Tanya Salaf
Konsep · ID

Wakaf Turun-Temurun Hak Keturunan yang Terputus

Wakaf Turun-Temurun: Hak Keturunan yang Terputus

Sumber: Majmu& Vol.26 (pp. 290-300) — Ibnu Taimiyah memutuskan berbagai fatwa tentang apa yang terjadi pada bagian waqf seorang penerima yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan sama sekali.


Masalah

Dalam waqf dzurri (waqf keluarga turun-temurun): bila seorang penerima meninggal dunia tanpa keturunan sama sekali (tidak punya anak, cucu, atau cicit), ke mana bagian waqfnya?


Putusan Ibnu Taimiyah

Bagian tersebut tidak langsung jatuh ke penerima cadangan (seperti fakir miskin atau tawanan) selama masih ada saudara kandung yang masih hidup atau keturunan saudara kandung.

Urutan distribusi:

  1. Bagian beralih ke saudara kandung yang masih hidup (co-recipients di level yang sama).
  2. Dari saudara kandung, beralih ke keturunan saudara kandung tersebut secara individual-sequential (mengikuti prinsip Tartib vs Isytirak dalam Penerima Wakaf).
  3. Baru setelah seluruh cabang keluarga habis, bagian beralih ke penerima cadangan (fallback).

Pembatasan Penting

Ibnu Taimiyah membatasi redistribusi ini pada saudara kandung yang berbagi garis keturunan yang relevan:

Ini konsisten dengan prinsip analogi ke ashabah dalam hukum waris — hanya yang terhubung melalui garis yang sama yang berpartisipasi dalam redistribusi.


Prinsip Tafsir

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa asumsi default dalam waqf keluarga adalah:

Seorang waqif yang mendirikan waqf untuk keluarganya hampir pasti tidak bermaksud agar waqf berakhir pada penerima cadangan selama masih ada satu pun anggota keluarga yang hidup.

Ini adalah argumen dari niat yang wajar (qasd ma'qul) — bukan dari teks eksplisit — namun Ibnu Taimiyah menggunakannya sebagai pertimbangan interpretif yang kuat.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas apa yang terjadi bila seorang penerima meninggal tanpa keturunan DAN tanpa saudara kandung — langsung ke fallback?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الوقف الذُّرِّيّ عند انقطاع النسل
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, wakaf