Hukum Tatar — Wajibnya Memerangi Pasukan Kafir Bercampur Muslim
Hukum Tatar — Wajibnya Memerangi Pasukan Kafir Bercampur Muslim
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah mengeluarkan fatwa bahwa memerangi pasukan Tatar yang menyerbu Syam adalah wajib meskipun di dalam pasukan tersebut terdapat Muslim yang dipaksa ikut serta — dan memberikan landasan fiqh yang komprehensif untuk keputusan ini.
Masalah: Pasukan Campuran
Keistimewaan situasi Tatar dibanding konflik internal biasa adalah bahwa pasukan mereka bersifat campuran:
- Inti pasukan: kafir dan mushrik yang tidak terikat Islam
- Sebagian anggota: Muslim yang bergabung secara sukarela
- Sebagian lain: Muslim yang dipaksa ikut — al-mukrah (المكره)
Pertanyaan fiqh yang timbul: apakah keberadaan Muslim yang dipaksa di dalam barisan musuh menghalangi kewajiban memerangi pasukan tersebut?
Ibnu Taimiyah menjawab: tidak menghalangi, dan memerangi mereka tetap wajib.
Dalil Wajib Memerangi
Ibnu Taimiyah mendasarkan kewajiban ini pada tiga landasan:
1. Al-Quran
- QS Al-Anfal [8]:39 — "Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah" — perintah memerangi sampai tidak ada lagi fitnah dan syirik mendominasi
- QS Al-Baqarah [2]:278–279 — tentang riba sebagai pernyataan perang terhadap Allah; Ibnu Taimiyah menerapkan analogi ini: siapa yang beroperasi di luar hukum Allah dalam domain mereka telah memposisikan diri sebagai musuh
- QS Al-Qashash [28]:4 — tentang tirani Fir'aun, diterapkan Ibnu Taimiyah sebagai analogi terhadap Tatar yang memperlakukan manusia berdasarkan ketundukan mereka kepada otoritas Jahiliah
2. Status Hukum Tatar: Bukan Bughat, Bukan Muslim Biasa
Tatar bukan sekadar pemberontak Muslim (bughat) yang memiliki ta'wil yang sah. Ibnu Taimiyah menjelaskan:
| Ciri | Bughat | Tatar | |---|---|---| | Dasar aksi | Ta'wil dari Al-Quran/Sunnah | Hukum Yasa Jengiskhan | | Perlakuan terhadap Muslim yang menentang | Sebagai sesama muslim yang berselisih | Sebagai musuh — lebih buruk dari orang kafir biasa | | Perlakuan terhadap kafir dalam barisan mereka | Tidak disamakan dengan muslim | Disamakan dengan muslim selama tunduk kepada Yasa |
Tatar memerintah dengan hukum Jahiliah — Yasa Jengiskhan — bukan Al-Quran. Oleh karena itu mereka tidak memiliki ta'wil yang sah dan tidak masuk dalam kategori bughat.
3. Ijma' Ulama tentang Pasukan Campuran
Ibnu Taimiyah mengutip ijma' ulama: apabila pasukan kafir bercampur dengan tawanan Muslim, dan kekhawatiran akan kerugian bagi kaum Muslim yang tersisa lebih besar jika musuh tidak diperangi, maka musuh boleh diperangi meskipun di dalamnya ada Muslim yang akan turut terbunuh. Muslim yang terbunuh dalam situasi tersebut mati sebagai syuhada' karena mereka tidak bersalah — mereka akan dibangkitkan berdasarkan niat mereka.
Posisi Seseorang di Dalam Pasukan Tatar
Ibnu Taimiyah memberikan prinsip yang jelas tentang cara menentukan status seseorang dalam pasukan campuran:
**Siapa yang tunduk kepada otoritas Jahiliah Tatar, ia diperlakukan sebagai sekutu mereka — meskipun kafir.
Siapa yang menentang otoritas mereka, ia diperlakukan sebagai musuh mereka — meskipun ia adalah muslim terbaik.**
Ini berarti standar Tatar bukan Islam vs. kafir, melainkan tunduk vs. tidak tunduk kepada Yasa mereka. Seorang Muslim di barisan Tatar yang tidak menentang pimpinan mereka dianggap telah memihak mereka secara fungsional, meskipun niatnya berbeda. Lihat Al-Mukrah fi Al-Qital untuk hukum orang yang dipaksa.
Analogi: Pertempuran Badar dan Perang Abbas
Ibnu Taimiyah mengacu pada precedent dari Perang Badar: Nabi ﷺ bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib yang turut berperang di pihak Quraisy: "Adapun perbuatan lahirmu, kamu telah memerangi kami; adapun apa yang tersembunyi, itu urusan Allah." (HR. Bukhari, Jual-Beli 2118)
Prinsip yang ditarik:
- Dalam pertempuran, tindakan lahir yang dinilai — bukan niat yang tidak dapat diverifikasi
- Muslim yang secara lahir berperang di barisan musuh diperlakukan sebagai musuh dalam pertempuran
- Jika mereka terbunuh, mereka dibangkitkan berdasarkan niat mereka (syuhada' bila dipaksa)
Hubungan dengan Fatwa Tatar yang Lebih Luas
Halaman ini adalah kelanjutan dan penjabaran teknis dari Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi. Fatwa utama menetapkan kewajiban secara umum; halaman ini menjawab masalah spesifik: apa hukumnya ketika pasukan lawan mengandung Muslim?
Jawaban Ibnu Taimiyah:
- Keberadaan Muslim yang dipaksa tidak menghapus kewajiban jihad
- Muslim yang terbunuh dalam situasi tersebut mati sebagai syuhada' dan akan dibangkitkan berdasarkan niat
- Penilaian hukum atas tindakan seseorang didasarkan pada posisi lahiriahnya dalam pertempuran, bukan niat batinnya yang tersembunyi
Terkait
- Fatwa Bangsa Tatar — Wajib Diperangi — landasan utama fatwa
- Al-Mukrah fi Al-Qital — hukum orang yang dipaksa berperang
- Qital Man Taraka Faraidh Al-Islam — kerangka umum memerangi kelompok yang meninggalkan syariat
- Perbedaan Memerangi Khawarij dan Kaum Bughat — mengapa Tatar bukan masuk kategori bughat
- Fitnah — Hukum Berperang di Masa Fitnah — pembanding: situasi di mana memerangi tidak boleh
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas bagaimana hukum ini berubah jika Muslim dalam barisan Tatar adalah mayoritas, bukan minoritas kecil yang dipaksa?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah menentukan ambang batas "kekhawatiran akan kerugian yang lebih besar" yang menjadi syarat bolehnya menyerang pasukan campuran?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حكم مقاتلة الجيوش الكافرة المختلطة بالمسلمين
- disiplin
- siyasah, fikih
- kategori
- kaidah siyasah
- tag
- konsep, siyasah, fikih, tatar, jihad