Tanya Salaf
Konsep · ID

Qardh Tidak Bisa Diperantarai

Qardh Tidak Bisa Diperantarai

Sumber & provenance. Ruling ini dipromosikan dari catatan pribadi — chat Debt Tracker (Handoff 2026 Handoff 120726 Debt Tracker, 12 Jul 2026). Ia adalah prinsip terapan yang dipegang Khairul dalam ledger utang-piutangnya; di sumber tidak dikaitkan ke ustadz atau kitab tertentu. Direkam apa adanya; landasan kitab klasiknya belum terdokumentasi di wiki (lihat Pertanyaan Terbuka).


Prinsip

**Utang (qardh) tidak bisa diperantarai. Akad qardh hanya mengikat dua pihak yang disebutkan namanya — pemberi pinjaman dan satu peminjam yang ditunjuk. Seseorang tidak meminjamkan kepada pihak ketiga melalui perantara: jika dana mengalir ke pihak ketiga, maka peminjam-tercatat tetaplah orang yang berakad langsung, dan pihak ketiga adalah penerima manfaat, bukan lawan-akad** (counterparty).

Alasan (dari sumber): menjaga akad tetap bersih dan dapat ditegakkan terhadap satu lawan-akad yang jelas namanya.

Penerapan (kasus Debt Tracker)

Kaidah kerja yang dihasilkan: satu utang mengikat tepat satu peminjam bernama; kewajiban pengembalian ada pada peminjam-tercatat itu, bukan pada penerima manfaat di baliknya.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Landasan kitab klasik untuk prinsip ini belum diekstrak ke wiki. Fiqh klasik membahas wakalah/niyabah (perwakilan) dan kafalah (penjaminan) dalam utang — bagaimana kedudukan "meminjam atas nama orang lain" dalam kerangka itu belum terdokumentasi di sini. Kandidat pembacaan sumber dari Majmu& atau Al-Umm (bab qardh/wakalah/kafalah). (Dicatat agar prinsip terapan ini tidak dibaca sebagai ijma' klasik sebelum dalilnya tersambung.)
  2. Apakah prinsip "tidak bisa diperantarai" ini absolut bagi Khairul, atau khusus konteks enforceability ledger — belum diperjelas di sumber.

Data sumber

jenis
konsep
Arab
القرض بين المُقرِض والمقترض المُعيَّن
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, qardh, hutang