Lian dan Pengaruhnya pada Mahar
Li'an dan Pengaruhnya pada Mahar — Sumpah Saling Melaknat dan Status Mahar
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa mahar tetap sah setelah li'an, dan memaparkan tiga posisi tentang kapan li'an boleh dilakukan.
Definisi
Li'an (اللعان) — prosedur hukum di mana suami yang menuduh istrinya berzina tetapi tidak memiliki empat saksi bersumpah empat kali bahwa ia benar, kemudian melaknat dirinya jika bohong; dan istri bersumpah empat kali bahwa suaminya bohong, kemudian melaknat dirinya jika ia berzina.
Setelah li'an selesai, pernikahan berakhir selamanya — tidak bisa dinikahkan kembali.
Mahar Setelah Li'an: Tetap Sah
Ibnu Taimiyah menegaskan ini adalah sunnah Rasulullah ﷺ dan posisi yang disepakati empat imam (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali):
Mahar istri tetap wajib dan tidak gugur karena li'an.
Alasan: Li'an adalah tuntutan suami atas tuduhan — bukan alasan untuk menghapus hak istri yang telah disepakati dalam akad. Mahar adalah hak istri dari akad nikah, terpisah dari persoalan tuduhan zina.
Tiga Posisi tentang Kapan Li'an Dibolehkan
Ibnu Taimiyah mencatat tiga pendapat ulama tentang kapan suami boleh melakukan li'an:
| Posisi | Kondisi Li'an Boleh | Penganut | |---|---|---| | Posisi 1 | Tidak pernah — suami menanggung had qadhaf saja | Ahmad (masyhur) dan satu pendapat Syafi'i | | Posisi 2 | Kapan saja — suami boleh li'an untuk menghindari had qadhaf | Abu Hanifah dan satu riwayat Ahmad | | Posisi 3 | Hanya ketika istri diklaim hamil | Satu pendapat Syafi'i dan Ahmad |
⚠ Catatan manhaj: Ini adalah khilaf muktabar di antara empat madhhab. Posisi yang disepakati hanyalah bahwa mahar tidak gugur. Waktu dan syarat li'an adalah masalah ijtihad dengan posisi yang semua memiliki dasar kuat. (Flagged; bukan fatwa.)
Saksi yang Tidak Diterima Setelah Li'an
Ibnu Taimiyah juga menyebutkan: pihak yang melakukan qadhaf (menuduh orang berzina) tanpa empat saksi kehilangan kelayakan bersaksi selamanya — kecuali bertobat. Ini berlaku baik apakah li'an dilakukan atau tidak.
Dasar: QS An-Nur [24]: 4-5
Terkait
- Mahar — hak istri yang tidak gugur karena li'an
- Had Qadhaf — sanksi alternatif jika suami tidak memilih li'an
- Munakahat — kerangka hukum pernikahan termasuk prosedur-prosedur khusus
- Nikah Tanpa Menetapkan Mahar — perbandingan: kasus di mana mahar memang tidak ditetapkan
Pertanyaan Terbuka
- Apakah anak yang dikandung (jika ada) setelah li'an dinasabkan ke suami atau menjadi anak tanpa nasab?
- Bagaimana prosedur li'an dilaksanakan dalam peradilan Islam — siapa yang memimpin dan di mana?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- اللِّعَان وأثره على المهر
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, lian, mahar