Tanya Salaf
Konsep · ID

Tiga Macam Hakim dan Kewajiban Berlaku Adil

Tiga Macam Hakim dan Kewajiban Berlaku Adil

Konteks

Ibnu Taimiyah dalam Majmu& halaman 722–723 memperluas kewajiban nasihat dan kejujuran kepada hakim, saksi, dan mufti.

Tiga macam hakim

الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ وَقَاضٍ فِي الْجَنَّةِ

“Hakim ada tiga: hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya berada di surga; hakim yang memutuskan dengan kebodohan berada di neraka; dan hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutuskan sebaliknya berada di neraka.”

| Jenis | Keadaan | Tempat | |---|---|---| | Pertama | Mengetahui dan memutuskan dengan kebenaran | Surga | | Kedua | Memutuskan dengan kebodohan | Neraka | | Ketiga | Mengetahui kebenaran tetapi sengaja menyimpang | Neraka |

Dua bentuk korupsi kesaksian

QS An-Nisa' [4]: 135 memerintahkan keadilan. Ibnu Taimiyah menjelaskan al-layy sebagai membengkokkan atau mengelakkan ucapan, dan al-i'radh sebagai menyembunyikan kesaksian dari orang yang berhak.

Kejujuran dalam jual beli

Hadis tentang dua pihak yang masih memiliki hak pilih menyebut bahwa kejujuran dan penjelasan mendatangkan keberkahan, sedangkan menyembunyikan cacat dan berdusta menghapus keberkahan. Prinsip yang sama berlaku pada kesaksian dan putusan.

Niat

Ucapan yang sama dapat menjadi jihad yang terpuji atau dosa, tergantung niat. Menyampaikan kebenaran karena Allah adalah ketaatan. Menyampaikannya karena kebanggaan diri atau popularitas adalah celaan.

Hakim dan ijtihad

Hakim yang mengetahui kebenaran tetap hanya berwenang memutuskan perkara konkret. Ia tidak berhak memaksakan ijtihad mazhabnya kepada seluruh umat sebagai syariat universal. Lihat Syari&.

Terkait

Pertanyaan Terbuka

Data sumber

jenis
konsep
Arab
أَنْوَاعُ الْقُضَاةِ وَالْعَدَالَةُ
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih / peradilan / qadha
tag
konsep, fikih, qadha, siyasah