Nikah Al-Zaniyah — Hukum Menikahi Perempuan yang Pernah Berzina
Nikah Al-Zaniyah — Hukum Menikahi Perempuan yang Pernah Berzina
Sumber: Majmu& Jilid 26 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa menikahi zaniyah yang belum bertaubat adalah haram, merinci posisi keempat imam, dan mewajibkan istibra' sebelum akad untuk melindungi nasab.
Dalil Utama
QS An-Nuur [24]: 3:
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ
"Laki-laki pezina tidak menikah kecuali dengan perempuan pezina atau musyrikah, dan perempuan pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik."
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Ghanawi (dalam kitab Abu Dawud 2051, At-Tirmidzi 3177, dan An-Nasa'i 3228; dinilai hasan-gharib): Seorang sahabat meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk menikahi perempuan yang biasa berzina. Nabi ﷺ melarangnya dan turunlah, atau dikonfirmasi oleh, QS An-Nuur [24]:3.
Hukum Menikahi Zaniyah
Posisi Ibnu Taimiyah, Mazhab Ahmad, dan Segolongan Salaf
Menikahi perempuan yang telah berzina adalah haram, baik ia berzina dengan calon suaminya sendiri maupun dengan orang lain, selama ia belum bertaubat.
Ibnu Taimiyah menyatakan: "Ini adalah pendapat yang benar tanpa keraguan (al-qawl al-shahih bila syak*)."*
Larangan bersifat sementara. Larangan itu terikat pada kondisi perempuan yang masih dalam keadaan dosa, bukan haram selamanya. Begitu ia bertaubat dengan sungguh-sungguh, keharaman itu hilang, seperti larangan nikah saat idah atau ihram yang bersifat sementara.
Posisi Imam Malik
Menikah haram sampai ia menyelesaikan satu haid (istibra') untuk memastikan rahim bersih. Setelah itu boleh.
Posisi Abu Hanifah
Akad boleh walaupun dalam keadaan hamil karena zina, tetapi jimak tidak boleh sampai ia melahirkan.
Posisi Asy-Syafi'i
Akad dan jimak keduanya boleh langsung, dengan alasan bahwa sperma pezina tidak menetapkan nasab sehingga tidak ada kekhawatiran pencampuran nasab.
⚠ Catatan manhaj: Ibnu Taimiyah secara eksplisit menguatkan posisi Ahmad dan Malik sebagai pendapat yang benar. Posisi Asy-Syafi'i dianggap longgar karena mengabaikan prinsip perlindungan nasab yang menjadi tujuan istibra'. (Ditandai untuk pembaca, bukan fatwa.)
Sub-Isu 1: Istibra' al-Rahim (Pembersihan Rahim)
Kewajiban istibra' (menunggu satu haid) sebelum menikahi zaniyah bukan karena:
- Menghormati sperma pezina, karena sperma pezina tidak dihormati dalam syariat.
Melainkan karena:
- Melindungi hak suami kedua, agar tidak ada keraguan tentang nasab anaknya.
Ibnu Taimiyah menggunakan dalil dari hadis Al-Waladu Lil Firasy:
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Anak milik pemilik firasy (suami sah), dan bagi pezina adalah batu (tidak mendapat hak apa pun)."
Prinsip ini memerlukan kejelasan bahwa tidak ada kehamilan dari zina ketika suami baru memulai hubungan. Inilah fungsi istibra'.
Sub-Isu 2: QS An-Nuur [24]:3 dan Makna Larangan
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa larangan dalam ayat ini bersifat sementara, terikat pada kondisi perempuan tersebut:
| Kondisi Perempuan | Status Nikah Dengannya | |---|---| | Masih dalam zina atau belum bertaubat | Haram | | Telah bertaubat dengan sungguh-sungguh | Halal |
Lihat Makna Nikah dalam QS An-Nuur 24 Ayat 3 untuk analisis Ibnu Taimiyah tentang kata "nikah" dalam ayat ini, yaitu akad pernikahan, bukan watha' atau jimak.
Sub-Isu 3: Laki-Laki Pezina yang Ingin Menikah
Larangan yang sama berlaku untuk laki-laki pezina:
- **Makna musafih** (مسافح), yaitu orang yang menyebarkan spermanya secara sembarangan. Lihat Musafih.
- Seorang laki-laki yang belum bertaubat dari zina tidak boleh menikah.
Terkait
- Makna Nikah dalam QS An-Nuur 24 Ayat 3 — analisis bahwa "nikah" dalam ayat berarti akad, bukan jimak.
- Taubat Perempuan Penzina — cara memverifikasi taubat.
- Al-Waladu Lil Firasy — hadis nasab dan fungsi istibra'.
- Muhshanat — "muhshanat" dalam QS Al-Maidah [5]:5 berarti perempuan yang menjaga diri.
- Musafih — laki-laki yang menyebarkan spermanya sembarangan.
Argumen Tambahan dari Jilid 27: QS An-Nisa' 4:25 dan Bahaya Spiritual
(Sumber: Majmu& Jilid 27, batch pembacaan sumber 2026-07-11)
Ibnu Taimiyah memperkuat argumen keharaman dengan dua dalil tambahan:
QS An-Nisa' [4]: 25:
فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ
Allah membolehkan menikahi budak perempuan hanya dengan syarat mereka bukan perempuan yang berzina dan bukan yang mengambil piaraan. Ini menunjukkan bahwa menghindari pezina adalah syarat minimal yang ditetapkan bahkan untuk pernikahan dalam kondisi darurat, yaitu ketika tidak mampu menikahi perempuan merdeka.
QS An-Nuur [24]: 26:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ
"Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji."
Ibnu Taimiyah menggunakan ayat ini untuk menunjukkan bahwa menikahi zaniyah tanpa taubat menyebabkan suami menjadi bagian dari kategori khabits (keji).
Bahaya spiritual yang mengalir kepada suami: Ibnu Taimiyah membedakan menikahi kafir dari menikahi zaniyah:
- Kafir — kekafirannya tidak secara langsung mengalir kepada suami.
- Zaniyah — kefasikannya mengalir langsung kepada suami karena kedekatan hubungan pernikahan menjadikannya dayyuts (lihat Dayyuts) jika ia menerima kondisi istrinya.
Pertanyaan Terbuka
- Jika seorang perempuan menyatakan taubat tetapi belum melakukan istibra', apakah akad boleh dilangsungkan dan jimak ditunda, atau akad pun harus ditunda?
- Apakah posisi Ibnu Taimiyah berlaku juga untuk laki-laki yang telah berzina? Apakah ia juga harus bertaubat sebelum menikahi perempuan yang salehah?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- نكاح الزانية
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nikah, zina, zaniyah, taubat