Ghashab
Ghashab — Mengambil Harta Orang Lain Tanpa Izin
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah membuka bab ghashab (pp. 785–806) dengan menegaskan bahwa setiap perbuatan mengambil harta orang lain tanpa izin menciptakan kewajiban pemulihan (dhaman) — dan bahwa hak pemilik asal tidak pernah gugur akibat perbuatan pengambil atau tindakan pihak ketiga setelahnya.
Definisi
Ghashab (الغصب) adalah mengambil, menggunakan, atau menguasai harta milik orang lain tanpa izin sah dan tanpa hak syar'i — berbeda dari sariqah (pencurian tersembunyi) karena ghashab dilakukan terang-terangan.
Prinsip Dasar: Kewajiban Pemulihan (Dhaman)
Ibnu Taimiyah menegaskan prinsip dasar: ghashab menciptakan hutang pemulihan yang tidak dapat dihapus oleh transaksi atas benda ghashab tersebut.
Urutan pemulihan:
- Mengembalikan benda yang sama ('ain al-malgshub) — wajib pertama jika benda masih ada
- Membayar nilainya (qimah) — wajib jika benda sudah musnah atau tidak dapat dikembalikan
Penguasa (ghashib) tidak dapat melepaskan dirinya dari kewajiban ini melalui:
- Menjual barang ghashab kepada pihak lain — pembayarannya menjadi hutang kepada pemilik asal
- Mengolah atau mengembangkan barang ghashab — hasilnya tetap milik atau menjadi hak pemilik asal
Hukum-Hukum Turunan
Keturunan dan Hasil Produksi Barang Ghashab
Anak-cucu hewan yang dighasab, susu dari ternak yang dighasab, dan hasil panen dari lahan yang dighasab — semuanya milik pemilik asal, bukan penguasa. Lihat Hasil Perkembangan Harta Ghashab.
Barang Ghashab yang Dijual Kembali
Jika ghashib menjual barang ghashab kepada pihak ketiga, seluruh pembayaran menjadi hutang kepada pemilik asal. Pihak ketiga yang tidak tahu (pembeli bonafide) memiliki klaim terhadap ghashib, bukan terhadap pemilik asal.
Menanam di Lahan Orang Lain Tanpa Izin
Orang yang menanam di lahan orang lain tanpa izin:
- Memiliki pohon/tanamannya — karena ia yang menanam
- Wajib membayar sewa kepada pemilik lahan atas penggunaan tanpa izin
Hasil Panen Jatuh dari Panen Tak Berizin
Buah atau hasil panen yang jatuh saat seseorang memanen tanpa izin pemilik — Ibnu Taimiyah mengutip pendapat Imam Ahmad bahwa ini berstatus mubah bagi orang fakir, berdasarkan analogi dengan atsar Sahabah tentang keringanan dalam kondisi hajat.
Ghashab vs Sariqah
| Aspek | Ghashab | Sariqah | |---|---|---| | Cara | Terang-terangan | Tersembunyi/diam-diam | | Had | Tidak ada had potong tangan | Had potong tangan (jika syarat terpenuhi) | | Dhaman | Wajib memulihkan | Wajib memulihkan | | Hak pemilik | Tidak gugur | Tidak gugur |
Terkait
- Hasil Perkembangan Harta Ghashab — hukum keturunan, hasil, dan keuntungan dari ghashab
- Dhaman fil Ariyah — dhaman dalam barang pinjaman (perbedaan dari ghashab)
- Keharaman Mengambil Harta dengan Cara Batil — prinsip umum
- Kezhaliman Massif — ghashab yang dilakukan secara sistematis oleh penguasa
- Sanksi Materil dalam Fiqh Islam — konteks lebih luas
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas ghashab yang dilakukan oleh penguasa (menyita tanah rakyat) — apakah prinsipnya sama dengan ghashab oleh individu?
- Bagaimana hukum pihak ketiga yang membeli barang ghashab dengan harga pasar tanpa mengetahui status ghashab-nya — apakah ia harus mengembalikan barang kepada pemilik asal?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الغصب
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, ghashab, harta