Tanya Salaf
Konsep · ID

Nikah Syighar

Nikah Syighar — Pernikahan Tukar Tanpa Mahar

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menganalisis sebab haramnya nikah syighar dan meluruskan alasan yang keliru yang dikemukakan oleh sebagian ulama.


Definisi

Nikah syighar (نِكَاحُ الشِّغَارِ) adalah praktik pernikahan pra-Islam di mana dua orang laki-laki saling mempertukarkan perempuan yang menjadi tanggungan mereka dalam pernikahan — tanpa membayar mahar kepada perempuan manapun:

A menikahkan putrinya dengan B → dengan syarat B menikahkan putrinya dengan A → tanpa ada mahar di antara keduanya


Dalil Pengharaman

HR Bukhari (Nikah, 5112) dan Muslim (Nikah, 1415/57-59): Nabi ﷺ melarang nikah syighar secara tegas.


Perdebatan: Apa Alasan Sebenarnya Larangan?

Posisi Asy-Syafi'i: Alasan larangan adalah karena terjadi kepemilikan bersama atas hak intercourse — setiap hak intercourse suami digunakan sebagai mahar untuk suami yang lain, sehingga terjadi percampuran kepemilikan.

Posisi Ibnu Taimiyah — Sanggahan terhadap Asy-Syafi'i:

Ibnu Taimiyah menyatakan alasan Syafi'i ini tidak tepat secara faktual, karena dalam nikah syighar:

Alasan yang benar menurut Ibnu Taimiyah: Larangan nikah syighar adalah karena perempuan tidak menerima mahar — ia menyerahkan dirinya tanpa mendapatkan kompensasi apapun.

Dalil pendukung:

إِنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

"Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah yang dengannya kamu menghalalkan kemaluan (perempuan)."

(HR Bukhari Nikah 5112; Muslim Nikah 1418)

Hadith ini menunjukkan bahwa mahar adalah harga yang wajib dibayar untuk menghalalkan pernikahan. Nikah syighar melanggar ini dengan menghapus mahar bagi kedua perempuan.


Status Hukum Nikah Syighar

Nikah syighar adalah batil (batal dari akarnya), bukan sekadar haram dengan akad tetap sah.

Pertanyaan apakah ini termasuk pelanggaran haqq Allah (mahar sebagai hak yang tidak bisa dilepaskan pihak manapun) atau haqq al-adam (hak perempuan yang bisa ia waiver sendiri) akan menentukan apakah ada khiyar atau batal mutlak. Ibnu Taimiyah cenderung ke arah batil karena perempuan dalam syighar tidak diberi kesempatan merelakan haknya secara bebas.



Nikah Syighar dengan Syarat Perlakuan Timbal-Balik (Vol.26)

Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah membahas kasus di mana dua laki-laki masing-masing menikahi saudari yang lain dengan syarat bahwa perlakuan terhadap istri masing-masing harus setara.

Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa ini termasuk nikah syighar yang haram berdasarkan ijma' umat Islam. Alasannya:

QS Al-An'am [6]: 164:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

"Dan tidaklah seorang pembawa beban memikul beban orang lain."

Setiap istri memiliki hak tersendiri atas suaminya. Hak tersebut tidak boleh dikaitkan dengan perilaku laki-laki lain terhadap istrinya — karena itu berarti membebani istri dengan "beban" yang bukan miliknya.


Illat Nikah Syighar: Ketiadaan Mahar (Vol.26)

Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah berargumen bahwa illat (sebab hukum) pengharaman nikah syighar adalah ketiadaan mahar bagi kedua perempuan, bukan struktur pertukaran itu sendiri.

Implikasi: Jika dua laki-laki membuat akad serupa nikah syighar tetapi membayar mahar yang sesungguhnya kepada masing-masing perempuan, maka menurut ulama Madinah dan ahli hadith (yang dikuatkan Ibnu Taimiyah) pernikahan itu menjadi sah.

Ibnu Taimiyah menguatkan posisi ini sebagai yang paling benar — juga merupakan satu riwayat dari Ahmad.

Berbeda dengan posisi fuqaha ahli ra'y (Abu Hanifah dan sebagian Syafi'i): Mereka menganggap struktur pertukaran itu sendiri cacat, sehingga akad tetap batal walaupun ada mahar.

Catatan manhaj: Dua posisi: (1) Ibnu Taimiyah dan ulama Madinah — illat adalah absennya mahar, jika mahar ada maka sah; (2) fuqaha ra'y — struktur pertukaran itu sendiri cacat, tetap batal. Ikhtilaf mu'tabar. (Flagged untuk pembaca; bukan fatwa.)


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus di mana nikah syighar dilakukan lalu suami ingin memperbaiki keadaan dengan membayar mahar mithl — apakah nikah menjadi sah atau harus diperbarui?
  2. Bagaimana posisi ulama tentang status anak yang lahir dari nikah syighar — apakah dianggap syubhat?
  3. Jika illat adalah absennya mahar, apakah penambahan mahar setelah akad (bukan dalam akad) bisa menyelamatkan akad yang semula syighar?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
نِكَاحُ الشِّغَارِ
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, nikah, mahar