Tujuan Peradilan
Tujuan Peradilan — Analisis Maqasid Sistem Kehakiman Ibnu Taimiyah
Sumber: Majmu& Vol.28 — Ibnu Taimiyah membuka babnya tentang peradilan dengan analisis maqasid: dua tujuan utama peradilan, tiga tingkatan hasil peradilan, dan batas otoritas hakim dalam perkara khilaf.
Dua Tujuan Utama Peradilan
Ibnu Taimiyah merumuskan dua tujuan dasar yang menentukan seluruh desain sistem peradilan Islam:
Tujuan 1 — Maslahat: Menyampaikan Hak kepada Pemiliknya (Positif)
Peradilan ada untuk memastikan hak-hak tersampaikan kepada yang berhak — hak-hak Allah (ibadah, had, kewajiban agama) maupun hak-hak manusia (properti, jiwa, kehormatan).
Tujuan 2 — Daf' Mafsadah: Menghentikan Sengketa dan Kezaliman (Preventif)
Peradilan ada untuk menghentikan pertengkaran dan mencegah penindasan — memutus siklus balas dendam, menghentikan eksploitasi, dan menciptakan ketenangan sosial.
Tiga Tingkatan Hasil Peradilan
Dari dua tujuan ini Ibnu Taimiyah menurunkan hirarki kualitas hasil:
| Peringkat | Jenis Hasil | Pencapaian Tujuan | |---|---|---| | 1 (Tertinggi) | Sulh / Perdamaian | Mencapai KEDUA tujuan: hak tersampaikan DAN pertikaian berhenti; para pihak secara aktif melepaskan sebagian klaim dengan itikad baik | | 2 | Hukm Qath'i (Putusan Tegas) | Mencapai hak-delivery, tapi tidak selalu rekonsiliasi | | 3 | Penyelesaian Parsial | Menghentikan sengketa tapi tidak selalu menyelesaikan hak sepenuhnya |
Batas Otoritas Hakim dalam Khilaf
Ibnu Taimiyah menetapkan batas fundamental: hakim tidak boleh memaksakan pendapat ijtihadnya dalam perkara khilaf mu'tabar kepada semua pihak menggunakan kuasa koersifnya.
Perkara di mana para ulama berbeda pendapat secara sah adalah "milik Allah dan Rasul-Nya" — bukan milik qadhi. Hakim bisa memutuskan sesuai satu pendapat dalam kasus konkret, tetapi tidak bisa mengklaim putusannya adalah syariat universal.
Dalil
- QS An-Nisa' [4]: 58 — "Allah memerintahkanmu menyampaikan amanat kepada yang berhak dan memutuskan dengan adil."
- QS Al-Anbiyaa' [21]: 78-79 — Kisah Daud dan Sulaiman yang keduanya mendapat hikmah tetapi berbeda ijtihad — menunjukkan bahwa perbedaan pendapat hakim tidak otomatis menjadikan satu pihak kafir/zalim.
- Hadits ijtihad hakim (HR Al-Bukhari 7352, Muslim 1716): hakim yang berijtihad dengan benar mendapat dua pahala; yang salah mendapat satu — menunjukkan bahwa khata' ijtihad dimaafkan.
Sulh sebagai Ideal Tertinggi
Ibnu Taimiyah menekankan sulh (perdamaian) sebagai pencapaian peradilan yang paling sempurna:
- Para pihak secara sukarela melepaskan sebagian hak.
- Tidak ada pihak yang merasa dipaksa oleh putusan eksternal.
- Hubungan sosial dipulihkan, bukan sekadar hak formal diselesaikan.
Sulh yang hakiki memerlukan itikad baik kedua pihak — jika salah satu pihak dipaksa tanpa kerelaan, itu adalah sulh ikrehi (sulh paksa), bukan sulh sejati.
Lihat: Shulh Ikrahi untuk kasus sulh yang dipaksakan.
Terkait
- Al-Qadha — Tiga Macam Hakim — tipologi hakim dan tanggung jawab
- Tiga Macam Hakim dan Kewajiban Berlaku Adil — keadilan sebagai kewajiban hakim
- Siyasah Syar& — kepemimpinan dan peradilan dalam satu kerangka
- Syarat-Syarat Pembuatan Keputusan — kerangka prosedural
- Shulh Ikrahi — sulh yang dipaksakan
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang peran mediasi (islah) sebelum perkara masuk ke pengadilan formal?
- Apakah "sulh" yang Ibnu Taimiyah maksud termasuk mekanisme arbitrasi di luar pengadilan, atau hanya penyelesaian yang difasilitasi hakim?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- مقاصد القضاء
- disiplin
- fikih, siyasah
- kategori
- kaidah siyasah
- tag
- konsep, fikih, siyasah, qadha