Tanya Salaf
Konsep · ID

Fitnah — Hukum Berperang di Masa Fitnah

Fitnah — Hukum Berperang di Masa Fitnah Antar-Muslim

Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah mensintesiskan hadits-hadits shahih tentang hukum seorang Muslim di masa fitnah, membedakannya dari jihad dan qital yang wajib.


Definisi: Fitnah dalam Konteks Ini

Fitnah yang dimaksud di sini adalah konflik bersenjata di antara dua kelompok kaum muslimin yang keduanya:

Contoh historis: Perang Jamal antara Ali رضي الله عنه dan Aisyah رضي الله عنها, dan Perang Shiffin antara Ali dan Muawiyah رضي الله عنهم.

Berbeda dari: memerangi Khawarij, murtad, atau tarik zakat — yang wajib. Lihat Pemisahan Antara Bughat, Murtad, dan Tarik Zakat.


Hukum: Jangan Berpartisipasi, Kecuali untuk Mendamaikan

Ibnu Taimiyah mensintesiskan beberapa hadits shahih tentang ini:

Hadits Abu Bakrah (HR Muslim, Fitnah 2887/13)

Tentang dua orang Muslim yang berperang satu sama lain dengan pedang: keduanya berdosa, dan orang yang memanggil orang lain untuk bergabung dengan fitnah "akan menanggung dosanya sendiri dan dosa orang yang ikut bersamanya, dan termasuk penghuni neraka."

Hadits Abu Hurairah (HR Muslim 2886/10)

"Akan terjadi fitnah-fitnah. Orang yang duduk lebih baik dari yang berdiri; yang berdiri lebih baik dari yang berjalan; yang berjalan lebih baik dari yang berlari. Siapa yang menyongsongnya, ia akan ditelannya."

Ibnu Taimiyah mengambil prinsip: diam dan menjauhi konflik adalah lebih baik ketika fitnah adalah antar-Muslim, bukan antara Muslim dengan Khawarij/murtad.


Contoh Sahabah: Usamah dan Al-Hasan

Ibnu Taimiyah mengutip dua sahabah yang menolak berpartisipasi dalam Perang Jamal dan Shiffin sebagai teladan yang dicintai Nabi ﷺ:

  1. Usamah bin Zaid رضي الله عنه — menolak ikut Perang Jamal dan Shiffin meski Ali رضي الله عنه memintanya
  2. Al-Hasan bin Ali رضي الله عنهما — menyerahkan kepemimpinan untuk mendamaikan dua kelompok, bukan berperang sampai menang

Hadits tentang Al-Hasan: "Sesungguhnya anakku ini adalah pemimpin (sayyid*); dengannya Allah akan mendamaikan antara dua kelompok besar dari kaum mukminin."* (HR Bukhari 3746)


Kapan Harus Patahkan Pedang dan Mundur

Ibnu Taimiyah mengutip hadits lain yang memerintahkan: jika memasuki fitnah, patahkan pedangmu dan tinggalkan, bahkan jika harus terbunuh dalam kondisi itu. Ini berlaku untuk fitnah antar-Muslim di mana tidak jelas mana yang benar.


Batas: Fitnah vs. Jihad Wajib

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa aturan "jangan berperang dalam fitnah" hanya berlaku untuk konflik di mana kedua pihak adalah Muslim yang ber-ta'wil, keduanya berpegang pada syariat dasar. Ia tidak berlaku ketika:

Dalam kasus-kasus itu, hukum jihad dan qital yang wajib berlaku — bukan hukum i'tizal fitnah.


Terkait


Posisi Ahlussunnah yang Lebih Lengkap (dari Vol.28)

Majmu& Vol.28 menguraikan posisi Ahlussunnah Wal Jama'ah secara lebih sistematis:

Lima elemen posisi Ahlussunnah tentang perang fitnah:

  1. Semua pihak 'adil — combatants di kedua pihak (Jamal, Shiffin) dianggap 'adil; tidak seorang pun dikafirkan atau difasiqkan secara khusus
  2. Ali lebih benar — posisi Ali رضي الله عنه lebih dekat kepada kebenaran (awla bil-haqq) berdasarkan hadith tentang bughat (HR Muslim 1065/150: "dibunuh oleh kelompok yang lebih dekat kepada kebenaran")
  3. Khawarij adalah kelompok ketiga — berbeda dari kedua pihak; mereka wajib diperangi bukan dengan logika fitnah tapi dengan logika riddah/murtad
  4. Abstain adalah pilihan yang paling aman — posisi mayoritas sahabah (Sa'd bin Abi Waqqash, Abdullah bin Umar, Usamah bin Zaid, Muhammad bin Maslamah, Abu Bakrah) yang menolak ikut kedua pihak adalah ijtihad yang valid
  5. Perang Hasan membuat perdamaian — Nabi ﷺ memuji Hasan bin Ali yang menyerahkan kekuasaan untuk mendamaikan; ini membuktikan perang dalam fitnah tidak pernah wajib

Tentang abstentionists: Ibnu Taimiyah menyatakan posisi mereka adalah yang "paling banyak pendukungnya" di antara sahabah dan "mungkin yang paling benar." Mereka adalah bagian dari As-Sabiqun Al-Awwalun yang ijtihadnya dalam hal ini patut dihormati.

Kelompok yang salah dalam masalah ini:

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas seseorang yang sudah terlanjur masuk ke salah satu pihak fitnah — bagaimana ia harus melepaskan diri tanpa menambah bahaya?
  2. Hadits "patahkan pedangmu" — apakah Ibnu Taimiyah menganggap ini berlaku jika seseorang dipaksa berpartisipasi, atau hanya untuk yang bisa memilih?
  3. Bagaimana Ibnu Taimiyah menilai Hasan yang menyerahkan kekuasaan ke Muawiyah — apakah ini bukti bahwa perang Ali juga tidak wajib, atau ada posisi yang berbeda?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الفتنة — حكم القتال فيها
disiplin
fikih, siyasah
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, siyasah, fitnah, qital