Syarikah Abdan
Syarikah Abdan — Kemitraan Berbasis Tenaga
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menegaskan keabsahan syarikah abdan berdasarkan Quran, Sunnah, dan qiyas, dan melarang penguasa memprohibisi akad ini hanya karena madhhab-nya melarangnya.
Definisi
Syarikah abdan (شَرِكَةُ الْأَبْدَان) adalah kemitraan di mana dua orang atau lebih berkontribusi berupa tenaga kerja (abdan = badan/fisik) — bukan modal uang atau aset — dan membagi penghasilan bersama.
Contoh: dua tukang jahit yang bekerja bersama dan membagi penghasilan; dua buruh angkut yang menjawab panggilan kerja secara bergantian; sekelompok pengrajin yang saling mewakilkan satu sama lain.
Dua Sub-tipe Syarikah Abdan
Ibnu Taimiyah membedakan:
1. Tenaga yang Saling Dapat Diwakilkan (mutqabilah)
Contoh: dua penjahit, dua penenun, dua kuli angkut.
Salah satu pihak dapat bertindak sebagai wakil pihak lain dalam menerima dan melaksanakan pekerjaan — karena pekerjaan ini tidak terikat kepada satu individu tertentu. Ini analogis dengan syarikah wujuh (berbasis kepercayaan/reputasi).
2. Tenaga yang Terikat pada Instrumen Khusus
Contoh: syarikah antara dua orang yang masing-masing menyewa alat berbeda (pabrik terpisah, kendaraan masing-masing).
Sifat kerjanya lebih terbatas karena setiap pihak bertanggung jawab atas instrumen yang digunakannya — meskipun penghasilan tetap dibagi.
Posisi Para Imam
| Madhhab | Posisi | |---|---| | Abu Hanifah | Sah | | Malik | Sah | | Ahmad (Hanbali) | Sah | | Syafi'i | Tidak sah (hanya mengakui syarikah berbasis kepemilikan aset) |
Ibnu Taimiyah mengikuti posisi jumhur (Abu Hanifah, Malik, Ahmad).
Dalil
1. Quran — QS Al-Ma'idah 5:1
"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad."
Perintah memenuhi akad bersifat umum — mencakup akad syarikah abdan yang tidak ada nash khusus yang melarangnya.
2. Hadith — "Al-Muslimuna 'inda Shuruthihim"
"Kaum Muslimin wajib memenuhi syarat-syarat mereka."
(HR At-Tirmidzi — hasan-shahih; Ibn Majah)
3. Preseden Sahabah (Dikutip Imam Ahmad)
Sa&, Ammar bin Yasir, dan Abdullah bin Mas& pernah bersyarikah dalam satu pembagian: Sa'd membawa kuda, Ammar dan Ibnu Mas'ud tidak membawa apa-apa (hanya tenaga). Mereka membagi apa yang diperoleh.
Imam Ahmad menganggap ini sebagai bukti bahwa syarikah abdan adalah sunnah yang diamalkan sahabah.
Bantahan Terhadap Posisi Syafi'i
Ibnu Taimiyah tidak secara panjang lebar membantah posisi Syafi'i dalam teks ini, tetapi menegaskan bahwa:
- Syarikah abdan dibolehkan berdasarkan Quran, Sunnah, dan ijma' praktis para sahabah.
- Larangan Syafi'i didasarkan pada qiyas bahwa syarikah harus berbasis kepemilikan — namun qiyas ini tertolak oleh nash dan ijma'.
- Oleh karena itu, penguasa yang mengikuti madhhab Syafi'i tidak boleh melarang masyarakat dari syarikah abdan (lihat Waliyyul Amr dan Masalah Ijtihad).
Relevansi Kontemporer
Syarikah abdan adalah dasar fiqhi untuk banyak bentuk kemitraan profesional modern:
- Kantor pengacara, konsultan, atau dokter yang bersyarikah hanya dengan keahlian (tanpa modal bersama)
- Kelompok pengrajin atau pekerja lepas yang berbagi proyek dan pendapatan
- Usaha berbasis jasa di mana "modal" adalah keterampilan, bukan uang
Terkait
- Mudharabah — syarikah berbasis modal + tenaga
- Muzara& — syarikah berbasis lahan + tenaga
- Waliyyul Amr dan Masalah Ijtihad — prinsip bahwa penguasa tidak boleh melarang syarikah abdan
- Mu& — kerangka umum hukum muamalat
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas nisbah pembagian dalam syarikah abdan — apakah harus proporsional dengan kontribusi atau bisa berdasarkan kesepakatan bebas?
- Bagaimana jika salah satu mitra tidak produktif karena sakit — apakah mitra lain wajib tetap membaginya?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- شَرِكَةُ الْأَبْدَان
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, syirkah