Musafih
Musafih — Laki-laki yang Menyebarkan Spermanya Sembarangan (Pezina Terbuka)
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menelusuri akar kata "musafiheen" dari saffaha (menuang/menyebarkan) dan menggunakannya untuk menetapkan bahwa QS Al-Maidah [5]:5 dan QS An-Nisaa' [4]:24 melarang pernikahan bagi laki-laki yang belum bertaubat dari zina.
Definisi Leksikal
Musafih (مسافح) berasal dari akar kata saffaha (سفح) — bermakna menuangkan/menyebarkan.
As-Saffah (السفاح): Orang yang menuangkan spermanya ke mana-mana (pada banyak perempuan) tanpa ikatan eksklusif apapun. Ini adalah sinonim untuk zina dalam bahasa Arab.
Pendapat ini dikutip Ibnu Taimiyah dari Az-Zajjaj (salah satu ulama nahwu dan tafsir terkemuka).
Konteks Ayat
QS Al-Maidah [5]: 5:
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
"...dalam keadaan menjaga diri (muhsin), bukan dalam keadaan menyebarkan sperma sembarangan (musafih)."
QS An-Nisaa' [4]: 24:
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
"...dalam keadaan menjaga diri (muhsin), bukan dalam keadaan berzina sembarangan (musafih)."
Implikasi Fiqh: Laki-laki Pezina Tidak Boleh Menikah
Dari makna musafih, Ibnu Taimiyah menarik hukum penting:
Ayat QS Al-Maidah [5]:5 dan An-Nisaa' [4]:24 mensyaratkan bahwa laki-laki yang menikahi harus dalam keadaan "muhsinan" (menjaga diri) ghayra musafih (bukan pezina sembarangan).
Artinya: Laki-laki yang masih aktif berzina dan belum bertaubat adalah musafih — dan ia tidak memenuhi syarat untuk menikahi perempuan yang baik, sebagaimana zaniyah yang belum bertaubat tidak boleh dinikahi oleh laki-laki beriman.
Dua Jenis Perilaku Seksual Haram yang Dilarang Quran
Ibnu Taimiyah melalui analisis leksikal ini menunjukkan Quran melarang dua bentuk:
| Jenis | Istilah Arab | Ciri | |---|---|---| | Zina terbuka/massal | Sifah / Musafih | Berganti-ganti pasangan, tidak eksklusif, terbuka | | Kekasih rahasia | Akhdan | Eksklusif dengan satu orang, tersembunyi |
Lihat Akhdan untuk jenis yang kedua.
Terkait
- Akhdan — bentuk kedua: zina tersembunyi dengan satu kekasih
- Nikah Al-Zaniyah — hukum menikahi pezina
- Makna Nikah dalam QS An-Nuur 24 Ayat 3 — larangan serupa dari sisi perempuan
- Muhshanat — lawan dari musafih: perempuan yang menjaga diri
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara musafih yang berzina dengan banyak perempuan secara bersamaan vs secara bergantian?
- Apakah "musafih" dalam Quran merujuk juga pada laki-laki yang memelihara banyak kekasih gelap sekaligus — atau hanya yang berganti-ganti secara acak?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الْمُسَافِح / السِّفَاح
- disiplin
- tafsir, fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, tafsir, fikih, musafih, zina