Tanya Salaf
Konsep · ID

Zakat Tidak Boleh Diutangkan

Zakat Tidak Boleh Diutangkan

Sumber & provenance. Ruling ini dipromosikan dari catatan pribadi — chat Debt Tracker (Handoff 2026 Handoff 120726 Debt Tracker, 12 Jul 2026), yang mengutipnya per Ustadz Ari. Ini bukan ekstraksi dari kitab klasik; landasan kitabnya belum terdokumentasi di wiki (lihat Pertanyaan Terbuka). Direkam apa adanya sesuai sumber.


Prinsip

Zakat tidak boleh diutangkan/dipinjamkan. Menurut sumber (Ustadz Ari):

  1. **Meminjamkan adalah akad qardh (utang) — akad yang menuntut pengembalian. Akad qardh tidak menggugurkan** kewajiban zakat; menyerahkan zakat sebagai pinjaman berarti kewajiban zakat belum tertunaikan.
  2. Penerima harus mengetahui bahwa dana itu adalah zakat. Zakat yang diserahkan tanpa penerima menyadari bahwa itu zakat tidak memenuhi maksud penunaian.

Konsekuensinya: satu penyerahan harta tidak bisa sekaligus menjadi pinjaman (yang ditagih kembali) dan zakat (yang menjadi hak milik mustahiq). Keduanya adalah dua akad yang berbeda dan harus dipisahkan.

Penerapan (kasus Debt Tracker)

Prinsip ini menjadi standing constraint di ledger utang-piutang Khairul:


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Landasan kitab klasik untuk "zakat tidak boleh diutangkan" belum diekstrak ke wiki — kandidat pembacaan sumber dari Majmu& Kitab Zakat atau sumber fiqh zakat kontemporer, untuk menautkan ruling ini ke dalil dan qaul ulama secara tersambung.
  2. Apakah ada rincian dari Ustadz Ari mengenai status harta bila zakat terlanjur diserahkan sebagai pinjaman (apakah menjadi utang biasa, dan zakat wajib diulang) — belum tercatat di sumber.

Data sumber

jenis
konsep
Arab
عدم جواز إقراض مال الزكاة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, zakat, qardh, muamalat