Al-Waladu Lil Firasy
Al-Waladu Lil Firasy — Anak Milik Pemilik Firasy, Pezina Tidak Mendapat Hak
Matn
Arab:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Terjemah: "Anak (dinisbatkan) kepada pemilik firasy, dan bagi pezina adalah batu (ia tidak mendapat hak apapun)."
Takhrij dan Grading
| Kitab | Bab | Nomor | Status | |---|---|---|---| | Bukhari | Jual-beli (buyu') | 2053 | Shahih | | Muslim | Persusuan (radha') | 1457/36 | Shahih | | Abu Dawud | Cerai (thalaq) | 22273 | Shahih |
Perawi puncak: Aisyah رضي الله عنها
Grading: Muttafaq alayh — disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim.
Kosa Kata Kunci
- الفِرَاشُ (al-firasy) — secara harfiah "tempat tidur"; dalam konteks fiqh merujuk kepada ikatan pernikahan yang sah (al-zawaj al-shahih). "Pemilik firasy" adalah suami yang sah.
- العَاهِرُ (al-'ahir) — orang yang berzina; pelaku zina.
- الحَجَرُ (al-hajar) — batu; ungkapan kiasan yang bermakna tidak mendapat hak apapun, yakni pezina tidak mendapat hak nasab.
Sharh: Analisis Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menggunakan hadith ini dalam pembahasan Nikah Al-Zaniyah untuk dua tujuan:
1. Nasab Hanya dari Pernikahan yang Sah
Hadith ini menetapkan bahwa nasab seorang anak hanya bisa ditetapkan kepada suami yang sah — pemilik firasy. Sperm pezina tidak menetapkan nasab, apapun kondisinya.
Konsekuensinya: Jika seorang perempuan yang pernah berzina menikah dengan seorang laki-laki, anak yang lahir dari pernikahan yang sah itu adalah anak suaminya — bukan anak pezina yang pernah bersetubuh dengannya.
2. Fungsi Istibra' Melindungi Hak Suami Kedua
Kewajiban istibra' al-rahim (menunggu satu haidh) sebelum menikahi zaniyah bukan untuk menghormati pezina — melainkan untuk memastikan rahim kosong dari kehamilan zina sebelum pernikahan sah dimulai.
Ibnu Taimiyah: Tujuannya adalah melindungi hak suami kedua — agar tidak ada keraguan tentang nasab anaknya kelak.
3. Zina Tidak Menimbulkan Hak Nasab
Hadith ini juga digunakan Ibnu Taimiyah untuk membantah posisi yang berlebihan: seseorang tidak boleh mengklaim anak dari perbuatan zina sebagai anaknya, karena syariat tidak memberikan hak nasab kepada pezina. Lihat juga Al-Muharramat bi Al-Musaharah — perbedaan madhab tentang apakah zina menimbulkan musaharah.
Terkait
- Nikah Al-Zaniyah — hukum menikahi perempuan pezina dan fungsi istibra'
- Al-Muharramat bi Al-Musaharah — apakah zina menimbulkan keharaman musaharah?
- Munakahat — kerangka hukum pernikahan
Pertanyaan Terbuka
- Apakah para ulama membahas kasus di mana suami tidak mengakui anak yang lahir dalam pernikahan — apakah hadith ini berarti anak itu tetap dinasabkan kepadanya secara hukum meski ia mengingkarinya?
- Bagaimana hadith ini berinteraksi dengan kasus modern tes DNA yang membuktikan nasab biologis berbeda dari firasy?
Data sumber
- jenis
- hadis
- Arab
- الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
- koleksi
- Bukhari, Muslim, Abu Dawud
- penilaian
- muttafaq alayh
- disiplin
- hadis, fikih
- tag
- hadis, nasab, firasy, fikih