Tanya Salaf
Konsep · ID

Tamlik Nafkah

Tamlik Nafkah — Apakah Nafkah Harus Diserahkan sebagai Milik Formal Istri?

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menolak pendapat yang mewajibkan suami secara formal memindahkan kepemilikan (tamlik) nafkah kepada istri, menyebutnya sebagai penyimpangan dari Sunnah dan praktik kaum muslimin sepanjang sejarah.


Persoalan

Apakah suami wajib secara formal menyerahkan nafkah kepada istri — misalnya memberikan sejumlah uang atau bahan makanan sebagai milik istri — atau cukup dengan menyediakan makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang dapat digunakan bersama?


Posisi Ibnu Taimiyah: Tamlik Tidak Wajib

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa suami tidak wajib melakukan tamlik formal. Kewajiban suami adalah menyediakan (tamkin al-intifa') — istri mendapatkan manfaat dari nafkah itu, tetapi tidak harus melalui transfer kepemilikan formal.


Argumentasi

1. Sunnah dan Praktik Kaum Muslimin

Praktik universal dari masa Nabi ﷺ dan para sahabat adalah: suami membawa makanan ke rumah dan keluarga makan bersama. Tidak ada seorang pun yang menyerahkan sejumlah dirham sebagai "jatah mingguan" kepada istri dalam format tamlik.

Ibnu Taimiyah: "Adat kaum muslimin adalah suami membawa makanan dan mereka makan bersama — tidak ada dirham yang diserahkan sebagai tunjangan mingguan."

2. Tamlik Bertentangan dengan Sunnah dan Menyebabkan Mudharat

Mewajibkan tamlik berarti:


Perbedaan dengan Pendapat yang Mewajibkan Tamlik

Sebagian ulama (dalam tradisi madzhab tertentu) berpendapat bahwa nafkah harus diserahkan sebagai milik istri — sehingga istri bebas membelanjakannya. Ini didasarkan pada analogi dengan pembayaran kontrak (ujrah).

Ibnu Taimiyah menolak analogi ini: pernikahan bukan kontrak upah-jasa (ijarah), dan nafkah bukan bayaran atas "jasa" istri.


Implikasi

Konsekuensi dari posisi Ibnu Taimiyah:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Jika istri mengklaim lebih suka menerima nafkah dalam bentuk uang (bukan barang), apakah suami wajib mengikuti preferensinya?
  2. Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah jika pasangan tinggal terpisah (nusyuz suami) — apakah tamlik menjadi lebih relevan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
تمليك النفقة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, nafkah