Tartib Wakaf Turun-Temurun
Tartib Wakaf Turun-Temurun — Hak Cucu dalam Waqf Dzurri
Sumber: Majmu& Vol.26 — Ibnu Taimiyah menganalisis suksesi waqf herediter ketika seorang penerima antara meninggal sebelum waqif, dan menyimpulkan bahwa cucunya tidak terhalang oleh saudara kandung ayahnya (paman).
Masalah Konkret
Seorang waqif mendirikan waqf untuk "anak-anakku, kemudian cucu-cucuku." Salah satu anaknya (A) meninggal — entah sebelum atau sesudah waqif — meninggalkan anak-anak (cucu dari waqif). Anak-anak waqif lainnya (saudara kandung A) masih hidup.
Pertanyaan: Apakah cucu-cucu dari A mendapat bagian waqf, ataukah mereka terhalangi oleh paman-paman mereka (anak-anak waqif lainnya)?
Putusan Ibnu Taimiyah
Cucu mendapat bagian ayah mereka. Mereka tidak terhalangi oleh paman.
Kerangka analitik utama
Bila syarat (shurutu) penerimaan di suatu level tidak terpenuhi — karena penerima di level itu sudah meninggal — hak langsung turun ke level berikutnya, persis seperti mekanisme ashabah dalam waris.
Namun Ibnu Taimiyah menegaskan: ini bukan karena cucu mewarisi dari ayahnya dalam arti waris. Cucu menerima dari waqif secara langsung — mereka menempati posisi ayahnya dalam struktur waqf yang waqif tetapkan.
Dalil Linguistik
Ibnu Taimiyah menggunakan QS An-Nisaa [4]: 12 dan QS An-Nisaa [4]: 23 untuk menunjukkan bahwa konstruksi plural yang dipasangkan dengan plural dalam bahasa Arab mendistribusikan secara individual — setiap subjek dipasangkan dengan objeknya sendiri:
- "Setiap istri mendapat seperempat..." → masing-masing istri mendapat bagiannya sendiri, bukan semua istri mendapat satu bagian bersama.
- "Ibu-ibu kalian yang menyusui kalian diharamkan..." → setiap laki-laki diharamkan dari ibu susuannya sendiri, bukan dari semua ibu susuan secara kolektif.
Logika yang sama berlaku untuk formula waqf: setiap anak → kepada cucu-cucunya sendiri.
Implikasi
| Kondisi | Hasil | |---------|-------| | Anak A meninggal, meninggalkan cucu | Cucu A mendapat bagian A | | Paman (anak-anak waqif lain) masih hidup | Mereka tetap mendapat bagian mereka; tidak mengurangi bagian cucu A | | Anak A belum pernah nyata-nyata menerima waqf | Tidak relevan — cucu tetap berhak atas bagian yang seharusnya untuk A |
Terkait
- Tartib Mawquf Alayhim — fondasi prinsip: setiap penerima menerima dari waqif, bukan dari tier sebelumnya
- Tartib vs Isytirak dalam Penerima Wakaf — tartib afrad vs tartib jam'i
- Wakaf Turun-Temurun Hak Keturunan yang Terputus — kasus kebalikan: penerima mati tanpa keturunan
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas kedalaman keturunan yang tercakup — apakah cicit juga mendapat bagian cucu yang meninggal, ataukah ada batas level?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الترتيب في الوقف الذري
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, wakaf