Tanya Salaf
Konsep · ID

Tartib Mawquf Alayhim

Tartib Mawquf Alayhim — Urutan Penerima dalam Waqf Multigenerasi

Sumber: Majmu& Vol.26 (pp. 191–195, 208–212) — Ibnu Taimiyah menganalisis bagaimana lapisan (tier) penerima waqf bekerja dalam waqf multigenerasi, dan menolak analogi yang salah dengan hukum waris.


Definisi

Tartib mawquf alayhim (ترتيب الموقوف عليهم) — urutan atau hierarki para penerima manfaat waqf — adalah pertanyaan kunci dalam waqf multigenerasi: apakah setiap generasi menerima langsung dari waqif, ataukah dari generasi sebelumnya?


Posisi Ibnu Taimiyah: Setiap Tier Menerima dari Waqif Langsung

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa setiap lapisan penerima menerima haknya langsung dari waqif, bukan dari lapisan sebelumnya. Analogi yang ia gunakan: hak perwalian manumisi (wilayah al-'itq) — wali dalam garis kemerdekaan selalu menghubungkan diri ke pemilik asal yang memerdekakan, bukan dari wali ke wali.

Implikasi kunci:

  1. Cucu tidak menerima melalui ayahnya — ia menerima dari waqif secara independen.
  2. Cucu yang ayahnya meninggal lebih dulu tidak terhalang oleh paman yang masih hidup — karena posisi cucu bukan dari ayahnya, melainkan dari waqif langsung.
  3. Cucu berhak atas bagian tier ayahnya meskipun ayahnya tidak pernah nyata-nyata menerima (misalnya karena terhalang syarat selama hidupnya).

Kesalahan yang Ditolak Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah secara eksplisit menolak analogi waqf succession dengan hukum waris (faraid), di mana anak dari ahli waris yang meninggal lebih dulu terhalang oleh saudara kandung ahli waris yang masih hidup di tingkatan yang sama.

Dalam waris, anak dari mayit terhalang karena posisi mereka "turun" dari si mayit. Dalam waqf, cucu tidak turun dari ayahnya — ia punya hubungan langsung dengan waqif.


Dalil


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah mengkhususkan prinsip ini untuk waqf dengan formula tertentu, ataukah ia berlaku untuk semua waqf dzurri secara umum?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
ترتيب الموقوف عليهم
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, wakaf