Qardh Tidak Bisa Diperantarai
Qardh Tidak Bisa Diperantarai
Sumber & provenance. Ruling ini dipromosikan dari catatan pribadi — chat Debt Tracker (Handoff
2026 Handoff 120726 Debt Tracker, 12 Jul 2026). Ia adalah prinsip terapan yang dipegang Khairul dalam ledger utang-piutangnya; di sumber tidak dikaitkan ke ustadz atau kitab tertentu. Direkam apa adanya; landasan kitab klasiknya belum terdokumentasi di wiki (lihat Pertanyaan Terbuka).
Prinsip
**Utang (qardh) tidak bisa diperantarai. Akad qardh hanya mengikat dua pihak yang disebutkan namanya — pemberi pinjaman dan satu peminjam yang ditunjuk. Seseorang tidak meminjamkan kepada pihak ketiga melalui perantara: jika dana mengalir ke pihak ketiga, maka peminjam-tercatat tetaplah orang yang berakad langsung, dan pihak ketiga adalah penerima manfaat, bukan lawan-akad** (counterparty).
Alasan (dari sumber): menjaga akad tetap bersih dan dapat ditegakkan terhadap satu lawan-akad yang jelas namanya.
Penerapan (kasus Debt Tracker)
- Luqman meminta meminjam atas nama temannya, Cinta. Khairul menolak meminjamkan kepada Cinta melalui Luqman.
- Akad ditetapkan Khairul ↔ Luqman saja. Cinta adalah penerima manfaat (beneficiary), bukan lawan-akad.
- Jalur penagihan: Cinta → Luqman → Khairul. Luqman menanggung sendiri setiap kekurangan.
Kaidah kerja yang dihasilkan: satu utang mengikat tepat satu peminjam bernama; kewajiban pengembalian ada pada peminjam-tercatat itu, bukan pada penerima manfaat di baliknya.
Terkait
- Mu& — hukum harta dan akad (termasuk qardh)
- Qardh Jarra Manfaatan — kaidah lain seputar akad qardh (pinjaman yang menarik manfaat = riba)
- Zakat Tidak Boleh Diutangkan — kaidah dari kasus yang sama (memisahkan zakat dari akad utang)
- Kafalah — penjaminan utang oleh pihak ketiga (pembanding: di sini pihak ketiga justru bukan lawan-akad)
Pertanyaan Terbuka
- Landasan kitab klasik untuk prinsip ini belum diekstrak ke wiki. Fiqh klasik membahas wakalah/niyabah (perwakilan) dan kafalah (penjaminan) dalam utang — bagaimana kedudukan "meminjam atas nama orang lain" dalam kerangka itu belum terdokumentasi di sini. Kandidat pembacaan sumber dari Majmu& atau Al-Umm (bab qardh/wakalah/kafalah). (Dicatat agar prinsip terapan ini tidak dibaca sebagai ijma' klasik sebelum dalilnya tersambung.)
- Apakah prinsip "tidak bisa diperantarai" ini absolut bagi Khairul, atau khusus konteks enforceability ledger — belum diperjelas di sumber.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- القرض بين المُقرِض والمقترض المُعيَّن
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, qardh, hutang