Dayyuts
Dayyuts — Penjaga yang Membiarkan Kehormatan Dirusak
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah mendefinisikan dayyuts dan mengangkatnya sebagai salah satu dosa moral paling berat, karena si pelaku secara aktif memungkinkan kerusakan moral terhadap orang-orang yang berada di bawah perlindungannya.
Definisi
Dayyuts (الديوث) = laki-laki yang tidak memiliki ghirah (غيرة — kecemburuan protektif yang sah) dan membiarkan perbuatan tercela/tidak bermoral terjadi terhadap orang-orang yang berada di bawah penjagaannya — tanpa menegur atau mencegah.
Ghirah: perasaan protektif dan kecemburuan yang wajar dari seorang laki-laki terhadap kehormatan perempuan di bawah perlindungannya (istri, anak perempuan, saudara perempuan, wanita yang dinafkahi). Ini adalah sifat yang ditanamkan Allah dalam diri laki-laki sebagai bagian dari fitrah.
Siapa yang Termasuk Dayyuts
Ibnu Taimiyah menerapkan label ini kepada:
| Kategori | Contoh | |---|---| | Ayah | Mengetahui tindakan tidak bermoral yang dilakukan terhadap anak perempuannya dan diam | | Paman/wali | Membiarkan perbuatan immoral terhadap perempuan di bawah perwaliannya | | Suami | Mengizinkan atau membiarkan perilaku tidak senonoh istri | | Wali yatim | Mengetahui anak yatim perempuan (atau lelaki) di bawah tanggungannya diperlakukan tidak bermoral dan tidak mengambil tindakan |
Hadis
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ الدَّيُّوثُ
"Tidak akan masuk surga seorang dayyuts."
(HR Ahmad 2/69, 134)
Hadith lengkap dari Ibn Umar (HR An-Nasa'i no. 2562; Ahmad 2/134):
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ بَخِيلٌ وَلَا كَذَّابٌ وَلَا دَيُّوثٌ
"Tidak akan masuk surga: orang yang bakhil, pendusta, dan dayyuts."
Hadith ghirah (HR Bukhari no. 5223; Muslim no. 2761):
إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَغَارُ وَإِنَّ اللهَ يَغَارُ
"Sesungguhnya orang beriman memiliki ghirah, dan sesungguhnya Allah memiliki ghirah."
Konteks dalam Fiqh
Ibnu Taimiyah menghubungkan dayyuts dengan QS Al-An'am [6]:151:
وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
"Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi."
Seorang dayyuts bukan hanya melakukan fakhisyah, tetapi memfasilitasinya — ini menjadikannya dosa yang lebih berat dari yang sekadar melakukan sendiri.
Keistimewaan Kasus Anak-Anak
Ibnu Taimiyah secara eksplisit menyebut ayah atau wali yang mengetahui tindakan tidak bermoral terhadap anak lelaki atau perempuan muda di bawah penjagaannya dan tidak mencegah adalah termasuk dayyuts. Ini penting karena ibarat menyerahkan yang lemah kepada penindas.
Kasus Spesifik (Vol.27)
Ibnu Taimiyah menetapkan dua kasus yang langsung menjadikan seseorang dayyuts:
- Suami yang kembali kepada istri yang tertangkap basah berzina tanpa istri bertaubat — kembali berarti ia menerima kondisi itu.
- Menikahi zaniyah tanpa menunggu taubatnya — ia menikahi wanita yang masih dalam kondisi dosa zina, berarti tidak ada ghirah terhadap kesucian pernikahannya sendiri (lihat Nikah Al-Zaniyah).
Terkait
- Munakahat — hak dan kewajiban perlindungan dalam pernikahan
- Had Zina — hukum perbuatan yang dibiarkan oleh dayyuts
- Hisbah — kewajiban amar makruf yang berlawanan dengan sifat dayyuts
- Nikah Al-Zaniyah — menikahi zaniyah tanpa taubat menjadikan suami dayyuts
- Fitnah Al-Amrad — ghirah juga berlaku terhadap amrad dalam tanggungan
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas apakah perempuan bisa "dayyuts" dalam konteks yang berbeda?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah membedakan dayyuts dari laki-laki yang tidak mampu mencegah (lemah/terancam) — apakah keduanya mendapat hukum yang sama?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الدَّيُّوث
- disiplin
- fikih, aqidah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, aqidah, akhlak, ghirah