Tanya Salaf
Konsep · ID

Tujuan Peradilan

Tujuan Peradilan — Analisis Maqasid Sistem Kehakiman Ibnu Taimiyah

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah membuka babnya tentang peradilan dengan analisis maqasid: dua tujuan utama peradilan, tiga tingkatan hasil peradilan, dan batas otoritas hakim dalam perkara khilaf.


Dua Tujuan Utama Peradilan

Ibnu Taimiyah merumuskan dua tujuan dasar yang menentukan seluruh desain sistem peradilan Islam:

Tujuan 1 — Maslahat: Menyampaikan Hak kepada Pemiliknya (Positif)

Peradilan ada untuk memastikan hak-hak tersampaikan kepada yang berhak — hak-hak Allah (ibadah, had, kewajiban agama) maupun hak-hak manusia (properti, jiwa, kehormatan).

Tujuan 2 — Daf' Mafsadah: Menghentikan Sengketa dan Kezaliman (Preventif)

Peradilan ada untuk menghentikan pertengkaran dan mencegah penindasan — memutus siklus balas dendam, menghentikan eksploitasi, dan menciptakan ketenangan sosial.


Tiga Tingkatan Hasil Peradilan

Dari dua tujuan ini Ibnu Taimiyah menurunkan hirarki kualitas hasil:

| Peringkat | Jenis Hasil | Pencapaian Tujuan | |---|---|---| | 1 (Tertinggi) | Sulh / Perdamaian | Mencapai KEDUA tujuan: hak tersampaikan DAN pertikaian berhenti; para pihak secara aktif melepaskan sebagian klaim dengan itikad baik | | 2 | Hukm Qath'i (Putusan Tegas) | Mencapai hak-delivery, tapi tidak selalu rekonsiliasi | | 3 | Penyelesaian Parsial | Menghentikan sengketa tapi tidak selalu menyelesaikan hak sepenuhnya |


Batas Otoritas Hakim dalam Khilaf

Ibnu Taimiyah menetapkan batas fundamental: hakim tidak boleh memaksakan pendapat ijtihadnya dalam perkara khilaf mu'tabar kepada semua pihak menggunakan kuasa koersifnya.

Perkara di mana para ulama berbeda pendapat secara sah adalah "milik Allah dan Rasul-Nya" — bukan milik qadhi. Hakim bisa memutuskan sesuai satu pendapat dalam kasus konkret, tetapi tidak bisa mengklaim putusannya adalah syariat universal.


Dalil


Sulh sebagai Ideal Tertinggi

Ibnu Taimiyah menekankan sulh (perdamaian) sebagai pencapaian peradilan yang paling sempurna:

Sulh yang hakiki memerlukan itikad baik kedua pihak — jika salah satu pihak dipaksa tanpa kerelaan, itu adalah sulh ikrehi (sulh paksa), bukan sulh sejati.

Lihat: Shulh Ikrahi untuk kasus sulh yang dipaksakan.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang peran mediasi (islah) sebelum perkara masuk ke pengadilan formal?
  2. Apakah "sulh" yang Ibnu Taimiyah maksud termasuk mekanisme arbitrasi di luar pengadilan, atau hanya penyelesaian yang difasilitasi hakim?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
مقاصد القضاء
disiplin
fikih, siyasah
kategori
kaidah siyasah
tag
konsep, fikih, siyasah, qadha