Zakat Tidak Boleh Diutangkan
Zakat Tidak Boleh Diutangkan
Sumber & provenance. Ruling ini dipromosikan dari catatan pribadi — chat Debt Tracker (Handoff
2026 Handoff 120726 Debt Tracker, 12 Jul 2026), yang mengutipnya per Ustadz Ari. Ini bukan ekstraksi dari kitab klasik; landasan kitabnya belum terdokumentasi di wiki (lihat Pertanyaan Terbuka). Direkam apa adanya sesuai sumber.
Prinsip
Zakat tidak boleh diutangkan/dipinjamkan. Menurut sumber (Ustadz Ari):
- **Meminjamkan adalah akad qardh (utang) — akad yang menuntut pengembalian. Akad qardh tidak menggugurkan** kewajiban zakat; menyerahkan zakat sebagai pinjaman berarti kewajiban zakat belum tertunaikan.
- Penerima harus mengetahui bahwa dana itu adalah zakat. Zakat yang diserahkan tanpa penerima menyadari bahwa itu zakat tidak memenuhi maksud penunaian.
Konsekuensinya: satu penyerahan harta tidak bisa sekaligus menjadi pinjaman (yang ditagih kembali) dan zakat (yang menjadi hak milik mustahiq). Keduanya adalah dua akad yang berbeda dan harus dipisahkan.
Penerapan (kasus Debt Tracker)
Prinsip ini menjadi standing constraint di ledger utang-piutang Khairul:
- Pinjaman Luqman (Cinta UKT) Rp 4.000.000 didanai dari uang pribadi Khairul, BUKAN zakat.
- Entri pinjaman itu tidak pernah ditandai, ditautkan, atau direkonsiliasi terhadap catatan zakat mana pun.
- Kaidah kerja: harta zakat dan harta pinjaman dijaga terpisah total — zakat tidak boleh menjadi sumber dana suatu pinjaman.
Terkait
- Zakat — kewajiban zakat; §12 (distribusi ke delapan asnaf) menegaskan zakat adalah harta yang diberikan kepada penerima yang berhak, bukan dipinjamkan
- Zakat dan Asnaf — zakat diberikan kepada golongan penerima (bukan dipinjamkan)
- Qardh Tidak Bisa Diperantarai — kaidah akad qardh dari kasus yang sama
- Mu& — hukum harta dan akad
Pertanyaan Terbuka
- Landasan kitab klasik untuk "zakat tidak boleh diutangkan" belum diekstrak ke wiki — kandidat pembacaan sumber dari Majmu& Kitab Zakat atau sumber fiqh zakat kontemporer, untuk menautkan ruling ini ke dalil dan qaul ulama secara tersambung.
- Apakah ada rincian dari Ustadz Ari mengenai status harta bila zakat terlanjur diserahkan sebagai pinjaman (apakah menjadi utang biasa, dan zakat wajib diulang) — belum tercatat di sumber.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- عدم جواز إقراض مال الزكاة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, zakat, qardh, muamalat