Had Liwath
Had Liwath — Hukuman bagi Liwath (Sodomi)
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah membahas hukuman liwath berdasarkan ijma' sahabah tentang hukuman mati, dengan khilaf hanya pada metode pelaksanaannya.
Definisi
Liwath (اللواط) — perbuatan seksual sesama laki-laki; dinamakan demikian karena merupakan perbuatan kaum Nabi Luth عليه السلام yang dihukum Allah dengan azab pemusnahan.
Sihaq (السِّحاق) — perbuatan seksual sesama wanita (lesbian).
Hukum: Ijma' Sahabah atas Hukuman Mati
Ibnu Taimiyah menegaskan: para sahabah berijma' (sepakat) bahwa pelaku liwath (fa'il = pelaku aktif, dan maf'ul = pelaku pasif) keduanya dihukum mati — tanpa membedakan apakah mereka muhshan atau tidak.
Dalil hadith: HR Abu Daud (Hudud, 4462), At-Tirmidzi (Hudud, 1456), Ibnu Majah (Hudud, 2561):
مَن وَجَدتُّمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقتُلُوا الفَاعِلَ وَالمَفعُولَ بِهِ
"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan yang diperlakukan."
Khilaf Sahabah: Bukan tentang Hukuman, Tapi Metode
Para sahabah tidak berselisih tentang hukuman mati itu sendiri, tetapi berselisih tentang cara pelaksanaannya:
| Pendapat | Tokoh | Metode | |---|---|---| | Dibakar | Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib (satu riwayat) | Pembakaran | | Dijatuhkan dari ketinggian + dilempari batu | Ibn Abbas (satu riwayat), sebagian sahabah | Analog dengan azab kaum Luth | | Dirajam (dilempari batu) | Mayoritas, Ibn Abbas (riwayat lain) | Sama dengan hadd zina |
Posisi Ibnu Taimiyah: yang paling kuat adalah dirajam (dilempari batu) — karena:
- Allah merajam kaum Luth dengan batu dari langit
- Allah menetapkan rajam untuk zina (had zina) yang "menyerupai" perbuatan kaum Luth
Muhshan vs. Ghairu Muhshan: Tidak Relevan untuk Liwath
Berbeda dari had zina yang membedakan hukuman berdasarkan status muhshan, had liwath berlaku mati bagi keduanya — muhshan maupun ghairu muhshan. Ini adalah satu di antara cara had liwath lebih berat dari had zina.
Sihaq (Lesbian)
Ibnu Taimiyah mencatat pendapat Ibn Abbas dan Ali bin Abi Thalib bahwa hukuman untuk sihaq juga mati. Ini adalah satu-satunya pendapat yang Ibnu Taimiyah kutip dalam konteks ini — tanpa menyebutkan khilaf yang berarti.
⚠ Catatan manhaj: Ini adalah posisi jumhur sahabah dan fukaha yang dikuatkan Ibnu Taimiyah. Madzhab Syafi'i dalam pendapat yang masyhur juga memilih hukuman mati. Madzhab Hanafi membedakan antara liwath dan zina dan tidak memberikan hadd yang sama untuk keduanya. Ibnu Taimiyah secara tegas menolak pendapat Hanafi dalam masalah ini. (Flagged; bukan fatwa — konsultasikan dengan ulama qualified untuk pertanyaan aplikasi.)
Tambahan Vol.28: Dalil Hadits Lengkap dan Junub
Hadits Eksplisit dari Ibnu Abbas
HR Abu Daud (4462), At-Tirmidzi (1456), Ibnu Majah (2561), Ahmad (1/300) — dari Ibnu Abbas رضي الله عنه:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
"Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya (fa'il) dan yang diperlakukan (maf'ul bihi)."
Status Junub
Ibnu Taimiyah juga menegaskan dalam Vol.28: kedua pelaku liwath (fa'il dan maf'ul bihi) menjadi junub dan wajib melakukan mandi wajib (ghusl) — sama seperti junub karena jima' halal. Kewajiban ghusl tidak hilang hanya karena perbuatannya haram.
Terkait
- Had Zina — hadd zina memiliki perbedaan: muhshan dirajam, ghairu muhshan dicambuk; liwath: semua dihukum mati
- Hududullah dan Huququllah — had liwath sebagai hududullah
- Muhshan (Definisi dalam Berbagai Hudud) — status muhshan tidak relevan untuk had liwath
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah memberikan penjelasan lebih lanjut tentang standar pembuktian yang diperlukan untuk had liwath (empat saksi seperti had zina, atau lebih mudah/sulit)?
- Bagaimana posisi Ibnu Taimiyah tentang taubat dalam kasus liwath — apakah ada perbedaan dengan kasus had zina?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حد اللواط
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, hudud, liwath