Tanya Salaf
Konsep · ID

Nafkah Bil-Ma'ruf

Nafkah Bil-Ma'ruf — Standar Nafkah Ditentukan oleh Adat, Bukan Takaran Tetap

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah berargumen panjang bahwa jumlah dan jenis nafkah istri tidak ditetapkan syariat dalam ukuran atau berat tertentu, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh 'urf (adat kebiasaan) dan kondisi pasangan. Ia menolak penetapan nafkah tetap sebagai bid'ah.


Posisi Ibnu Taimiyah

Syariat Islam tidak pernah menetapkan nafkah istri dalam jumlah tertentu (sekian mudd, sekian dirham, sekian gram). Al-Qur'an dan Sunnah secara konsisten merujuk pada standar "bil-ma'ruf" tanpa angka spesifik.

Ibnu Taimiyah: Menetapkan jumlah nafkah dalam takaran baku adalah bid'ah dan munkar — ia bertentangan dengan apa yang Al-Qur'an dan Sunnah ajarkan.


Empat Faktor Penentu Standar Nafkah

Menurut Ibnu Taimiyah, standar "ma'ruf" ditentukan oleh:

  1. Wilayah — standar hidup berbeda antara kota besar dan desa, antara satu negeri dengan negeri lain
  2. Musim — kebutuhan pangan dan pakaian berbeda antar musim
  3. Kondisi ekonomi pasangan — kemampuan suami dan kebutuhan istri
  4. Apa yang diakui lokal sebagai cukup — kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat

Dalil

Dari Sunnah

Dari Al-Qur'an


Kritik Ibnu Taimiyah terhadap Penetapan Mudd Gandum

Sebagian ulama (khususnya dalam madzhab tertentu) menetapkan nafkah minimum satu mudd gandum per hari, berdasarkan qiyas dengan kadar kaffarah.

Ibnu Taimiyah menolak ini dengan dua argumen:

  1. Qiyas lemah — kaffarah adalah hukuman/tebusan yang memiliki kadar tetap berdasarkan nash; nafkah tidak memiliki nash semacam itu.
  2. Bertentangan dengan realitas — satu mudd gandum tidak mencukupi di banyak tempat, dan lebih dari cukup di tempat lain; menetapkan satu angka universal bertentangan dengan prinsip bil-ma'ruf itu sendiri.

Aplikasi Praktis

Prinsip ini berarti:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada situasi di mana hakim boleh menetapkan jumlah tertentu meskipun Ibnu Taimiyah menolak penetapan baku?
  2. Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah jika pasangan berasal dari dua latar belakang budaya berbeda dengan standar nafkah yang bertolak belakang?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
النفقة بالمعروف
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, nafkah, urf