Tanya Salaf
Konsep · ID

Mahar

Mahar — Besaran Sunnah, Larangan Berlebihan, dan Niat Membayar

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah membahas mahar dari tiga sudut: besaran yang ditetapkan Nabi ﷺ, larangan menetapkan mahar berlebihan, dan hukum menikah dengan niat tidak membayar mahar.


Definisi

Mahar (المهر) atau shadaq (الصداق) adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai bagian dari akad pernikahan. Ia bukan harga pembelian tetapi tanda penghormatan dan komitmen. Mahar adalah hak istri — bukan hak wali.


Besaran Sunnah: Tolok Ukur dari Nabi ﷺ

Ibnu Taimiyah merujuk kepada riwayat shahih dari Muslim bahwa mahar Nabi ﷺ kepada istri-istrinya adalah:

12,5 uqiyah = 500 dirham

(Keterangan: 1 uqiyah = 40 dirham, sehingga 12,5 × 40 = 500 dirham)

Ibnu Taimiyah juga menyebutkan besaran mahar untuk putri-putri Nabi ﷺ adalah sekitar yang sama — 10 uqiyah = 400 dirham.

Implikasi: Mahar yang paling baik mengikuti teladan Nabi ﷺ — ringan namun bermakna. Ini adalah sunnah, bukan batas minimum.


Larangan Mahar Berlebihan

Umar bin Khaththab رضي الله عنه berpidato melarang menetapkan mahar yang sangat tinggi, dan para sahabah menyetujui posisi ini. Ibnu Taimiyah mengutip khutbah Umar ini sebagai dalil bahwa:

  1. Mahar berlebihan adalah makruh bahkan berpotensi haram jika:

- Ditetapkan tanpa niat atau kemampuan untuk membayar. - Digunakan sebagai ajang pamer atau perlombaan status.

  1. Mahar besar yang tidak dibayar merupakan kezhaliman terhadap istri.

Kewajiban Membayar: Niat Tidak Bayar = Zina

Ibnu Taimiyah mengutip hadith dari Abu Hurairah رضي الله عنه (HR Al-Bazzar):

Siapapun yang menikahi seorang wanita dengan mahr sambil berniat tidak membayarnya, ia dianggap sebagai pezina (zani).

Implikasi: Niat curang dalam mahar — mengumbarnya tinggi demi menarik wanita tanpa kapasitas atau niat membayar — adalah dosa besar yang menyamakan pelakunya dengan pezina dalam pertanggungjawaban di hadapan Allah.


Kebangkrutan dan Faskh

Jika suami bangkrut dan tidak mampu membayar mahr, hakim dapat membubarkan pernikahan (faskh) setelah suami bersumpah atas ketidakmampuannya. Ini adalah posisi yang disepakati imam empat.

Lihat Faskh Nikah li al-I& untuk pembahasan lebih rinci.


Hadiah Sebelum Akad Bukan Mahar

Ibnu Taimiyah menegaskan: seserahan atau hadiah (pemberian sebelum akad) tidak dihitung sebagai mahar kecuali secara eksplisit dinyatakan demikian dalam akad. Hadiah pra-akad berdiri sendiri sebagai pemberian biasa.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Berapa nilai 500 dirham (mahar Sunnah Nabi ﷺ) dalam satuan emas atau perak modern?
  2. Apakah Ibnu Taimiyah membahas mahar yang dibayar cicil — apakah cicilan yang belum lunas dianggap utang yang dapat dimintai faskh?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
المهر / الصداق
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, mahar