Tanya Salaf
Hadis · ID

Al-Waladu Lil Firasy

Al-Waladu Lil Firasy — Anak Milik Pemilik Firasy, Pezina Tidak Mendapat Hak


Matn

Arab:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Terjemah: "Anak (dinisbatkan) kepada pemilik firasy, dan bagi pezina adalah batu (ia tidak mendapat hak apapun)."


Takhrij dan Grading

| Kitab | Bab | Nomor | Status | |---|---|---|---| | Bukhari | Jual-beli (buyu') | 2053 | Shahih | | Muslim | Persusuan (radha') | 1457/36 | Shahih | | Abu Dawud | Cerai (thalaq) | 22273 | Shahih |

Perawi puncak: Aisyah رضي الله عنها

Grading: Muttafaq alayh — disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim.


Kosa Kata Kunci


Sharh: Analisis Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah menggunakan hadith ini dalam pembahasan Nikah Al-Zaniyah untuk dua tujuan:

1. Nasab Hanya dari Pernikahan yang Sah

Hadith ini menetapkan bahwa nasab seorang anak hanya bisa ditetapkan kepada suami yang sah — pemilik firasy. Sperm pezina tidak menetapkan nasab, apapun kondisinya.

Konsekuensinya: Jika seorang perempuan yang pernah berzina menikah dengan seorang laki-laki, anak yang lahir dari pernikahan yang sah itu adalah anak suaminya — bukan anak pezina yang pernah bersetubuh dengannya.

2. Fungsi Istibra' Melindungi Hak Suami Kedua

Kewajiban istibra' al-rahim (menunggu satu haidh) sebelum menikahi zaniyah bukan untuk menghormati pezina — melainkan untuk memastikan rahim kosong dari kehamilan zina sebelum pernikahan sah dimulai.

Ibnu Taimiyah: Tujuannya adalah melindungi hak suami kedua — agar tidak ada keraguan tentang nasab anaknya kelak.

3. Zina Tidak Menimbulkan Hak Nasab

Hadith ini juga digunakan Ibnu Taimiyah untuk membantah posisi yang berlebihan: seseorang tidak boleh mengklaim anak dari perbuatan zina sebagai anaknya, karena syariat tidak memberikan hak nasab kepada pezina. Lihat juga Al-Muharramat bi Al-Musaharah — perbedaan madhab tentang apakah zina menimbulkan musaharah.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah para ulama membahas kasus di mana suami tidak mengakui anak yang lahir dalam pernikahan — apakah hadith ini berarti anak itu tetap dinasabkan kepadanya secara hukum meski ia mengingkarinya?
  2. Bagaimana hadith ini berinteraksi dengan kasus modern tes DNA yang membuktikan nasab biologis berbeda dari firasy?

Data sumber

jenis
hadis
Arab
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
koleksi
Bukhari, Muslim, Abu Dawud
penilaian
muttafaq alayh
disiplin
hadis, fikih
tag
hadis, nasab, firasy, fikih