Nadzar di Tempat Tertentu
Nadzar di Tempat Tertentu
Sumber: Majmu& Jilid 26. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa nadzar untuk salat atau itikaf di masjid tertentu, selain tiga masjid utama, mengikat amalnya tetapi tidak mengikat tempatnya.
Masalah
Jika seseorang bernadzar, “Jika sembuh aku akan salat di Masjid X,” apakah ia harus salat di tempat itu atau dapat melaksanakan salat di masjid lain?
Kaidah dasar
“Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaklah ia menaati-Nya. Barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, janganlah ia bermaksiat.” (HR Bukhari no. 6696 dan Ahmad)
Menurut Ibnu Taimiyah, kewajiban nadzar adalah amal ketaatan. Spesifikasi tempat tidak mengikat jika tempat itu tidak memiliki keutamaan syariat khusus.
Tiga masjid utama
Pengecualian berlaku untuk Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha. Ketiga masjid ini memiliki keutamaan khusus, sehingga nadzar untuk salat atau itikaf di sana mengikat tempatnya.
Masjid lain
Untuk masjid selain tiga masjid utama, lokasi tidak memiliki keutamaan khusus yang menjadikannya bagian dari nilai ibadah. Nadzar dipenuhi dengan melaksanakan amalnya di masjid mana pun.
Ulama berbeda pendapat tentang kaffarah jika seseorang memenuhi amal di tempat lain: sebagian tidak mewajibkan kaffarah karena lokasi tidak mengikat, sedangkan sebagian lain mewajibkannya karena lafaz nadzar tidak seluruhnya dipenuhi. Ibnu Taimiyah mencatat kedua pendapat tersebut tanpa memilih secara tegas dalam kutipan ini.
Nadzar melakukan perjalanan
Ibnu Taimiyah juga menjelaskan bahwa nadzar untuk melakukan perjalanan ke tempat selain tiga masjid utama tidak mengikat.
“Tidak perlu mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid: Masjid Al-Haram, Masjid Al-Aqsha, dan masjidku ini.” (HR Bukhari dan Muslim)
Tempat yang disebut dalam pembahasan ini antara lain Bukit Thursina, Gua Hira, Gua Tsur, makam nabi atau wali, dan masjid selain tiga masjid utama. Perjalanan untuk ibadah di Masjid Nabawi atau Al-Aqsha dibedakan dari perjalanan untuk mengunjungi makam.
Terkait
Pertanyaan Terbuka
- Apakah nadzar salat di makam tertentu termasuk nadzar maksiat?
- Bagaimana hukum jika masjid yang disebutkan sudah tidak ada?
- Apakah ada perbedaan antara nadzar pergi ke Madinah untuk salat di Masjid Nabawi dan untuk mengunjungi makam Nabi ﷺ?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- النَّذْرُ بِمَكَانٍ مُعَيَّن
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, nadzar, masjid, ibadah