Tawarruq
Tawarruq — Membeli Tempo untuk Dijual Tunai demi Memperoleh Uang Kas
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menetapkan hukum tawarruq sebagai makruh menurut pendapat yang paling shahih, karena pada hakikatnya ia adalah jual-beli dirham dengan dirham secara tempo.
Definisi
Tawarruq (التورق) adalah transaksi di mana seseorang:
- Membeli barang dari penjual secara tempo (dengan harga lebih tinggi dari harga tunai)
- Menjual barang itu kepada pihak ketiga secara tunai (dengan harga lebih rendah)
- Tujuannya bukan memperoleh barang tersebut, melainkan mendapatkan uang tunai (wariq)
Hukum menurut Ibnu Taimiyah: Makruh hingga Haram
Ibnu Taimiyah melaporkan dua riwayat dari Imam Ahmad:
- Riwayat pertama (marjuh): Makruh
- Riwayat kedua (masyhur/rajih): Haram — karena substansinya identik dengan riba
Ibnu Taimiyah menetapkan hukum tawarruq adalah makruh menurut satu pendapat, dan haram menurut riwayat yang lebih kuat (aqwa al-qawlayn). Ibnu Taimiyah menyebutnya asl al-riba (asal-usul/sumber riba).
Alasan: Pada hakikatnya, tawarruq adalah pertukaran dirham dengan dirham secara tempo dengan selisih nilai — yang merupakan riba dalam substansinya, meskipun menggunakan barang sebagai perantara formal.
Qaul Para Sahabat dan Imam
Umar bin Abdul Aziz (khalifah yang digelari pemimpin tabi'in):
"Tawarruq adalah saudaranya riba."
Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما:
"Jika engkau menilai barang secara tunai kemudian menjualnya secara tempo, maka itu sama dengan penjualan dirham dengan dirham."
Pernyataan Ibnu Abbas ini diriwayatkan sebagai salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad — menunjukkan bahwa Ahmad pun memiliki pandangan keras terhadap tawarruq.
Perbedaan Tawarruq dengan Bay' 'Inah
| Aspek | Tawarruq | Bay' 'Inah | |---|---|---| | Penjual kembali | Pihak ketiga berbeda | Penjual asal yang sama | | Status hukum | Makruh (lebih ringan) | Haram — lebih jelas ribawi |
Walaupun tawarruq melibatkan pihak ketiga yang berbeda sehingga tidak seketat bay' 'inah, tetap ada substansi riba dalam struktur dasarnya.
Hubungan dengan Niat dalam Akad
Ibnu Taimiyah menerapkan prinsip bahwa niat menentukan hukum akad: akad yang secara formal tampak sah tetapi diniatkan untuk mendapatkan uang tunai dengan cara yang pada dasarnya adalah riba tetap dihukumi sesuai hakikatnya. Lihat Niat dalam Akad.
⚠️ Catatan manhaj: Sebagian ulama kontemporer membolehkan tawarruq individual (bukan terorganisir oleh bank). Ibnu Taimiyah menetapkannya makruh. Tawarruq munazzam (terorganisir oleh institusi keuangan) — di mana bank sekaligus menjadi pihak ketiga pembeli — dianggap jauh lebih dekat ke bay' 'inah yang diharamkan. (Flagged; bukan fatwa.)
Terkait
- Qardh Jarra Manfaatan — prinsip bahwa qardh yang menghasilkan manfaat tambahan adalah riba
- Hiyal Riba — kerangka Ibnu Taimiyah tentang siasat-siasat menghalalkan riba
- Niat dalam Akad — niat menentukan hukum akad muamalat
- Riba Al-Fadhl — jenis riba yang mendasari analisis tawarruq
Pertanyaan Terbuka
- Apakah ada fatwa Ibnu Taimiyah yang lebih spesifik tentang batas-batas kapan tawarruq berubah dari makruh menjadi haram?
- Bagaimana ulama Hanbali generasi berikutnya (seperti Ibnu Qudamah) memandang tawarruq dibanding posisi Ibnu Taimiyah?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- التورق
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, riba