Hasil Perkembangan Harta Ghashab
Hasil Perkembangan Harta Ghashab — Siapa Berhak atas Keuntungan dari Harta yang Dighasab?
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah membahas panjang (pp. 791–794) tiga posisi ulama tentang keturunan, hasil alam, dan keuntungan dagang yang timbul dari harta ghashab, lalu mentarjih dengan analogi mudharabah yang dikuatkan oleh atsar Umar bin Khattab.
Masalah
Ketika seseorang mengghasab harta dan harta itu berkembang — misalnya ternak beranak, lahan menghasilkan panen, atau modal dighasab lalu diperdagangkan hingga untung — kepada siapa keuntungan/hasil itu diberikan?
Tiga Posisi Ulama
Posisi 1: Semua Hasil Milik Pemilik Asal
Seluruh keturunan, hasil alam, dan keuntungan dagang menjadi milik pemilik asal — karena harta pokok miliknya, maka berkembangnya pun miliknya.
Posisi 2: Ghashib Menyedekahkan Semua Hasil
Ghashib tidak berhak atas hasil tersebut, tetapi karena ia yang bekerja, hasilnya pun bukan milik pemilik asal — maka diserahkan sebagai sedekah kepada pihak ketiga yang membutuhkan.
Posisi 3: Dibagi seperti Mudharabah (Tarjih Ibnu Taimiyah)
Ibnu Taimiyah mentarjih posisi ini: hasil dibagi antara pemilik harta asal dan ghashib secara proporsional, menganalogikan dengan Mudharabah — di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga, keduanya berbagi keuntungan.
Dalil Tarjih Ibnu Taimiyah: Atsar Umar bin Khattab
Ibnu Taimiyah mengutip atsar kuat: putra-putra Abu Musa Al-Asy'ari meminjam dana dari harta fai' (baitul mal) dan menginvestasikannya — menghasilkan keuntungan besar 800.000 dirham. Ketika Umar bin Khattab mengetahuinya, ia memperlakukan transaksi ini sebagai mudharabah, menetapkan bahwa separuh keuntungan untuk putra-putra Abu Musa (karena tenaga mereka) dan separuh lagi untuk baitul mal (pemilik modal).
Atsar ini diratifikasi oleh para Sahabah yang hadir tanpa ada yang menolak — ini adalah ijma' sukuti yang kuat.
Aplikasi Analogi
| Situasi | Sumber Modal/Harta | Sumber Tenaga | Tarjih Ibnu Taimiyah | |---|---|---|---| | Ghashab + perdagangan | Pemilik asal | Ghashib | Bagi seperti mudharabah | | Ghashab lahan + tanaman | Pemilik lahan | Ghashib yang menanam | Ghashib miliki tanaman, tapi bayar sewa lahan | | Ghashab ternak + anak | Pemilik ternak | Alam (bukan ghashib) | Anak ternak milik pemilik asal |
Konsistensi dengan Musaqah dan Muzara'ah
Ibnu Taimiyah menguatkan posisi ini dengan mencatat bahwa Musaqah dan Muzara& — yang memiliki nashnya sendiri dari hadith Khaybar — menunjukkan bahwa penggabungan modal orang lain dengan tenaga sendiri secara sah menghasilkan hak berbagi hasil. Ini bukan prinsip baru yang diinvensi Ibnu Taimiyah, melainkan sudah ada dalam Sunnah dan diamalkan Sahabah.
Terkait
- Ghashab — konsep dasar ghashab
- Mudharabah — analogi yang digunakan Ibnu Taimiyah
- Musaqah — dalil nash untuk bagi hasil
- Muzara& — dalil nash untuk bagi hasil pertanian
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas bagaimana "bagi hasil mudharabah" ditetapkan ketika ghashib tidak pernah menyepakati rasio pembagian — apakah default ke 50:50 atau ditentukan oleh hakim?
- Bagaimana posisi ini berlaku jika harta ghashab merugi di tangan ghashib — apakah kerugian ditanggung bersama atau seluruhnya oleh ghashib?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- نماء المغصوب
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, ghashab, nama