Tanya Salaf
Konsep · ID

Kezhaliman Massif

Kezhaliman Massif — Pungutan Zalim, Solidaritas, dan Kewajiban Keadilan di Bawah Tekanan

Sumber: Majmu& Vol.25 — Fatwa terpanjang dalam bagian ini (pp. 810–824) membahas situasi di mana pihak penguasa memaksakan pungutan di luar zakat yang sah (madhalim), dan menguraikan kewajiban individu dalam merespons tekanan kolektif itu secara adil.


Konteks: Jenis-Jenis Kezhaliman Massif yang Dibahas

Ibnu Taimiyah membahas bentuk-bentuk kezhaliman yang dilakukan penguasa atau pihak berkuasa terhadap rakyat/kelompok secara kolektif:

Semua ini dikategorikan oleh Ibnu Taimiyah sebagai haram dari pihak pemungut — namun lalu muncul masalah fiqh: bagaimana masyarakat yang dikenai beban ini bersikap satu sama lain?


Tiga Kaidah Pokok Ibnu Taimiyah

Kaidah 1: Keadilan Internal Wajib Meski Beban Luar Tidak Sah

Meskipun pungutan itu sendiri zalim dan tidak sah, mereka yang menanggung beban bersama tetap wajib bersikap adil di antara sesama. Ibnu Taimiyah mengutip:

QS Al-Ma'idah [5]: 8: "Janganlah kebencian kepada suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah — itu lebih dekat kepada takwa."

Ketidakadilan dari pihak penguasa tidak memberikan izin kepada sesama yang dizhalimi untuk berlaku tidak adil satu sama lain dalam menanggung beban.

Kaidah 2: Meloloskan Diri dari Beban Kolektif melalui Suap adalah Haram

Jika ada seseorang dalam kelompok yang berhasil meloloskan diri dari bagian pungutan zalim melalui risywah (suap), koneksi, atau pengaruh — maka ia telah memindahkan bagiannya kepada orang lain dalam kelompok. Ibnu Taimiyah mengidentifikasi lima sebab mengapa ini haram:

  1. Ia memberi suap (risywah) yang haram
  2. Ia membantu pemungut zalim dengan membayar tanpa perlawanan syar'i
  3. Ia menzhalimi rekan-rekannya yang kemudian menanggung beban lebih
  4. Ia memperkuat praktik pungutan zalim itu sendiri dengan memberinya legitimasi
  5. Ia mengambil manfaat dari solidaritas kelompok tanpa berkontribusi pada bebannya

Kaidah 3: Menyerahkan Sebagian untuk Melindungi Lebih Banyak adalah Wajib

Ketika seorang pengelola (amin, wali, bendahara) atas harta orang lain tidak bisa mencegah kerusakan lebih besar kecuali dengan menyerahkan sebagian kepada pihak zalim, maka menyerahkan sebagian itu adalah wajib — karena kewajiban menjaga harta yang dipercayakan membuatnya wajib menanggung "kerusakan yang lebih kecil" untuk mencegah "kerusakan yang lebih besar". Ini adalah aplikasi kaidah al-mafasid idha ta'aradat yu'athar akhaffuha (jika dua mafsadat bertabrakan, diambil yang lebih ringan).


Prinsip: Keadilan tetap Wajib terhadap Musuh Sekalipun

Ini adalah elaborasi Ibnu Taimiyah atas QS Al-Ma'idah [5]: 8 — ayat yang memerintahkan berlaku adil bahkan terhadap orang-orang yang kamu benci. Ibnu Taimiyah menegaskan: kewajiban keadilan adalah bersifat mutlak, tidak gugur karena kezhaliman pihak lain atau karena keadaan darurat politik.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas apakah wajib melakukan perlawanan aktif (inkaar bil-lisan) terhadap pungutan zalim ini, atau cukup dengan menghindari partisipasi aktif dalam memperkuatnya?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah mendefinisikan ambang batas "kerusakan lebih besar" yang membolehkan penyerahan sebagian harta kepada pihak zalim — apakah ada kriteria terukur?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الظلم الجماعي
disiplin
fikih, siyasah
kategori
kaidah siyasah
tag
konsep, fikih, siyasah, zhulm, pajak