Nafkah Istri Nusyuz
Nafkah Istri Nusyuz — Gugurnya Nafkah ketika Istri Membangkang
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa nusyuz (pembangkangan istri) menggugurkan hak atas nafkah, berdasarkan prinsip bahwa nafkah adalah kompensasi (iwadh) atas tamkin.
Prinsip Dasar: Nafkah sebagai Iwadh atas Tamkin
Ibnu Taimiyah membangun hukum ini dari satu prinsip:
**Nafkah adalah kompensasi (iwadh) atas tamkin** — yaitu istri menyerahkan dirinya kepada suami dan memberinya akses penuh.
Ketika tamkin ditahan (imam nusyuz), maka iwadh-nya (nafkah) gugur. Ini berlaku seperti prinsip umum dalam akad: jika satu pihak tidak menyerahkan yang menjadi kewajibannya, pihak lain tidak wajib memberikan kompensasinya.
Ini adalah posisi empat imam.
Perbuatan yang Termasuk Nusyuz
Ibnu Taimiyah merinci perbuatan yang menghasilkan nusyuz dan menggugurkan nafkah:
- Menolak akses suami — tidak membolehkan suami mendekatinya
- Keluar rumah tanpa izin — meninggalkan rumah tanpa persetujuan suami
- Menolak ikut suami ketika suami memintanya pindah atau bepergian
Nafkah yang Gugur
Ketika istri nusyuz:
- Nafkah makan, minum, dan pakaian → gugur
- Hak tempat tinggal → hukumnya diperselisihkan ulama (ada yang tetap mewajibkan)
Perbedaan dengan Nafkah Anak
Ibnu Taimiyah memisahkan nafkah istri dari nafkah anak: nusyuz menggugurkan nafkah istri, tetapi tidak menggugurkan kewajiban ayah menafkahi anak. Anak tidak bertanggung jawab atas nusyuz ibunya.
Dasar Hukum
Prinsip umum fiqh: nafkah sebagai iwadh atas tamkin — tidak ada nash tunggal yang spesifik dikutip Ibnu Taimiyah, tetapi ia menganggap ini sudah menjadi kesepakatan empat madzhab berdasarkan kerangka akad dan hak-kewajiban dalam nikah.
QS An-Nisa' [4]: 34 — ayat qawwam (laki-laki adalah pemimpin) menjadi dasar bahwa pernikahan adalah relasi di mana suami memberi nafkah dan istri memberikan tamkin.
Terkait
- Nafkah Bil-Ma& — standar nafkah istri dalam kondisi normal
- Khidmah Zaujah — kewajiban istri melayani suami (sisi lain dari relasi ini)
- Faskh Nikah karena Tidak Ada Nafkah — ketika suami yang tidak memberikan nafkah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah nusyuz yang ditetapkan oleh hakim diperlukan, atau cukup dengan tindakan nusyuz itu sendiri untuk menggugurkan nafkah?
- Jika istri bertobat dari nusyuz, apakah nafkah kembali wajib sejak saat itu, atau ada masa transisi?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- نفقة الزوجة الناشز
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nafkah, nusyuz