Zhihar dan Kaffarahnya
Zhihar dan Kaffarahnya — Kategori Tersendiri, bukan Thalak
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa zhihar dan ila' di era jahiliyyah dianggap thalak, tapi Allah mengoreksinya: zhihar menjadi ibadah dengan kaffarah kubra, ila' menjadi masa tunggu empat bulan.
Definisi
Zhihar (الظهار) — suami berkata kepada istrinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" (أنتِ عليَّ كظهر أمي) atau formula serupa yang menyamakan istri dengan perempuan yang diharamkan untuknya.
Latar Sejarah: Dari Thalak Jahiliyyah ke Kaffarah Islam
| Era | Zhihar | Ila' | |---|---|---| | Jahiliyyah | Dianggap thalak ba'in — istri tidak bisa kembali | Dianggap thalak | | Islam (QS Al-Mujaadilah [58]: 1) | Bukan thalak — melainkan perbuatan munkar yang wajib dikaffarah sebelum boleh berjima' lagi | Bukan thalak — masa tunggu 4 bulan |
Dalil
QS Al-Mujaadilah [58]: 1 — turun berkenaan dengan Khaulah binti Tsa'labah yang mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa suaminya men-zhiharnya dan tidak dapat kembali.
QS At-Tahriim [66]: 1-2 — digunakan Ibnu Taimiyah sebagai dalil bahwa Allah mengoreksi ucapan-ucapan yang mengharamkan yang halal, menggantinya dengan kaffarah.
Kaffarah Zhihar (Berurutan, Tidak Bisa Memilih)
Kaffarah zhihar jauh lebih berat dari kaffarah sumpah dan harus dilakukan secara berurutan:
- Memerdekakan satu budak (jika ada)
- Jika tidak mampu: Puasa dua bulan berturut-turut
- Jika tidak mampu: Memberi makan 60 orang miskin
Suami tidak boleh berjima' dengan istrinya sebelum membayar kaffarah.
Perbedaan Zhihar Sesungguhnya vs Sumpah dengan Formula Zhihar
Ibnu Taimiyah membuat pembedaan penting:
| Situasi | Hukum | |---|---| | Suami mengucapkan formula zhihar sebagai ekspresi keharaman sesungguhnya | Kaffarah zhihar wajib sebelum jima' | | Suami mengucapkan formula zhihar sebagai sumpah (kondisi: "jika aku lakukan X, kamu seperti punggung ibuku") | Riwayat shahih Ahmad: kaffarah zhihar wajib dalam dua kasus (baik sumpah maupun aktualisasi) | | Suami berkata "kamu haram bagiku" tanpa formula zhihar dan tidak bermaksud thalak | Kaffarah sumpah biasa (bukan kaffarah zhihar) — lihat Sumpah dengan Perkara Haram |
Bedanya dengan Ila'
| Aspek | Zhihar | Ila' | |---|---|---| | Formula | Menyamakan dengan perempuan mahram | Bersumpah tidak berjima' | | Akibat langsung | Tidak boleh jima' sampai kaffarah dibayar | Masa tunggu 4 bulan | | Kaffarah | Kaffarah kubra (3 tingkat berat) | Kaffarah sumpah biasa (jika kembali) | | Pilihan setelah 4 bulan | — | Kembali (kaffarah sumpah) atau thalak |
Variasi Kasus Zhihar (Ibnu Taimiyah Vol.27)
Ibnu Taimiyah membahas lima variasi kasus:
| Kasus | Hukum | |---|---| | Zhihar ke dua mahram sekaligus ("seperti ibu dan saudari perempuanku") | Tetap satu zhihar, tidak berlipat ganda | | Zhihar bersyarat pada jima' ("jika malam ini tidak jima', kamu seperti ibuku") | Bukan talak; kaffarah zhihar wajib jika syarat terpenuhi | | Zhihar sebelum nikah | Kaffarah wajib dibayar setelah pernikahan terjadi — sebelum boleh menggauli istri | | Zhihar dalam keadaan marah | Tetap sah; marah bukan uzur yang menggugurkan hukum zhihar | | Zhihar timbal-balik (istri berkata kepada suami: "kamu seperti punggung ayahku") | Talak tidak jatuh; keduanya harus membayar kaffarah masing-masing sebelum boleh melanjutkan hubungan |
Terkait
- Ila& — kategori sumpah yang berkaitan
- Sumpah dengan Perkara Haram — "kamu haram bagiku" yang bukan zhihar sesungguhnya
- Kaffarah Sumpah — kaffarah yang lebih ringan (untuk ila' dan sumpah biasa)
- Munakahat — kerangka hukum pernikahan
Pertanyaan Terbuka
- Apakah zhihar berlaku jika dilakukan oleh istri kepada suami? Ibnu Taimiyah membahasnya?
- Jika suami zhihar berkali-kali tanpa membayar kaffarah pertama — apakah kaffarah berlipat ganda?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الظهار وكفارته
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, zhihar, kaffarah