Tanya Salaf
Konsep · ID

Zakat dan Asnaf

Zakat dan Delapan Asnaf Penerimanya

Sumber: Majmu& Vol.23, pp.792–793 — Ibnu Taimiyah membahas distribusi zakat sesuai delapan asnaf yang Allah tetapkan dalam Al-Quran, dengan penjelasan masing-masing golongan dan catatan perselisihan ulama.

Catatan: Halaman ini membahas aspek distribusi dan asnaf zakat dari Vol.23. Untuk fiqh zakat secara umum (nisab, haul, jenis harta), lihat Zakat.


Definisi

Zakat adalah harta yang Allah tetapkan dan sebutkan pembagiannya langsung dalam Kitab-Nya — bukan diserahkan kepada ijtihad penguasa seperti fai'. Ini adalah salah satu rukun Islam yang wajib, dan distribusinya ditentukan secara qath'i (pasti) melalui QS At-Taubah (9): 60.


Dalil Pokok: QS At-Taubah (9): 60

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Ayat ini menetapkan delapan asnaf (golongan penerima) yang tidak bisa diubah atau dikurangi tanpa dalil yang jelas. Penguasa pun tidak berwenang mengarahkan zakat ke pos yang tidak disebutkan.


Delapan Asnaf: Penjelasan Ibnu Taimiyah

1. Fuqara dan 2. Masakin

Fuqara (orang-orang fakir) dan masakin (orang-orang miskin) adalah mereka yang tidak memiliki kecukupan. Zakat wajib diberikan kepada mereka agar mereka tercukupi.

Larangan tegas: zakat tidak halal bagi orang kaya (ghani) maupun orang yang mampu bekerja dan mencari penghasilan — meskipun mereka tidak memiliki harta saat ini. Kemampuan mencari nafkah menghapus hak atas zakat.

3. Amilin (Pengurus Zakat)

Petugas yang memungut, memelihara, mencatat, dan mendistribusikan harta zakat. Mereka mendapat bagian dari zakat sebagai upah atas pekerjaan mereka — meskipun mereka sendiri orang kaya sekalipun, karena bagian mereka adalah imbalan kerja, bukan sedekah.

4. Muallafah Qulubuhum (yang Dibujuk Hatinya)

Ibnu Taimiyah menunda pembahasan golongan ini dan menyatakan akan membicarakannya bersama pembahasan fai' — karena ada perselisihan ulama yang kompleks tentang apakah muallafah qulubuhum masih berlaku setelah Islam kuat. Lihat Muallafatu Qulubuhum dan Hadits Khawarij.

5. Fi al-Riqab (untuk Memerdekakan Budak)

Ibnu Taimiyah menyatakan ini mencakup tiga hal, dan ini adalah pendapat terkuat menurutnya:

6. Gharimin (Orang yang Berutang)

Mereka yang memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya. Mereka diberi zakat untuk melunasi utang mereka — berapa pun besarnya, tidak ada batas maksimal.

Pengecualian penting: Jika seseorang berutang untuk tujuan maksiat kepada Allah (seperti membeli minuman keras, berjudi, atau untuk keharaman lainnya), mereka tidak diberi zakat hingga bertobat. Ini adalah penerapan prinsip bahwa agama tidak boleh membantu keberlangsungan kemaksiatan.

7. Fi Sabilillah (di Jalan Allah)

Pendapat mayoritas: Para prajurit yang tidak mendapat dana memadai dari harta negara untuk kebutuhan jihadnya. Mereka diberi untuk: kuda, senjata, nafkah, dan upah.

Pendapat Ibnu Taimiyah (mengikuti Ahmad): Cakupannya lebih luas dan termasuk haji — berdasarkan riwayat Ahmad (5/354–355). Orang yang tidak mampu berhaji namun memenuhi syarat wajib haji dapat menerima zakat dalam kategori ini.

Catatan manhaj: Pendapat memasukkan haji ke dalam fi sabilillah adalah pendapat sebagian ulama Hanbali dan tidak disepakati semua mazhab. Mazhab Syafi'i umumnya membatasi fi sabilillah pada jihad bersenjata. Pembaca hendaknya merujuk ulama yang dipercaya untuk aplikasi personal. (Flagged untuk pembaca; bukan penilaian akhir.)

8. Ibnus Sabil (Musafir yang Terputus)

Orang yang sedang bepergian dari satu negeri ke negeri lain dan terputus dari hartanya — meskipun di negeri asalnya ia orang kaya. Ia mendapat zakat sesuai kebutuhannya untuk mencapai tujuan atau kembali ke rumah.


Catatan Manhaj tentang Hadits Pembuka

Ibnu Taimiyah mengutip konteks historis:

"Sesungguhnya Allah tidak meridhai perihal zakat dengan bagian seorang nabi atau pun yang lainnya, akan tetapi Allah membaginya menjadi delapan bagian. Jika engkau termasuk dari bagian-bagian itu, aku berikan kepadamu."

(HR. Abu Daud, Zakat, no. 1630 — dari Ziyad bin Harits Ash-Shada'i)

Catatan hadits: Hadits ini digrading da'if oleh Al-Albani. Namun penetapan delapan asnaf sendiri bersumber langsung dari QS At-Taubah 9:60 yang bersifat qath'i — hadits ini hanya berfungsi sebagai konteks historis pengucapan, bukan dalil penetapan asnaf. Kelemahan hadits tidak mempengaruhi hukum delapan asnaf yang sudah ditetapkan Al-Quran. (Flagged untuk pembaca; bukan penilaian akhir.)


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas apakah satu orang boleh menerima zakat dari lebih dari satu asnaf sekaligus?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah menentukan "mampu bekerja" yang menghapus hak zakat — apakah ada kriteria usia, kesehatan, atau kondisi lain?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الزكاة وأصنافها الثمانية
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, zakat, asnaf