Tanya Salaf
Konsep · ID

Suami Sebagai Amin dalam Sengketa Nafkah

Suami Sebagai Amin dalam Sengketa Nafkah — Kata Suami Didahulukan dengan Sumpah

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah mengembangkan kerangka bahwa suami, sebagai qawwam atas istrinya, berfungsi sebagai amin (wali amanah) dalam urusan nafkah — sehingga dalam sengketa, kata suami dengan sumpah lebih didahulukan.


Kerangka Ibnu Taimiyah: Suami sebagai Qawwam = Amin

Ibnu Taimiyah menyandarkan kerangka ini pada QS An-Nisa' [4]: 34:

"Ar-rijalu qawwamuna 'ala an-nisa'" — "Laki-laki adalah pemimpin (qawwam) atas perempuan."

Dari statusnya sebagai qawwam, suami menempati posisi amin (wali amanah) dalam urusan rumah tangga — termasuk pengeluaran untuk nafkah. Ini dianalogikan oleh Ibnu Taimiyah dengan:


Implikasi dalam Sengketa

Ketika terjadi sengketa tentang apakah nafkah telah diberikan:

| Posisi | Hukum | |---|---| | Suami mengklaim telah memberikan nafkah | Kata suami diterima dengan sumpah | | Istri mengklaim tidak menerima nafkah | Menanggung beban pembuktian jika suami sudah bersumpah |

Ibnu Taimiyah menolak pendapat yang mewajibkan suami menghadirkan saksi untuk setiap makanan yang diberikan — ini disebut bid'ah yang mempersulit kehidupan rumah tangga.


Penguat: Zaid bin Tsabit

Ibnu Taimiyah mengutip pernyataan sahabat Zaid bin Tsabit:

"Suami adalah tuan sesuai dengan Kitab Allah."

Ini dikaitkan dengan QS Yusuf [12]: 25 — kata "sayyid" (tuan) yang digunakan untuk suami menunjukkan posisi kepercayaan dan otoritas yang serupa dengan amin.


Batas Kerangka Ini

Ibnu Taimiyah tidak menjadikan suami "tak bisa salah." Kerangka ini berlaku untuk:

Tidak berlaku untuk:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah kedudukan amin ini berlaku juga untuk pengeluaran harta istri yang dititipkan kepada suami?
  2. Bagaimana jika suami terbukti berdusta dalam sumpah nafkah — apakah ada sanksi di luar dosa?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الزوج أمين على النفقة
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, usul fikih, munakahat, nafkah