Qital Man Taraka Faraidh Al-Islam
Qital Man Taraka Faraidh Al-Islam
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah mengeluarkan fatwa komprehensif: setiap kelompok terorganisir yang menolak mengimplementasikan kewajiban-kewajiban Islam yang mutawatir wajib diperangi berdasarkan ijma' kaum muslimin.
Prinsip Dasar
Ibnu Taimiyah menetapkan: setiap kelompok yang memiliki kekuatan untuk menolak (mengangkat senjata jika dipaksa) dan menolak untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban Islam yang telah ditetapkan secara mutawatir — wajib diperangi, berdasarkan:
- Kitabullah: QS Al-Anfal [8]:39 — "Perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah"
- Sunnah Nabi ﷺ: Preseden Abu Bakar رضي الله عنه memerangi penolak zakat
- Ijma': Seluruh sahabah sepakat atas keputusan Abu Bakar
Daftar Kewajiban yang Jika Ditolak Memicu Kewajiban Qital
Ibnu Taimiyah merinci kewajiban-kewajiban mutawatir yang penolakan kolektif terhadapnya memicu kewajiban memerangi:
| Kewajiban | Catatan | |---|---| | Shalat lima waktu | Rukun terpenting setelah syahadat | | Zakat kepada delapan asnaf | Preseden Abu Bakar | | Puasa Ramadhan | Rukun Islam yang mutawatir | | Haji bagi yang mampu | Rukun Islam | | Memutus perkara berdasarkan Quran dan Sunnah | Menegakkan syariat | | Melarang yang jelas haram: khamr, menikahi mahram | Haramnya ini mutawatir | | Menghentikan pertumpahan darah antar muslimin | Kewajiban menjaga jiwa | | Jihad terhadap kafir yang memerangi | Kewajiban kolektif |
Prosedur Sebelum Qital
Ibnu Taimiyah menegaskan: sebelum memerangi, mereka wajib diajak terlebih dahulu:
- Disampaikan dakwah dan penjelasan Islam
- Diberi waktu untuk melaksanakan kewajiban
- Baru jika mereka menolak setelah itu, barulah boleh diperangi
Ini membedakan dari perang preventif tanpa sebab — ada proses yang wajib dilewati kecuali dalam kondisi darurat.
Penerapan pada Konteks Tatar
Ibnu Taimiyah menerapkan prinsip ini pada kasus Tatar yang mengklaim Islam: karena mereka menolak melaksanakan kewajiban-kewajiban di atas secara institusional — memerintah dengan Yasiq bukan syariat, tidak menegakkan shalat dan zakat, tidak menjalankan hudud — maka hukum memerangi mereka sama dengan hukum memerangi penolak zakat. Lihat Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi.
Catatan: Individu vs. Kelompok
Ibnu Taimiyah membuat pembedaan penting: prinsip ini berlaku untuk kelompok terorganisir yang menolak secara kolektif dan memiliki kekuatan untuk mempertahankan penolakan itu. Ini bukan dalil untuk individu memerangi individu yang meninggalkan shalat — itu masalah yang berbeda dengan hukum yang berbeda (masuk domain ta'zir dan hisbah).
Terkait
- Pemisahan Antara Bughat, Murtad, dan Tarik Zakat
- Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi
- Khawarij — Sifat dan Hukum Memeranginya
- Riddah — Murtad Dari Syariat Lebih Besar Dari Kafir Asal
- Jihad
- Hisbah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada diskusi Ibnu Taimiyah tentang urutan prioritas — kewajiban mana yang paling penting sehingga penolakan terhadapnya paling kuat memicu qital?
- Bagaimana membedakan penolakan dari ketidakmampuan melaksanakan dalam konteks negara yang lemah secara institusional?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- قتال من ترك فرائض الإسلام
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, siyasah, faraidh, jihad