum Islam lebih berbahaya daripada orang yang kafir dari awalnya, karena yang murtad telah masuk ke dalam perjanjian lalu meninggalkannya."
Implikasinya untuk konteks Tatar: seorang Arab atau Persia Muslim yang meninggalkan syariat Islam dan bergabung dengan pasukan Tatar lebih berbahaya bagi Islam daripada seorang Tatar yang memang belum pernah Muslim. Yang pertama adalah murtad, yang kedua adalah kafir harbi biasa.
Hukum Murtad menurut Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad)
Ibnu Taimiyah merangkum posisi jumhur yang dibedakan dari Abu Hanifah:
| Hukum | Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) | Abu Hanifah | |---|---|---| | Hukuman pokok | Wajib dibunuh dalam semua keadaan | Sama untuk laki-laki; wanita murtad dipenjara, bukan dibunuh | | Jizyah | Tidak diterima — murtad tidak boleh menyelamatkan diri dengan jizyah | Boleh (khusus kitabiyah yang murtad) | | Warisan | Tidak bisa mewarisi dari Muslim dan tidak bisa diwarisi | Berbeda dalam beberapa rincian | | Pernikahan | Pernikahan murtad batal | Sama | | Sembelihan | Tidak sah — hewan yang disembelih murtad tidak halal | Sama untuk pemeluk agama lain |
Semua perbedaan ini membedakan murtad dari kafir asli — kafir asli (kitabi) bisa membayar jizyah dan tetap hidup; murtad tidak.
Preseden: Abu Bakar dan Perang Riddah
Ibnu Taimiyah menjadikan keputusan Abu Bakar رضي الله عنه memerangi penolak zakat sebagai contoh utama penerapan hukum riddah secara kolektif. Para sahabah mencapai ijma' atas keputusan ini — ini menjadi dalil bahwa kelompok yang meninggalkan kewajiban Islam mutawatir, meski mengklaim Islam, diperlakukan sebagai kelompok murtad, bukan bughat.
Lihat Pemisahan Antara Bughat, Murtad, dan Tarik Zakat untuk detail metodologis.
Dai' Kekufuran: Hukum Tambahan
Ibnu Taimiyah menambahkan hukum khusus untuk orang yang bukan hanya murtad tapi juga menyebarkan kekufurannya (dai' ila al-kufr): mereka dibunuh meski mengaku bertobat — karena tobat mereka tidak bisa dipercaya. Ibnu Taimiyah mengutip preseden historis: Ghailan Al-Qadari dan Al-Ja'd bin Dirham dibunuh oleh kaum muslimin karena menyebarkan paham sesat mereka. Hukum ini sama dengan hukum zindiq yang menyembunyikan kekufuran.
Hubungan dengan Nashiriyah
Prinsip ini Ibnu Taimiyah terapkan pada Nashiriyah (lihat Nashiriyah — Hukum Memeranginya): mereka bukan sekadar murtad, tetapi aktif menyebarkan keyakinan yang bertentangan dengan Islam, sehingga para da'i mereka dibunuh meski bertobat.
⚠ Catatan manhaj: Ketentuan hukum pidana untuk riddah dalam fiqh klasik bersifat aplikatif dalam konteks negara Islam yang menegakkan hudud. Untuk konteks kontemporer, pembaca hendaknya merujuk kepada ulama yang berkompeten — ini bukan ranah untuk aplikasi individual tanpa otoritas yang sah. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)
Terkait
- Qital Man Taraka Faraidh Al-Islam
- Pemisahan Antara Bughat, Murtad, dan Tarik Zakat
- Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi
- Nashiriyah — Hukum Memeranginya
- Khawarij — Sifat dan Hukum Memeranginya
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas tobat murtad (istibabah al-murtad) — berapa lama ditunggu sebelum eksekusi, dan apakah ada perbedaan antara murtad individual dan kolektif?
- Posisi Abu Hanifah yang berbeda tentang wanita murtad — apakah Ibnu Taimiyah mendiskusikannya dan apa argumennya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الردة
- disiplin
- fikih, aqidah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, aqidah, riddah, murtad