Tanya Salaf
Konsep · ID

Hukum Durziyyah

Hukum Durziyyah — Kafir berdasarkan Ijma'

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa kaum Druze (Durziyyah) adalah kafir berdasarkan ijma' umat Islam — dengan status hukum yang lebih ketat dari kafir biasa karena mereka adalah murtad zindiq.


Siapa Durziyyah?

Durziyyah adalah pengikut Hasytakin Ad-Durzi, seorang letnan pemimpin Fatimiyah yang bernama Al-Hakim bi-Amrillah. Hasytakin menyebarkan doktrin ketuhanan Al-Hakim — bahwa Al-Hakim adalah manifestasi Tuhan di bumi.


Status Hukum: Kafir berdasarkan Ijma'

Ibnu Taimiyah menetapkan: Durziyyah adalah kafir berdasarkan ijma' kaum muslimin — tidak ada ikhtilaf dalam masalah ini.

Mengapa tidak bisa diberi status Ahl Kitab, Dzimmi, atau Musyrik biasa?

Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Durziyyah lebih rendah dari ketiga kategori tersebut karena:


Hukum-Hukum yang Berlaku

| Aspek | Hukum | |---|---| | Makanan mereka | Tidak boleh dimakan | | Wanita mereka | Tidak boleh dinikahi | | Status jizyah | Tidak diberikan jizyah | | Harta mereka | Mubah (boleh diambil sebagai ghanimah) | | Penanganan | Boleh dibunuh di mana pun ditemukan dalam situasi perang | | Ulama dan pemimpin mereka | Wajib dieksekusi untuk mencegah mereka menyesatkan orang lain | | Berinteraksi sosial | Haram tidur di rumah mereka, bersahabat, mengiringi jenazah mereka | | Hukuman syariat | Haram mengabaikan hukuman yang Allah tetapkan bagi mereka |


Status Taubat

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa taubat Durziyyah tidak diterima — mereka adalah murtad zindiq. Ini berbeda dari murtad biasa yang taubatnya diterima.

Alasannya sama dengan Nushairiyyah: taqiyyah adalah prinsip madzhab mereka, sehingga klaim taubat tidak dapat dipercaya secara struktural (lihat Taqiyyah dalam Madzhab Batiniyyah).


Perbedaan dengan Kafir Biasa

| Aspek | Kafir Biasa (Non-Murtad) | Durziyyah (Murtad Zindiq) | |---|---|---| | Jizyah | Bisa diberikan (jika Ahl Kitab) | Tidak diberikan | | Taubat | Diterima | Tidak diterima (zindiq) | | Status wanita | Bisa dinikahi (jika Ahl Kitab) | Tidak bisa dinikahi | | Makanan | Halal (jika Ahl Kitab) | Tidak halal |


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara ulama/pemimpin Durziyyah dengan masyarakat awam yang lahir dalam tradisi ini — apakah keduanya mendapat hukum yang sama?
  2. Bagaimana penilaian Ibnu Taimiyah tentang anak-anak yang lahir dalam komunitas Durziyyah — apakah mereka diperlakukan seperti anak-anak kafir harbi biasa?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حكم الدرزية
disiplin
aqidah, fikih
kategori
masalah akidah
tag
konsep, aqidah, fikih, durziyyah, murtad