Tanya Salaf
Konsep · ID

Qital Man Taraka Faraidh Al-Islam

Qital Man Taraka Faraidh Al-Islam

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah mengeluarkan fatwa komprehensif: setiap kelompok terorganisir yang menolak mengimplementasikan kewajiban-kewajiban Islam yang mutawatir wajib diperangi berdasarkan ijma' kaum muslimin.


Prinsip Dasar

Ibnu Taimiyah menetapkan: setiap kelompok yang memiliki kekuatan untuk menolak (mengangkat senjata jika dipaksa) dan menolak untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban Islam yang telah ditetapkan secara mutawatir — wajib diperangi, berdasarkan:

  1. Kitabullah: QS Al-Anfal [8]:39 — "Perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah"
  2. Sunnah Nabi ﷺ: Preseden Abu Bakar رضي الله عنه memerangi penolak zakat
  3. Ijma': Seluruh sahabah sepakat atas keputusan Abu Bakar

Daftar Kewajiban yang Jika Ditolak Memicu Kewajiban Qital

Ibnu Taimiyah merinci kewajiban-kewajiban mutawatir yang penolakan kolektif terhadapnya memicu kewajiban memerangi:

| Kewajiban | Catatan | |---|---| | Shalat lima waktu | Rukun terpenting setelah syahadat | | Zakat kepada delapan asnaf | Preseden Abu Bakar | | Puasa Ramadhan | Rukun Islam yang mutawatir | | Haji bagi yang mampu | Rukun Islam | | Memutus perkara berdasarkan Quran dan Sunnah | Menegakkan syariat | | Melarang yang jelas haram: khamr, menikahi mahram | Haramnya ini mutawatir | | Menghentikan pertumpahan darah antar muslimin | Kewajiban menjaga jiwa | | Jihad terhadap kafir yang memerangi | Kewajiban kolektif |


Prosedur Sebelum Qital

Ibnu Taimiyah menegaskan: sebelum memerangi, mereka wajib diajak terlebih dahulu:

  1. Disampaikan dakwah dan penjelasan Islam
  2. Diberi waktu untuk melaksanakan kewajiban
  3. Baru jika mereka menolak setelah itu, barulah boleh diperangi

Ini membedakan dari perang preventif tanpa sebab — ada proses yang wajib dilewati kecuali dalam kondisi darurat.


Penerapan pada Konteks Tatar

Ibnu Taimiyah menerapkan prinsip ini pada kasus Tatar yang mengklaim Islam: karena mereka menolak melaksanakan kewajiban-kewajiban di atas secara institusional — memerintah dengan Yasiq bukan syariat, tidak menegakkan shalat dan zakat, tidak menjalankan hudud — maka hukum memerangi mereka sama dengan hukum memerangi penolak zakat. Lihat Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi.


Catatan: Individu vs. Kelompok

Ibnu Taimiyah membuat pembedaan penting: prinsip ini berlaku untuk kelompok terorganisir yang menolak secara kolektif dan memiliki kekuatan untuk mempertahankan penolakan itu. Ini bukan dalil untuk individu memerangi individu yang meninggalkan shalat — itu masalah yang berbeda dengan hukum yang berbeda (masuk domain ta'zir dan hisbah).


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada diskusi Ibnu Taimiyah tentang urutan prioritas — kewajiban mana yang paling penting sehingga penolakan terhadapnya paling kuat memicu qital?
  2. Bagaimana membedakan penolakan dari ketidakmampuan melaksanakan dalam konteks negara yang lemah secara institusional?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
قتال من ترك فرائض الإسلام
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, siyasah, faraidh, jihad