Nafkah Bil-Ma'ruf
Nafkah Bil-Ma'ruf — Standar Nafkah Ditentukan oleh Adat, Bukan Takaran Tetap
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah berargumen panjang bahwa jumlah dan jenis nafkah istri tidak ditetapkan syariat dalam ukuran atau berat tertentu, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh 'urf (adat kebiasaan) dan kondisi pasangan. Ia menolak penetapan nafkah tetap sebagai bid'ah.
Posisi Ibnu Taimiyah
Syariat Islam tidak pernah menetapkan nafkah istri dalam jumlah tertentu (sekian mudd, sekian dirham, sekian gram). Al-Qur'an dan Sunnah secara konsisten merujuk pada standar "bil-ma'ruf" tanpa angka spesifik.
Ibnu Taimiyah: Menetapkan jumlah nafkah dalam takaran baku adalah bid'ah dan munkar — ia bertentangan dengan apa yang Al-Qur'an dan Sunnah ajarkan.
Empat Faktor Penentu Standar Nafkah
Menurut Ibnu Taimiyah, standar "ma'ruf" ditentukan oleh:
- Wilayah — standar hidup berbeda antara kota besar dan desa, antara satu negeri dengan negeri lain
- Musim — kebutuhan pangan dan pakaian berbeda antar musim
- Kondisi ekonomi pasangan — kemampuan suami dan kebutuhan istri
- Apa yang diakui lokal sebagai cukup — kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat
Dalil
Dari Sunnah
- HR Muslim 1218/147 dari Jabir (haji wada'): "Lahunna rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'ruf" — "Bagi mereka (istri-istri) adalah rezeki dan pakaian dengan cara yang ma'ruf."
- HR Bukhari/Muslim — Hindun binti Utbah berkata kepada Nabi ﷺ: suaminya (Abu Sufyan) kikir. Nabi ﷺ bersabda: "Ambillah apa yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang baik." Nabi tidak menetapkan jumlah; ia memberi standar kecukupan.
Dari Al-Qur'an
- QS An-Nisa' [4]: 19 — "wa 'asyiruhunna bil-ma'ruf" — "Bergaullah dengan mereka secara ma'ruf." Nafkah adalah bagian dari pergaulan yang ma'ruf.
Kritik Ibnu Taimiyah terhadap Penetapan Mudd Gandum
Sebagian ulama (khususnya dalam madzhab tertentu) menetapkan nafkah minimum satu mudd gandum per hari, berdasarkan qiyas dengan kadar kaffarah.
Ibnu Taimiyah menolak ini dengan dua argumen:
- Qiyas lemah — kaffarah adalah hukuman/tebusan yang memiliki kadar tetap berdasarkan nash; nafkah tidak memiliki nash semacam itu.
- Bertentangan dengan realitas — satu mudd gandum tidak mencukupi di banyak tempat, dan lebih dari cukup di tempat lain; menetapkan satu angka universal bertentangan dengan prinsip bil-ma'ruf itu sendiri.
Aplikasi Praktis
Prinsip ini berarti:
- Tidak ada "minimum nafkah" universal yang bisa ditetapkan di luar konteks lokal
- Hakim dalam sengketa nafkah harus mempertimbangkan kondisi konkret pasangan dan standar lokal
- Syarat-syarat dalam akad nikah tentang nafkah dapat menentukan standar yang berlaku antara pasangan
Terkait
- Akad Mutlak Kembali ke & — prinsip bahwa akad tanpa spesifikasi kembali ke adat
- Tamlik Nafkah — apakah nafkah harus diserahkan sebagai milik formal istri
- Suami Sebagai Amin dalam Sengketa Nafkah — siapa yang dipercaya dalam klaim nafkah
- Nafkah Istri Nusyuz — gugurnya hak nafkah karena nusyuz
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada situasi di mana hakim boleh menetapkan jumlah tertentu meskipun Ibnu Taimiyah menolak penetapan baku?
- Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah jika pasangan berasal dari dua latar belakang budaya berbeda dengan standar nafkah yang bertolak belakang?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- النفقة بالمعروف
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nafkah, urf