Tanya Salaf
Konsep · ID

Fitnah Al-Amrad

Fitnah Al-Amrad — Hukum Bergaul dengan Pemuda Tampan Tanpa Jenggot

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa seorang pemuda tampan yang belum berjenggot (amrad) yang dapat menimbulkan fitnah menduduki posisi hukum yang sama dengan wanita asing (ajnabiyah) dalam hal larangan khalwat, pandangan syahwat, dan sentuhan.


Definisi: Amrad

Amrad (الأمرد) = pemuda yang belum tumbuh jenggot, terutama yang memiliki penampilan feminin atau menarik yang dapat menimbulkan fitnah.

Ibnu Taimiyah tidak melarang bergaul dengan semua pemuda — tetapi dengan mereka yang secara khusus dapat menimbulkan fitnah karena penampilan fisik mereka.


Hukum: Seperti Wanita Asing

Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa amrad yang berpotensi menimbulkan fitnah memiliki status hukum yang serupa dengan ajnabiyah (wanita yang bukan mahram) dalam hal:

| Interaksi | Hukum | |---|---| | Khalwat (berduaan) | Haram — seperti khalwat dengan wanita asing | | Memandang dengan syahwat | Haram — oleh ijma' ulama ketika fitnah dikhawatirkan | | Mencium dengan syahwat | Haram | | Menyentuh dengan syahwat | Haram |

Dalil khalwat: HR Ahmad (1/18); At-Tirmidzi (no. 1171):

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانُ

"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali yang ketiga di antara mereka adalah setan."

Ibnu Taimiyah menerapkan prinsip ini kepada amrad yang dapat menimbulkan fitnah karena 'illah-nya sama: potensi godaan dan kemaksiatan.


Kisah Nabi ﷺ dengan Pemuda dari Delegasi Abdul Qais

Ibnu Taimiyah mengutip riwayat bahwa Nabi ﷺ menempatkan seorang pemuda yang tampan dari delegasi Abdul Qais di belakang beliau (bukan di hadapan) — sebagai bentuk kehati-hatian dan tindakan pencegahan. Ini menunjukkan bahwa bahkan Nabi ﷺ sendiri mengambil tindakan pencegahan terhadap fitnah amrad.


Kisah Dawud عليه السلام

Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa dosa Dawud عليه السلام yang dikenal dalam tafsir terjadi karena satu pandangan (yang tidak seharusnya ia arahkan). Ini dijadikan pelajaran: bahkan seorang Nabi yang agung pun dapat terjatuh karena satu pandangan yang tidak terjaga.


Tanggung Jawab Wali/Orang Tua

Ibnu Taimiyah menegaskan:

Ayah, paman, atau siapapun yang menjadi wali atau pemilik (dalam konteks masa itu) yang membiarkan orang mendekati anak/orang dalam tanggungannya dengan cara yang dilarang ini adalah dayyuts dan dikutuk Allah.

Ini menghubungkan topik ini langsung ke konsep Dayyuts — tanggung jawab laki-laki atas yang ada dalam penjagaannya tidak terbatas pada perempuan tetapi mencakup amrad dalam tanggungannya juga.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah memberikan kriteria konkret tentang kapan seseorang dikategorikan "amrad yang menimbulkan fitnah" — apakah itu berdasarkan usia, penampilan, atau kondisi yang dikhawatirkan?
  2. Apakah hukum ini berlaku secara bilateral — yaitu apakah wanita juga harus menjaga pandangan dari amrad?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
فتنة الأمرد
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, khalwat