Tanya Salaf
Konsep · ID

Taqlid

Taqlid

Definisi

التقليد (al-taqlid) — mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengetahui dalilnya. Secara harfiah berasal dari qallada (mengalungkan), seolah seseorang mengalungkan pendapat orang lain ke lehernya. Pelakunya disebut muqallid.

Taqlid berbeda dari ittiba' (mengikuti dengan mengetahui dalilnya) — ittiba' lebih tinggi derajatnya. Lawan taqlid dalam konteks usul-fiqh adalah Ijtihad.

Sumber utama dalam wiki ini: Majmu& Jil. 17 — halaman-halaman usul-fiqh (pp. 152–185, 641–660).


Posisi Ibnu Taimiyah: Taqlid yang Nuansir

Ibnu Taimiyah menolak dua posisi ekstrem yang beredar di kalangan ulama:

Posisi yang Ditolak (1): Taqlid Mutlak Wajib bagi Semua

Sebagian pengikut madzhab berpandangan bahwa taqlid dalam masalah cabang wajib bagi semua orang selain imam — ada pula yang mewajibkan taqlid kepada satu imam tertentu secara mutlak setelah zaman Abu Hanifah dan Malik.

Bantahan Ibnu Taimiyah: Ini tidak sesuai dengan Kitab, Sunnah, dan ijma'. Kewajiban manusia adalah menaati Allah dan Rasul-Nya ﷺ — bukan menaati imam tertentu secara mutlak. Tidak ada seorang pun yang terpelihara dari kesalahan (ma'shum) kecuali Rasulullah ﷺ.

"Seluruh umat Islam sepakat bahwa tidak ada seorang pun yang terpelihara dari kesalahan dalam setiap perintah dan larangannya kecuali Rasulullah ﷺ. Karena itu banyak imam yang mengatakan: 'Setiap orang itu boleh diambil ucapannya dan boleh ditinggalkan ucapannya kecuali Rasulullah ﷺ.'" (Ibnu Taimiyah, Majmu& Jil. 17, h. 159)

Posisi yang Ditolak (2): Ijtihad Wajib, Taqlid Haram

Sebagian ahli Kalam dan fuqaha mewajibkan observasi dan ijtihad bagi setiap orang — bahkan orang awam dan perempuan.

Bantahan Ibnu Taimiyah: Jelas lemah, karena kewajiban dibatasi kemampuan. Kebanyakan orang awam tidak mampu menemukan dalil-dalil terperinci. Ilmu juga bisa dicapai melalui taklid kepada ulama yang diyakini benar.


Posisi yang Shahih (Ibnu Taimiyah): Situasional

"Ijtihad hukumnya boleh secara garis besar, dan taqlid juga hukumnya boleh secara garis besar. Mereka tidak mewajibkan ijtihad bagi setiap orang dan mengharamkan taqlid, serta tidak mewajibkan taqlid bagi setiap orang dan mengharamkan ijtihad." (Ibnu Taimiyah, Majmu& Jil. 17, h. 154–155)

| Kondisi | Hukum | |---|---| | Mampu berijtihad | Berijtihad adalah lebih utama | | Tidak mampu berijtihad | Taqlid boleh, bahkan wajib dalam keadaan tertentu | | Mampu ijtihad tetapi waktu sempit / dalil setara | Boleh beralih ke taqlid; kewajiban yang tidak bisa dikerjakan itu gugur | | Menemukan dalil lebih kuat dari pendapat yang diikuti | Wajib mengikuti dalil; meninggalkan taqlid pada saat ini terpuji |


Taqlid kepada Siapa?

Ibnu Taimiyah menegaskan prinsip berikut tentang siapa yang boleh ditaklidi:

  1. Bukan hanya imam empat. Taqlid kepada imam-imam lain seperti Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Laits bin Sa'd — yang semuanya merupakan imam mujtahid di zamannya — hukumnya sama dengan taqlid kepada imam empat. Dalam Quran dan Sunnah tidak ada keterangan yang membedakan antara satu individu imam mujtahid dengan individu lain.
  1. Tidak wajib satu madzhab. Seorang muslim tidak wajib komitmen terhadap madzhab seorang imam tertentu dalam setiap ucapannya. Ia boleh meminta fatwa kepada orang yang diyakininya memberi fatwa sesuai syariat Allah dan Rasul-Nya, dari madzhab apapun ia.
  1. Pertanyaan balik Ibnu Taimiyah: "Apa madzhabnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dan para khalifah sesudahnya?" — ini untuk menunjukkan bahwa generasi terbaik tidak terikat pada satu madzhab tertentu.
  1. Tarjih: Apabila ada dua pendapat dalam satu masalah, jika seseorang bisa menilai keunggulan salah satu berdasarkan dalil, ia harus memilih yang lebih kuat. Apabila tidak mampu, ia bertaklid kepada ulama yang dapat menjelaskan pendapat yang paling kuat.

Para Imam Empat Melarang Taqlid kepada Mereka

Ibnu Taimiyah mengumpulkan pernyataan para Imam Empat yang melarang umat bertaklid secara mutlak kepada mereka:

Ibnu Taimiyah menyimpulkan: "Para Imam Empat pun melarang umat Islam untuk bertaklid kepada setiap pendapat mereka — itulah yang wajib bagi mereka."


Taqlid dalam Masalah Ijtihad

Ibnu Taimiyah memberikan fatwa langsung (ditanya dan menjawab):

"Mengenai masalah-masalah ijtihad, barangsiapa yang dalam ijtihadnya memegang pendapat seorang ulama, maka ia tidak ditentang dan tidak dibiarkan. Barangsiapa yang memegang salah satu dari dua pendapat, sikapnya tidak ditentang." (Ibnu Taimiyah, Majmu& Jil. 17, h. 157)

Ini bermakna: dalam masalah yang diperselisihkan para mujtahid (masa'il al-ijtihad), seseorang yang bertaklid kepada salah satu pendapat yang valid tidak boleh disalahkan — sepanjang pendapat itu memiliki dalil yang muktabar.


Taqlid kepada Imam yang Sudah Wafat

Ibnu Taimiyah membahas apakah boleh bertaklid kepada imam yang sudah wafat seperti Ats-Tsauri atau Al-Auza'i. Kesimpulan Ibnu Taimiyah:


Hadits yang Dikutip

| Hadits | Sumber | Grading | |---|---|---| | Atsar Abu Bakar: "Taatilah aku selama aku menaati Allah! Apabila aku mendurhakai Allah, maka kalian tidak wajib taat kepadaku." | Terkenal, disebutkan Ibnu Taimiyah tanpa sanad | Atsar masyhur | | "Man yuridillahu bihi khayran yufaqqihhu fi ad-din" — Barangsiapa yang Allah kehendaki memperoleh kebaikan, maka Dia menjadikannya faham agama | HR Bukhari no. 71, Muslim | Muttafaq alayh | | "Apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian." | HR Bukhari no. 7288, Muslim | Muttafaq alayh |


Dalil Quran yang Dikutip Ibnu Taimiyah


Para Ulama yang Dirujuk


Catatan Manhaj

Catatan manhaj: Ibnu Taimiyah menolak posisi wajib taqlid kepada satu madzhab tertentu yang dipegang oleh sebagian pengikut madzhab belakangan. Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban menaati seseorang tertentu dalam setiap perintah kecuali Rasulullah ﷺ — ini adalah posisi Salafi yang mengutamakan dalil di atas loyalitas madzhab. Pada saat yang sama, Ibnu Taimiyah tidak mengharamkan taqlid atau mewajibkan ijtihad bagi semua orang. Posisi ini berbeda dari ulama yang mewajibkan komitmen satu madzhab secara mutlak. Flagged untuk pembaca; bukan fatwa. (Majmu& Jil. 17, h. 158–185)


Istilah Teknis Kunci


Halaman Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Ibnu Taimiyah menyebutkan pembahasan tentang apakah ijma' tabi'in menghilangkan perbedaan sahabat sebagai masalah masyhur dalam usul-fiqh — perlu eksplorasi lebih dalam untuk mendapatkan posisi Ibnu Taimiyah yang lengkap.
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah memperlakukan taqlid dalam masalah ushuluddin (aqidah) vs masalah furu' (fiqh cabang)? Apakah ada perbedaan hukum taqlid di antara keduanya?
  3. Kitab Raf& Ibnu Taimiyah — pembacaan sumber tersendiri untuk memetakan 20 alasan imam meninggalkan hadits secara lengkap.

Data sumber

jenis
konsep
Arab
التقليد
disiplin
usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, usul fikih