Tanya Salaf
Konsep · ID

Tartib Wakaf Turun-Temurun

Tartib Wakaf Turun-Temurun — Hak Cucu dalam Waqf Dzurri

Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menganalisis suksesi waqf herediter ketika seorang penerima antara meninggal sebelum waqif, dan menyimpulkan bahwa cucunya tidak terhalang oleh saudara kandung ayahnya (paman).


Masalah Konkret

Seorang waqif mendirikan waqf untuk "anak-anakku, kemudian cucu-cucuku." Salah satu anaknya (A) meninggal — entah sebelum atau sesudah waqif — meninggalkan anak-anak (cucu dari waqif). Anak-anak waqif lainnya (saudara kandung A) masih hidup.

Pertanyaan: Apakah cucu-cucu dari A mendapat bagian waqf, ataukah mereka terhalangi oleh paman-paman mereka (anak-anak waqif lainnya)?


Putusan Ibnu Taimiyah

Cucu mendapat bagian ayah mereka. Mereka tidak terhalangi oleh paman.

Kerangka analitik utama

Bila syarat (shurutu) penerimaan di suatu level tidak terpenuhi — karena penerima di level itu sudah meninggal — hak langsung turun ke level berikutnya, persis seperti mekanisme ashabah dalam waris.

Namun Ibnu Taimiyah menegaskan: ini bukan karena cucu mewarisi dari ayahnya dalam arti waris. Cucu menerima dari waqif secara langsung — mereka menempati posisi ayahnya dalam struktur waqf yang waqif tetapkan.


Dalil Linguistik

Ibnu Taimiyah menggunakan QS An-Nisaa [4]: 12 dan QS An-Nisaa [4]: 23 untuk menunjukkan bahwa konstruksi plural yang dipasangkan dengan plural dalam bahasa Arab mendistribusikan secara individual — setiap subjek dipasangkan dengan objeknya sendiri:

Logika yang sama berlaku untuk formula waqf: setiap anak → kepada cucu-cucunya sendiri.


Implikasi

| Kondisi | Hasil | |---------|-------| | Anak A meninggal, meninggalkan cucu | Cucu A mendapat bagian A | | Paman (anak-anak waqif lain) masih hidup | Mereka tetap mendapat bagian mereka; tidak mengurangi bagian cucu A | | Anak A belum pernah nyata-nyata menerima waqf | Tidak relevan — cucu tetap berhak atas bagian yang seharusnya untuk A |


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas kedalaman keturunan yang tercakup — apakah cicit juga mendapat bagian cucu yang meninggal, ataukah ada batas level?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الترتيب في الوقف الذري
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, wakaf