Tanya Salaf
Konsep · ID

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah — زكاة الفطر

Sumber & provenance. Halaman ini merekam metode perhitungan zakat fitrah yang dipakai Khairul, dipromosikan dari catatan pribadi — chat Zakat Fitrah Formula (Handoff 2026 Handoff 120726 Zakat Fitrah Formula, 12 Jul 2026). Dasar fiqh dirujuk ke konsultasisyariah.com/7069-kadar-zakat-fitrah.html (situs Salafi kontemporer). Untuk landasan zakat fitrah dari kitab klasik (Ibnu Taimiyah, Majmu' Fatawa), lihat Zakat §4. Angka harga tahun-tertentu sengaja tidak dicatat di sini karena bersifat time-bound — yang disimpan adalah metode/basis-nya.


Definisi

Zakat fitrah (زكاة الفطر) adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap jiwa muslim di akhir Ramadhan sebelum shalat Id, berupa makanan pokok — di Indonesia lazimnya beras. Ia dibayarkan per orang (per jiwa yang ditanggung), bukan atas dasar nishab-haul seperti zakat maal.

Kadar: 1 sha' ≈ 3 kg beras (batas aman)

Ini selaras dengan landasan klasik yang sudah terekam di Zakat §4: menurut Ibnu Taimiyah, **mengurangi dari 1 sha' tidak diperbolehkan berdasarkan ijma', sedangkan menambah dari 1 sha'** (dengan niat sunnah) diperbolehkan. Mengambil 3 kg sebagai batas aman menjamin terpenuhinya kadar minimum ijma' tersebut.

Jenis beras: yang dikonsumsi keluarga

Zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok negeri/keluarga setempat. Prinsip ini juga terekam di Zakat §4 (posisi Ibnu Taimiyah: yang shahih adalah makanan pokok negeri, bukan jenis makanan tertentu — dikuatkan QS Al-Ma'idah [5]: 89, "min awsati ma tuth'imuna ahlakum" = dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu).


Metode Nilai / Kuantitas (formula baku)

Metode ini memakai harga beras yang dikonsumsi di rumah sebagai patokan nilai (bukan sebagai barang yang dibayarkan), lalu menakar kuantitas beras zakat (boleh beras lain yang lebih murah namun tetap layak) yang nilainya minimal setara. Kuantitas selalu dibulatkan ke atas, sehingga secara berat tetap ≥ kadar 1 sha'.

1. Ambil harga beras patokan (beras yang dikonsumsi keluarga), per pack.
2. Nilai patokan (benchmark) = (harga per pack ÷ kg per pack) × 3 kg
3. Ambil harga beras zakat yang dipilih, per kg.
   - Jika dijual per volume/liter: konfirmasi dulu berat bersih di kemasan,
     lalu harga ÷ berat_kg = harga per kg.
4. Kadar per orang = ceil( nilai patokan ÷ harga per kg beras zakat )
5. Total kg = kadar per orang × jumlah jiwa
6. Jumlah pack yang dibeli = ceil( total kg ÷ ukuran pack )

Catatan penerapan (dari handoff):


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Dasar kitab klasik untuk konversi 1 sha' = 3 kg belum diekstrak ke wiki — kandidat pembacaan sumber dari Majmu& Kitab Zakat atau fatwa lembaga kontemporer tentang konversi sha' → gram/kg.
  2. Metode nilai vs. qimah. Zakat §11 mencatat posisi Ibnu Taimiyah bahwa membayar zakat dengan qimah (nilai) secara mutlak tidak boleh kecuali ada hajat. Di sini nilai hanya dipakai untuk menakar kuantitas beras (yang tetap dibayarkan sebagai makanan, dibulatkan ke atas) — bukan membayar uang. Perlu diperjelas dari sumber apakah pemilihan beras yang berbeda dari beras konsumsi menimbulkan catatan fiqh tersendiri. (Dicatat untuk pembaca; bukan adjudikasi.)

Data sumber

jenis
konsep
Arab
زكاة الفطر
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, zakat, zakat-fitrah