Taubat dan Gugurnya Hadd
Taubat dan Gugurnya Hadd — Apakah Taubat Menggugurkan Hukuman Had?
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah membahas masalah penting: apakah taubat yang tulus setelah penangkapan atau pelaporan menggugurkan pelaksanaan hadd? Jawaban Ibnu Taimiyah bernuansa dan bergantung pada bagaimana kasus tersebut sampai ke penguasa.
Rumusan Masalah
Terdapat dua scenario yang berbeda secara hukum:
- Pelaku tertangkap/dilaporkan oleh saksi atau pihak ketiga, kemudian bertaubat
- Pelaku menyerahkan diri secara sukarela (pengakuan/iqrar) karena telah bertaubat
Posisi Ibnu Taimiyah: Zahir Madzhab Ahmad
Taubat TIDAK menggugurkan hadd setelah pelaku tertangkap/dilaporkan.
Dalil: QS Al-Maidah [5]: 34:
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ
"Kecuali orang-orang yang bertaubat sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka."
Ayat ini secara eksplisit membatasi gugurnya hukuman karena taubat hanya pada kondisi sebelum ditangkap/dikuasai. Setelah penangkapan, taubat tidak mengubah status hadd — ini adalah posisi zahir Madhhab Ahmad yang dikuatkan Ibnu Taimiyah.
Kasus Khusus: Pengakuan Sukarela (Iqrar) dari Pelaku yang Bertaubat
Ibnu Taimiyah mencatat adanya perbedaan pendapat ulama ketika pelaku sendiri yang maju mengaku (bukan karena tertangkap atau dilaporkan saksi), dan pengakuan tersebut didorong oleh taubat yang tulus.
Dasar: Kasus Ma'iz bin Malik Al-Aslami — HR Bukhari (Hudud, 6823) dan Muslim (Taubat, 2764/44):
Ma'iz datang menyerahkan diri kepada Nabi ﷺ dan mengaku zina. Setelah hadd dilaksanakan, Nabi ﷺ bersabda tentangnya:
لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ
"Sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagikan kepada penduduk Madinah, niscaya mencukupi mereka semua."
Dalam narasi lain: ketika Ma'iz pertama kali datang mengaku, ada yang berkata kepada Nabi ﷺ tentangnya, dan Nabi bersabda: "Mengapa tidak kalian biarkan dia saja?" — ini menjadi dasar pendapat bahwa dalam kasus pengakuan sukarela, hakim memiliki diskresi untuk tidak mengejar pengakuan lebih lanjut.
Resolusi Ibnu Taimiyah: Hadd sebagai Kaffarah
Ibnu Taimiyah menyelesaikan keduanya dengan prinsip: hadd berfungsi sebagai kaffarah yang melengkapi taubat, bukan bertentangan dengannya. Analoginya: taubat dari mencuri tidak menghapus kewajiban mengembalikan barang curian — hadd adalah "pengembalian" terhadap hak Allah/publik yang terlanggar.
Skema:
| Kasus | Hadd Gugur? | Keterangan | |---|---|---| | Bertaubat SEBELUM tertangkap (kasus hirabah) | Ya | QS 5:34 secara eksplisit; berlaku khusus untuk hirabah menurut sebagian ulama, umum menurut lainnya | | Tertangkap/dilaporkan, kemudian bertaubat | Tidak | Zahir Madhhab Ahmad dan posisi Ibnu Taimiyah | | Menyerahkan diri secara sukarela (iqrar) | Khilaf | Ada riwayat bahwa pengakuan boleh tidak dikejar; tapi jika hadd sudah ditetapkan, dilaksanakan |
Hubungan Taubat dan Hadd di Akhirat
Ibnu Taimiyah menegaskan: pelaksanaan hadd di dunia adalah bentuk rahmat, bukan semata hukuman, karena menyelesaikan urusan di dunia sehingga tidak ada tuntutan di akhirat. Dengan demikian, hadd dan taubat bukan dua hal yang bertolak belakang — keduanya berjalan bersama menuju pengampunan yang sempurna.
Terkait
- Hududullah dan Huququllah — hadd sebagai hak Allah yang tidak dapat digugurkan oleh individu
- Had Hirabah — QS 5:34 tentang taubat sebelum tertangkap secara eksplisit menyebut hirabah
- Had Zina — kasus Ma'iz bin Malik sebagai contoh pengakuan sukarela dalam had zina
- Syafaat dalam Hudud — larangan intervensi untuk menghindari hadd (berbeda dari kasus taubat)
Pertanyaan Terbuka
- Apakah pengecualian QS 5:34 ("sebelum ditangkap") berlaku untuk semua jenis hadd atau hanya untuk hirabah secara spesifik?
- Apa standar Ibnu Taimiyah untuk menentukan bahwa pengakuan pelaku bersifat "sukarela karena taubat" (yang memunculkan diskresi hakim) vs. "terpaksa mengaku" karena terlanjur tertangkap?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- التوبة وسقوط الحد
- disiplin
- fikih, usul fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, usul fikih, hudud, taubat