Tanya Salaf
Konsep · ID

Muhshan (Definisi dalam Berbagai Hudud)

Muhshan — Definisi dalam Berbagai Konteks Hadd

Sumber: Majmu& Vol.24Ibnu Taimiyah secara eksplisit mengklarifikasi bahwa istilah muhshan memiliki definisi teknis yang berbeda-beda dalam konteks hadd yang berbeda — kesalahan dalam memahami ini menyebabkan penerapan hadd yang keliru.


Pembedaan Kritis

Peringatan Ibnu Taimiyah: Istilah muhshan tidak memiliki satu definisi yang berlaku universal di seluruh konteks hadd. Setiap konteks hadd memiliki definisi muhshan-nya sendiri, dan definisi itu tidak boleh dicampur-adukkan.


Definisi Muhshan per Konteks

1. Muhshan dalam Had Zina (مُحصَن حد الزنا)

Syarat:

Konsekuensi: Dirajam (dilempari batu hingga mati) Berlaku untuk: Muslim dan ahlu dzimmah — Ibnu Taimiyah mengkuatkan posisi Syafi'i dan Ahmad: dhimmi pun muhshan berdasarkan hadith Nabi ﷺ yang merajam dua orang Yahudi.

2. Muhshan dalam Had Qadhaf (مُحصَن حد القذف)

Syarat:

Konsekuensi: Orang yang menuduhnya tanpa bukti didera 80 kali Perbedaan dari muhshan zina: Pernikahan TIDAK dipersyaratkan — seorang lajang yang menjaga kehormatan tetap muhshan dalam konteks ini.

3. Muhshan dalam Had Liwath

Tidak relevan: Had liwath berlaku sama untuk semua pelaku (muhshan maupun ghairu muhshan) — keduanya mendapat hukuman mati. Lihat: Had Liwath.


Tabel Perbandingan

| Aspek | Had Zina | Had Qadhaf | Had Liwath | |---|---|---|---| | Merdeka diperlukan? | Ya | Ya | Tidak relevan | | Pernikahan diperlukan? | Ya | Tidak | — | | Makna muhshan | Pernah bernikah & bersetubuh | Menjaga kehormatan | — | | Dhimmi termasuk? | Ya (jumhur) | Ya | — |


Kasus Preseden: Rajam Dua Orang Yahudi

Ibnu Taimiyah menyebut: Nabi ﷺ merajam dua orang Yahudi yang terbukti berzina di depan pintu masjidnya — ini adalah "rajam pertama dalam Islam." Preseden ini menegaskan bahwa:

  1. Status muhshan berlaku untuk non-Muslim dhimmi
  2. Syariat Islam berlaku untuk kasus zina yang melibatkan dhimmi yang dibawa ke pengadilan Islam

(muttafaq alayh — disebutkan dengan catatan kaki dalam terjemah)


Terkait


Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas kasus seseorang yang menikah secara tidak sah (nikah fasid) — apakah hubungan dalam nikah fasid memenuhi syarat "bersetubuh dalam nikah sah" untuk status muhshan?
  2. Bagaimana status anak kecil yang "menikah" di usia belum mukallaf — apakah pernikahan tersebut menghitung untuk status muhshan setelah ia baligh?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
المحصن
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, hudud, muhshan