Tanya Salaf
Konsep · ID

Nashiriyah — Hukum Memeranginya

Nashiriyah — Hukum Memeranginya

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah memberi penilaian terperinci tentang Nusayriyah, mengklasifikasikan mereka sebagai yang paling berat kemurtadannya di antara kelompok yang mengklaim Islam, dan menetapkan hukum-hukum khusus yang berlaku untuk mereka.


Siapa Nashiriyah?

Nashiriyah (النصيرية, juga disebut Nusayriyah, dan kini populer disebut Alawiyah) adalah kelompok yang Ibnu Taimiyah deskripsikan memiliki doktrin berikut:

  1. Tidak menunaikan shalat, puasa, zakat — dan tidak mengakui kewajiban-kewajiban ini
  2. Mendewakan Ali bin Abu Thalib — meyakini Ali adalah perwujudan ketuhanan (hulul)
  3. Memiliki syahadat tersendiri yang menggantikan syahadat Islam

Ibnu Taimiyah mengutip bunyi syahadat mereka:

"Kami bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali yang turun, merontokkan lagi tersembunyi. Tidak ada hijab atasnya kecuali Muhammad yang jujur lagi terpercaya. Dan tidak ada jalan kepadanya kecuali Salman..."

Syahadat ini mengganti Allah dengan konsep ketuhanan yang turun (nuzul), mengganti posisi Rasul dengan Muhammad sebagai "hijab," dan menempatkan Salman Al-Farisi sebagai perantara — semuanya bertentangan dengan tauhid Islam.


Klasifikasi Ibnu Taimiyah: Murtad Paling Berat

Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan Nashiriyah sebagai murtad yang lebih buruk dari kebanyakan kafir lainnya karena:


Hukum-Hukum yang Berlaku

Para Pejuang (Muqatilin)

Anak-Anak (Dzurriyah)

Para Dai' (Penyebar Akidah)

Orang Dewasa yang Murtad (Bukan Dai')

Perselisihan ulama tentang apakah murtad dewasa boleh diperbudak (istirqaq):

Ibnu Taimiyah tidak memutuskan secara tegas dalam bagian ini.


Catatan manhaj: Penilaian Ibnu Taimiyah tentang Nashiriyah adalah penilaian teologis-hukum abad ke-13, dalam konteks konflik aktif di Syam di mana Nashiriyah berperan dalam berkolaborasi dengan Tentara Salib dan Tatar melawan kaum muslimin. Ketentuan hukum pidana ini bersifat aplikatif dalam konteks negara Islam yang kompeten menegakkan hudud — bukan untuk aksi individual. Pembaca hendaknya berhati-hati dengan konteks historis ini. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)


Hukum-Hukum Tambahan (Vol.28)

Dalam Vol.28, Ibnu Taimiyah menambahkan fatwa lebih rinci tentang implikasi praktis:

Pernikahan dan Sembelihan

Pemakaman

Posisi Militer dan Administratif

Kewajiban Praktik Islam

Status Taubat


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara Nashiriyah yang tahu doktrin mereka sesat (ulama dan dai' mereka) dengan masyarakat awam yang lahir dalam tradisi ini?
  2. Bagaimana hukum ini diperlakukan oleh ulama sesudah Ibnu Taimiyah — apakah ada yang memperlunak atau memperketat penilaian ini?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
النصيرية
disiplin
aqidah, fikih
kategori
masalah akidah
tag
konsep, aqidah, fikih, nashiriyah, murtad