Perbedaan Memerangi Khawarij dan Kaum Bughat
Perbedaan Memerangi Khawarij dan Kaum Bughat
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah menarik garis pemisah hukum yang tajam antara dua kategori kelompok bersenjata dari kalangan ahl al-qiblah (orang yang menghadap kiblat yang sama).
Definisi Dua Kategori
Bughat (البغاة) adalah kaum pemberontak yang meninggalkan ketaatan kepada imam berdasarkan suatu ta'wil (interpretasi hukum) yang bisa diterima — meski keliru. Contoh historis: pasukan yang terlibat dalam Perang Jamal dan Perang Shiffin di pihak yang berseberangan dengan Ali رضي الله عنه.
Khawarij adalah kelompok yang lebih jauh dari sekadar pembangkangan politik — mereka keluar dari prinsip-prinsip fundamental Islam ('*aqidiyyah* dan '*amaliyyah*). Termasuk dalam kategori ini menurut Ibnu Taimiyah: Rafidhah dan kelompok yang meninggalkan syariat Islam secara total (termasuk Tatar yang memerintah dengan hukum Yasiq/Jahiliyah).
Enam Perbedaan Hukum Kunci
| Aspek | Bughat | Khawarij dan Sejenisnya | |---|---|---| | **Dasar ta'wil** | Ta'wil yang bisa diterima (meski salah) | Ta'wil seperti penolak zakat — tidak dapat diterima | | Kapan boleh diserang | Hanya jika mereka memulai penyerangan | Boleh diperangi dari awal (ibtida'an) tanpa menunggu serangan | | Harta tawanan | Bukan ghanimah — tidak boleh dijadikan rampasan | Boleh diperlakukan sebagai ghanimah | | Buronan | Tidak boleh dikejar dan dibunuh setelah pertempuran usai | Boleh dikejar dan dibunuh | | Orang yang terluka | Tidak boleh dibunuh setelah tidak mampu bertempur | Berlaku hukum musuh yang lebih keras | | Status hukum | Seperti saudara Muslim yang berbuat salah | Keluar dari kaidah-kaidah dasar Islam |
Bukti dari Ash-Shahihain
Ibnu Taimiyah mengutip ijma' para sahabat — sebagaimana termaktub dalam Ash-Shahihain (Bukhari-Muslim, Zakat, 1064–1068) — pada ciri-ciri Khawarij dari riwayat Ali bin Abu Thalib رضي الله عنه. Tanda khas Khawarij: "يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ" — mereka membunuh orang-orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala.
Hadits lain yang dikutip Ibnu Taimiyah (HR Bukhari 3746): Al-Hasan bin Ali رضي الله عنه disebut sebagai sayyid (pemimpin) karena berhasil mendamaikan dua kelompok besar kaum mukminin — yang menunjukkan bahwa perang antar-Muslim seperti Jamal/Shiffin masuk kategori fitnah yang harus didamaikan, bukan jihad yang harus dimenangkan.
Posisi Ibnu Taimiyah: Kritik terhadap Kekeliruan Para Fuqaha
Ibnu Taimiyah mengkritik sebagian fuqaha yang menyatukan pembahasan tiga kategori berbeda dalam satu bab "*Qital Al-Bughat*" (perang melawan bughat). Menurutnya ini adalah kekeliruan metodologis:
- Hukum memerangi Khawarij — ditetapkan oleh nas yang jelas dari Nabi ﷺ dan ijma' muslimin
- Hukum memerangi penolak zakat — ditetapkan oleh ijma' sahabah dipimpin Abu Bakar
- Hukum Perang Jamal dan Shiffin — tidak disepakati bahkan oleh sahabah senior (Sa'd bin Abi Waqqash, Ibnu Umar, dan Usamah bin Zaid menolak berpartisipasi)
Ketiga situasi ini memiliki hukum yang berbeda dan tidak boleh disamakan. Lihat Pemisahan Antara Bughat, Murtad, dan Tarik Zakat untuk uraian metodologis penuhnya.
Kaitan dengan Kasus Tatar dan Rafidhah
Ibnu Taimiyah menerapkan framework ini pada konteks zamannya: Tatar yang mengklaim Islam tetapi memerintah dengan hukum Yasiq dan Rafidhah yang berkolaborasi dengan musuh Islam tidak termasuk bughat yang ber-ta'wil sah — mereka masuk kategori yang lebih berat. Lihat Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi dan Rafidhah — Analisis Ibnu Taimiyyah.
Terkait
- Khawarij — Sifat dan Hukum Memeranginya
- Dar Al-Bughat — Status Hukum Negeri Para Pemberontak
- Pemisahan Antara Bughat, Murtad, dan Tarik Zakat
- Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi
- Rafidhah — Analisis Ibnu Taimiyyah
- Fitnah — Hukum Berperang di Masa Fitnah
Tambahan dari Vol.28: Implikasi Logis Penyamaan Dua Kategori
Majmu& Vol.28 menambahkan argumen Ibnu Taimiyah: menyamakan Khawarij dan Bughat akan menimbulkan implikasi yang patently keliru:
"Jika semua yang diperangi oleh pemimpin Muslim adalah mujtahid 'adil yang memiliki ta'wil yang bisa diterima, maka tidak ada bedanya antara memerangi Khawarij (yang keluar dari agama) dengan memerangi orang-orang beriman yang berijtihad."
Ibnu Taimiyah mengidentifikasi tiga kategori yang harus dibedakan secara hukum, bukan dua:
- Khawarij — keluar dari agama, diperangi seperti murtad
- Bughat bermuhajir (seperti penolak zakat) — meninggalkan kewajiban mutawatir, diperangi seperti murtad per ijma' Abu Bakar
- Bughat bi-ta'wil (seperti pasukan Jamal/Shiffin) — mujtahid yang keliru, didamaikan per QS Al-Hujuraat
Pencampuran ketiga kategori dalam satu bab "*Qital Al-Bughat*" oleh sebagian fuqaha adalah sumber kekeliruan yang Ibnu Taimiyah kritik.
Dalil tambahan dari Vol.28 (HR Muslim, Zakat, 1065/150 dari Abu Sa'id):
تَمْرُقُ مَارِقَةٌ عَلَى حِينِ فُرْقَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَيَقْتُلُهُمْ أَوْلَى الطَّائِفَتَيْنِ بِالْحَقِّ
"Akan keluar suatu kelompok yang melesat pergi pada masa perpecahan di antara kaum Muslimin — mereka akan dibunuh oleh kelompok yang lebih dekat kepada kebenaran di antara dua kelompok (yang bertempur)."
Ibnu Taimiyah menggunakan hadith ini untuk mengidentifikasi Khawarij sebagai kelompok ketiga yang terpisah dari dua kelompok yang bertarung dalam konflik sahabah.
Pertanyaan Terbuka
- Apa kriteria Ibnu Taimiyah secara persis untuk menentukan apakah suatu ta'wil "bisa diterima" sehingga kelompok masuk kategori bughat versus tidak bisa diterima sehingga masuk kategori Khawarij?
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus kelompok yang awalnya diklasifikasikan sebagai bughat kemudian bergeser ke Khawarij?
- Bagaimana membedakan secara praktis "ta'wil yang bisa diterima" dari sekadar klaim ta'wil oleh kelompok yang sebenarnya Khawarij?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الفرق بين قتال الخوارج وقتال البغاة
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, siyasah, khawarij, bughat