Nashiriyah — Hukum Memeranginya
Nashiriyah — Hukum Memeranginya
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah memberi penilaian terperinci tentang Nusayriyah, mengklasifikasikan mereka sebagai yang paling berat kemurtadannya di antara kelompok yang mengklaim Islam, dan menetapkan hukum-hukum khusus yang berlaku untuk mereka.
Siapa Nashiriyah?
Nashiriyah (النصيرية, juga disebut Nusayriyah, dan kini populer disebut Alawiyah) adalah kelompok yang Ibnu Taimiyah deskripsikan memiliki doktrin berikut:
- Tidak menunaikan shalat, puasa, zakat — dan tidak mengakui kewajiban-kewajiban ini
- Mendewakan Ali bin Abu Thalib — meyakini Ali adalah perwujudan ketuhanan (hulul)
- Memiliki syahadat tersendiri yang menggantikan syahadat Islam
Ibnu Taimiyah mengutip bunyi syahadat mereka:
"Kami bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali yang turun, merontokkan lagi tersembunyi. Tidak ada hijab atasnya kecuali Muhammad yang jujur lagi terpercaya. Dan tidak ada jalan kepadanya kecuali Salman..."
Syahadat ini mengganti Allah dengan konsep ketuhanan yang turun (nuzul), mengganti posisi Rasul dengan Muhammad sebagai "hijab," dan menempatkan Salman Al-Farisi sebagai perantara — semuanya bertentangan dengan tauhid Islam.
Klasifikasi Ibnu Taimiyah: Murtad Paling Berat
Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan Nashiriyah sebagai murtad yang lebih buruk dari kebanyakan kafir lainnya karena:
- Mereka berasal dari komunitas yang mengklaim Islam tetapi meninggalkan seluruh isinya
- Kekufuran mereka lebih dalam dari orang yang kafir dari awal karena mereka memiliki akses penuh kepada Islam dan memilih meninggalkannya
- Mereka aktif menyebarkan akidah syirik (da'wah kepada kekufuran)
Hukum-Hukum yang Berlaku
Para Pejuang (Muqatilin)
- Wajib dibunuh — tidak ada pengecualian sebagaimana berlaku untuk kafir kitabi yang membayar jizyah
- Harta boleh dijadikan ghanimah
Anak-Anak (Dzurriyah)
- Mayoritas ulama: boleh dijadikan tawanan (sabiy)
- Ini diperlakukan seperti anak-anak kafir harbi biasa yang dibawa ke lingkungan Islam
Para Dai' (Penyebar Akidah)
- Hukum paling berat: dibunuh meski mengklaim bertobat
- Ibnu Taimiyah mengutip preseden: Ghailan Al-Qadari dan Al-Ja'd bin Dirham dibunuh oleh kaum muslimin karena menyebarkan paham sesat — dan ini diterima secara ijma'
- Alasannya: tobat mereka tidak dapat diverifikasi dan bahaya penyebaran akidah terlalu besar
Orang Dewasa yang Murtad (Bukan Dai')
Perselisihan ulama tentang apakah murtad dewasa boleh diperbudak (istirqaq):
- Abu Hanifah: boleh
- Syafi'i dan Ahmad: tidak boleh
Ibnu Taimiyah tidak memutuskan secara tegas dalam bagian ini.
⚠ Catatan manhaj: Penilaian Ibnu Taimiyah tentang Nashiriyah adalah penilaian teologis-hukum abad ke-13, dalam konteks konflik aktif di Syam di mana Nashiriyah berperan dalam berkolaborasi dengan Tentara Salib dan Tatar melawan kaum muslimin. Ketentuan hukum pidana ini bersifat aplikatif dalam konteks negara Islam yang kompeten menegakkan hudud — bukan untuk aksi individual. Pembaca hendaknya berhati-hati dengan konteks historis ini. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)
Hukum-Hukum Tambahan (Vol.28)
Dalam Vol.28, Ibnu Taimiyah menambahkan fatwa lebih rinci tentang implikasi praktis:
Pernikahan dan Sembelihan
- Pernikahan dengan Nushairiyyah diharamkan — mereka bukan Ahl Kitab, bukan Muslimah; wanita mereka tidak boleh dinikahi Muslim
- Sembelihan mereka tidak halal — karena mereka bukan Muslim sejati dan bukan Ahl Kitab yang bisa memberi status halal
Pemakaman
- Tidak boleh dikuburkan di pemakaman Muslim — mereka bukan bagian dari komunitas Islam
Posisi Militer dan Administratif
- Haram menempatkan mereka di pos-pos perbatasan atau komando militer — bahaya pengkhianatan mereka terhadap Islam lebih besar dari musuh eksternal sekalipun
- Lihat Keutamaan Jihad terhadap Firqah Batiniyyah Zindiq untuk elaborasi argumen ini
Kewajiban Praktik Islam
- Mereka harus dipaksa untuk menunaikan shalat, puasa, dan membaca Quran
- Mereka harus dicegah dari mengajarkan agama mereka kepada orang lain
Status Taubat
- Taqiyyah adalah prinsip madhhab struktural mereka — klaim taubat mereka tidak dapat diandalkan
- Lihat Taqiyyah dalam Madzhab Batiniyyah untuk penjelasan mengapa taubat mereka tidak bisa dipercaya
Terkait
- Riddah — Murtad Dari Syariat Lebih Besar Dari Kafir Asal
- Rafidhah — Analisis Ibnu Taimiyyah
- Qital Man Taraka Faraidh Al-Islam
- Tauhid Uluhiyah
- Keutamaan Jihad terhadap Firqah Batiniyyah Zindiq
- Hukum Durziyyah
- Taqiyyah dalam Madzhab Batiniyyah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara Nashiriyah yang tahu doktrin mereka sesat (ulama dan dai' mereka) dengan masyarakat awam yang lahir dalam tradisi ini?
- Bagaimana hukum ini diperlakukan oleh ulama sesudah Ibnu Taimiyah — apakah ada yang memperlunak atau memperketat penilaian ini?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- النصيرية
- disiplin
- aqidah, fikih
- kategori
- masalah akidah
- tag
- konsep, aqidah, fikih, nashiriyah, murtad