Had Zina
Had Zina — Hukuman bagi Pelaku Zina
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah memaparkan dua hukuman yang berbeda berdasarkan status muhshan pelaku, syarat pembuktian, dan diskusi tentang retraksi pengakuan.
Dua Kategori Hukuman
| Kategori | Syarat | Hukuman | |---|---|---| | Muhshan | Bebas (hurr), mukallaf, pernah bersetubuh dalam nikah yang sah | Rajam (dilempari batu hingga mati) | | Ghairu muhshan | Tidak memenuhi syarat muhshan di atas | 100 kali cambuk + 1 tahun pengasingan |
Dalil
Rajam bagi Muhshan (Sunnah Mutawatir)
Rajam adalah hukuman yang ditetapkan oleh Sunnah mutawatir, bukan dalam teks Al-Qur'an yang kita baca sekarang. Dalilnya adalah praktik Nabi ﷺ yang shahih:
- Rajam Ma'iz bin Malik Al-Aslami — muttafaq alayh
- Rajam wanita Ghamidiyah — muttafaq alayh
- Rajam dua orang Yahudi oleh Nabi ﷺ — muttafaq alayh (Ibnu Taimiyah menyebut ini sebagai "rajam pertama dalam Islam"; lihat Muhshan (Definisi dalam Berbagai Hudud))
Cambuk dan Pengasingan bagi Ghairu Muhshan
QS An-Nur [24]: 2:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera."
Pengasingan satu tahun ditambahkan dari hadith.
Syarat Pembuktian
Hadd zina hanya dapat dilaksanakan melalui salah satu dari dua cara:
- Empat orang saksi yang menyaksikan secara langsung dan sempurna
- Empat kali pengakuan (iqrar) yang dilakukan dalam empat kesempatan yang terpisah
Syarat empat saksi atau empat pengakuan ini menjadikan hadd zina sangat jarang secara praktis dapat dibuktikan secara formal — inilah hikmahnya.
Retraksi Pengakuan
Apabila pelaku menarik kembali pengakuannya setelah ditetapkan hadd berdasarkan iqrar, para ulama berbeda pendapat:
⚠ Catatan manhaj: Ibnu Taimiyah mencatat adanya khilaf ulama tentang apakah retraksi pengakuan menggugurkan hadd atau tidak. Ini adalah masalah yang belum diselesaikan secara tunggal dalam teks Vol.24 yang tersedia. Kasus Ma'iz bin Malik (yang sempat melarikan diri di tengah eksekusi) menjadi salah satu referensi diskusi ini. (Flagged; bukan fatwa.)
Definisi Muhshan dalam Konteks Had Zina
Ibnu Taimiyah menegaskan: muhshan dalam had zina berbeda definisinya dari muhshan dalam had qadhaf. Lihat Muhshan (Definisi dalam Berbagai Hudud).
Muhshan dalam had zina: **bebas (hurr), mukallaf, pernah bersetubuh secara sempurna dalam pernikahan yang sah** — meskipun hanya sekali.
Ahlu dzimmah (non-Muslim di bawah perlindungan negara Islam): termasuk muhshan menurut jumhur (Syafi'i dan Ahmad), berdasarkan Nabi ﷺ yang merajam dua orang Yahudi. Posisi ini dikuatkan Ibnu Taimiyah.
Terkait
- Muhshan (Definisi dalam Berbagai Hudud) — perbedaan definisi muhshan antar konteks hadd
- Had Liwath — hukuman yang menurut Ibnu Taimiyah lebih berat (mati bagi semua pelaku)
- Had Qadhaf — tuduhan palsu zina; definisi muhshan berbeda di sini
- Taubat dan Gugurnya Hadd — kasus Ma'iz dan diskusi iqrar sukarela
- Hududullah dan Huququllah — had zina sebagai hududullah
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah mengambil posisi dalam khilaf tentang retraksi pengakuan — apakah hadd gugur atau tidak?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang kasus "syubhat kepemilikan" (syubhat al-milk, seperti kasus orang yang mengira wanita itu istrinya) dalam menggugurkan had zina?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حد الزنا
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, hudud, zina, rajam