Khawarij — Sifat dan Hukum Memeranginya
Khawarij — Sifat dan Hukum Memeranginya
Sumber: Majmu& Vol.24 + Vol.23 (lihat Muallafatu Qulubuhum dan Hadits Khawarij) — Ibnu Taimiyah memberi perlakuan mendalam terhadap Khawarij: siapa mereka, ciri khas yang Nabi ﷺ tetapkan, mengapa mereka lebih berbahaya dari kelompok kafir biasa, dan hukum memerangi mereka.
Definisi
Khawarij (الخوارج — jamak dari kharij, "yang keluar") adalah kelompok-kelompok yang keluar dari prinsip-prinsip dasar Islam — baik '*aqidiyyah* (keyakinan) maupun '*amaliyyah* (amal) — sambil masih mengklaim identitas Islam. Nama ini berasal dari perbuatan mereka: "melesat keluar dari Islam seperti anak panah dari busur" (Nabi ﷺ dalam Ash-Shahihain).
Ciri Khas Khawarij menurut Nabi ﷺ
Ibnu Taimiyah mengutip Ash-Shahihain (HR Bukhari-Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri):
يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ
"Mereka membunuh orang-orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala."
Ini adalah ciri paling definitif menurut Ibnu Taimiyah: musuh Khawarij bukan kafir — melainkan kaum muslimin. Mereka justru membiarkan mushrikin hidup.
Hadits lain dari Ashahihain: "Di manapun kalian menjumpai mereka maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka ada pahala di sisi Allah pada Hari Kiamat" — menunjukkan betapa berat ancaman dari keberadaan mereka.
Tiga Ciri Rafidhah yang Melampaui Khawarij
Ibnu Taimiyah menetapkan tiga ciri yang justru membuat Rafidhah lebih buruk dari Khawarij:
- Khawarij tidak membantu kafir melawan muslimin — sedangkan Rafidhah secara historis berulang kali membantu Tatar dan Nasrani melawan kaum muslimin
- Khawarij mengkafirkan Utsman dan Ali — sedangkan Rafidhah mengkafirkan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan mayoritas kaum muslimin awal
- Khawarij tidak memiliki ghuluww (berlebih-lebihan) dan kebohongan yang dimiliki Rafidhah
Lihat Rafidhah — Analisis Ibnu Taimiyyah untuk detail ini.
Hukum Memerangi Khawarij
Ibnu Taimiyah menegaskan ijma' kaum muslimin atas kewajiban memerangi Khawarij ketika mereka memisahkan diri dari jamaah. Ini berbeda dari hukum perang melawan bughat:
- Khawarij boleh diserang ibtida'an (terlebih dahulu) tanpa menunggu mereka memulai
- Buronan mereka boleh dikejar
- Yang terluka boleh dibunuh
- Harta mereka boleh dijadikan ghanimah
Dasar hukumnya: ijma' sahabah yang dikonfirmasi Ash-Shahihain, bukan sekadar qiyas atau ijtihad individual. Lihat Perbedaan Memerangi Khawarij dan Kaum Bughat untuk tabel perbandingan lengkap.
Perbedaan Khawarij dan Kafir Asli
Khawarij lebih berbahaya dari kafir yang belum pernah masuk Islam karena riddah lebih besar dari kufr asal — mereka masuk ke dalam perjanjian Islam lalu melanggarnya. Lihat Riddah — Murtad Dari Syariat Lebih Besar Dari Kafir Asal.
Terkait
- Perbedaan Memerangi Khawarij dan Kaum Bughat
- Rafidhah — Analisis Ibnu Taimiyyah
- Pemisahan Antara Bughat, Murtad, dan Tarik Zakat
- Qital Man Taraka Faraidh Al-Islam
- Muallafatu Qulubuhum dan Hadits Khawarij
- Riddah — Murtad Dari Syariat Lebih Besar Dari Kafir Asal
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada pembahasan Ibnu Taimiyah tentang Khawarij kontemporer — apakah ia mengidentifikasi kelompok di zamannya (selain yang disebutkan) sebagai Khawarij?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menerapkan kaidah "boleh diserang terlebih dahulu" secara operasional — apakah ada tahapan dakwah dan ultimatum sebelum perang?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الخوارج
- disiplin
- aqidah, siyasah, fikih
- kategori
- masalah akidah
- tag
- konsep, aqidah, siyasah, fikih, khawarij