Tanya Salaf
Konsep · ID

Nikah Tanpa Menetapkan Mahar

Nikah Tanpa Menetapkan Mahar — Kebolehan dan Hak Mahar Mitsil

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa akad nikah sah meskipun jumlah mahar tidak ditetapkan saat akad, dan mengidentifikasi perbedaannya dari ijarah yang mensyaratkan kejelasan harga.


Hukum

Sah — akad nikah boleh dilakukan tanpa menyebutkan jumlah atau jenis mahar dalam akad. Ini adalah posisi yang disepakati (ijma') ulama.

Dalil utama: QS Al-Baqarah [2]: 236:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

"Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istri yang belum kamu sentuh dan belum kamu tentukan maharnya."

Ayat ini mengasumsikan bahwa nikah tanpa menetapkan mahar adalah kondisi yang mungkin terjadi dan tidak membatalkan akad.


Hak Istri: Mahar Mitsil

Jika mahar tidak ditetapkan dalam akad, istri berhak atas mahar mitsil (مهر المثل) — mahar standar yang ditentukan berdasarkan perkiraan mendekati kondisi perempuan seusianya dari latar belakang yang sama.

Dasar: HR At-Tirmidzi (Nikah, 1145) hasan-shahih dari Ibnu Mas'ud — tentang keputusan mahar mitsil dalam kasus serupa.

Besaran mahar mitsil ditentukan berdasarkan:


Mengapa Nikah Berbeda dari Ijarah

Ibnu Taimiyah memberikan analisis komparatif penting:

| Aspek | Ijarah (sewa/upah) | Nikah | |---|---|---| | Obyek akad | Manfaat tertentu yang terukur | Manfaat yang tidak terbatas (ghayru mahdudah) | | Imbalan (harga/mahar) | Harus disebutkan pasti | Boleh tidak disebutkan; mahar mitsil sebagai fallback | | Jika tidak disebutkan | Akad tidak sah | Akad sah; mahar mitsil berlaku |

Alasan perbedaan ini menurut Ibnu Taimiyah: dalam ijarah, obyek dan imbalannya harus keduanya pasti karena sifat akad yang saling menukar kesetaraan. Dalam nikah, mahar bukan tujuan utama akad (maqsud asli) — ia hanya pemberian yang mengikuti ('atiyyah), sehingga ketidaktentuan harganya tidak merusak akad.


Larangan Terkait dari Hadits

HR Ahmad (3/95) dari Abu Sa'id Al-Khudri tentang larangan mengupah pekerja tanpa kejelasan upah ("laa yahillu salaf wa bay'...") — Ibnu Taimiyah menggunakan hadits ini untuk menunjukkan bahwa dalam ijarah, kejelasan upah adalah syarat, berbeda dari nikah.


Mahar sebagai Rukun Nikah (Vol.25)

(Sumber: Majmu& Vol.25 — batch pembacaan sumber 2026-07-11)

Ibnu Taimiyah dalam Vol.25 mengembangkan status mahar lebih jauh:

Mahar adalah rukun, bukan sekadar shart: Ibnu Taimiyah berargumen bahwa mahar memiliki kedudukan yang lebih kuat dari harga dalam jual-beli biasa, karena dalam nikah pihak suami dan istri sekaligus menjadi pihak yang berakad dan objek akad. Mahar bukan tambahan opsional — ia adalah bagian dari substansi nikah.

Nikah tanpa mahar sama sekali: Batal. Meskipun nikah tanpa menyebut jumlah mahar adalah sah (dengan mahar mitsil sebagai fallback), nikah yang secara eksplisit menghapus mahar sepenuhnya adalah tidak sah — ditetapkan oleh Kitab, Sunnah, dan ijma'.

Dalil dari QS Al-Ahzab [33]:50 — menyebutkan bahwa mahar adalah syarat yang membedakan nikah yang halal dari yang lain.

Kasus Barwa' binti Wasyiq: Nabi ﷺ memutuskan mahar mitsil untuk perempuan yang menikah tanpa mahar ditetapkan dan suaminya meninggal sebelum menggaulinya — ini menjadi dasar ketetapan mahar mitsil sebagai fallback wajib.

Lihat juga Nikah Syighar untuk kasus di mana tidak adanya mahar menjadi alasan batalnya nikah syighar.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas batas bawah mahar mitsil — apakah ada nilai minimum yang harus dipenuhi, atau sepenuhnya mengikuti urf?
  2. Apakah ada perbedaan antara "menghapus mahar" (isqat al-mahr) dan "tidak menyebut jumlah mahar" (tafwidh al-mahr) dalam terminologi Ibnu Taimiyah?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
النكاح بدون تسمية المهر
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, nikah, mahar