Tanya Salaf
Konsep · ID

Had Zina

Had Zina — Hukuman bagi Pelaku Zina

Sumber: Majmu& Vol.24Ibnu Taimiyah memaparkan dua hukuman yang berbeda berdasarkan status muhshan pelaku, syarat pembuktian, dan diskusi tentang retraksi pengakuan.


Dua Kategori Hukuman

| Kategori | Syarat | Hukuman | |---|---|---| | Muhshan | Bebas (hurr), mukallaf, pernah bersetubuh dalam nikah yang sah | Rajam (dilempari batu hingga mati) | | Ghairu muhshan | Tidak memenuhi syarat muhshan di atas | 100 kali cambuk + 1 tahun pengasingan |


Dalil

Rajam bagi Muhshan (Sunnah Mutawatir)

Rajam adalah hukuman yang ditetapkan oleh Sunnah mutawatir, bukan dalam teks Al-Qur'an yang kita baca sekarang. Dalilnya adalah praktik Nabi ﷺ yang shahih:

Cambuk dan Pengasingan bagi Ghairu Muhshan

QS An-Nur [24]: 2:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera."

Pengasingan satu tahun ditambahkan dari hadith.


Syarat Pembuktian

Hadd zina hanya dapat dilaksanakan melalui salah satu dari dua cara:

  1. Empat orang saksi yang menyaksikan secara langsung dan sempurna
  2. Empat kali pengakuan (iqrar) yang dilakukan dalam empat kesempatan yang terpisah

Syarat empat saksi atau empat pengakuan ini menjadikan hadd zina sangat jarang secara praktis dapat dibuktikan secara formal — inilah hikmahnya.


Retraksi Pengakuan

Apabila pelaku menarik kembali pengakuannya setelah ditetapkan hadd berdasarkan iqrar, para ulama berbeda pendapat:

Catatan manhaj: Ibnu Taimiyah mencatat adanya khilaf ulama tentang apakah retraksi pengakuan menggugurkan hadd atau tidak. Ini adalah masalah yang belum diselesaikan secara tunggal dalam teks Vol.24 yang tersedia. Kasus Ma'iz bin Malik (yang sempat melarikan diri di tengah eksekusi) menjadi salah satu referensi diskusi ini. (Flagged; bukan fatwa.)


Definisi Muhshan dalam Konteks Had Zina

Ibnu Taimiyah menegaskan: muhshan dalam had zina berbeda definisinya dari muhshan dalam had qadhaf. Lihat Muhshan (Definisi dalam Berbagai Hudud).

Muhshan dalam had zina: **bebas (hurr), mukallaf, pernah bersetubuh secara sempurna dalam pernikahan yang sah** — meskipun hanya sekali.

Ahlu dzimmah (non-Muslim di bawah perlindungan negara Islam): termasuk muhshan menurut jumhur (Syafi'i dan Ahmad), berdasarkan Nabi ﷺ yang merajam dua orang Yahudi. Posisi ini dikuatkan Ibnu Taimiyah.


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah mengambil posisi dalam khilaf tentang retraksi pengakuan — apakah hadd gugur atau tidak?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang kasus "syubhat kepemilikan" (syubhat al-milk, seperti kasus orang yang mengira wanita itu istrinya) dalam menggugurkan had zina?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
حد الزنا
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, hudud, zina, rajam