Tanya Salaf
Konsep · ID

Tawarruq

Tawarruq — Membeli Tempo untuk Dijual Tunai demi Memperoleh Uang Kas

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menetapkan hukum tawarruq sebagai makruh menurut pendapat yang paling shahih, karena pada hakikatnya ia adalah jual-beli dirham dengan dirham secara tempo.


Definisi

Tawarruq (التورق) adalah transaksi di mana seseorang:

  1. Membeli barang dari penjual secara tempo (dengan harga lebih tinggi dari harga tunai)
  2. Menjual barang itu kepada pihak ketiga secara tunai (dengan harga lebih rendah)
  3. Tujuannya bukan memperoleh barang tersebut, melainkan mendapatkan uang tunai (wariq)

Hukum menurut Ibnu Taimiyah: Makruh hingga Haram

Ibnu Taimiyah melaporkan dua riwayat dari Imam Ahmad:

Ibnu Taimiyah menetapkan hukum tawarruq adalah makruh menurut satu pendapat, dan haram menurut riwayat yang lebih kuat (aqwa al-qawlayn). Ibnu Taimiyah menyebutnya asl al-riba (asal-usul/sumber riba).

Alasan: Pada hakikatnya, tawarruq adalah pertukaran dirham dengan dirham secara tempo dengan selisih nilai — yang merupakan riba dalam substansinya, meskipun menggunakan barang sebagai perantara formal.


Qaul Para Sahabat dan Imam

Umar bin Abdul Aziz (khalifah yang digelari pemimpin tabi'in):

"Tawarruq adalah saudaranya riba."

Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما:

"Jika engkau menilai barang secara tunai kemudian menjualnya secara tempo, maka itu sama dengan penjualan dirham dengan dirham."

Pernyataan Ibnu Abbas ini diriwayatkan sebagai salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad — menunjukkan bahwa Ahmad pun memiliki pandangan keras terhadap tawarruq.


Perbedaan Tawarruq dengan Bay' 'Inah

| Aspek | Tawarruq | Bay' 'Inah | |---|---|---| | Penjual kembali | Pihak ketiga berbeda | Penjual asal yang sama | | Status hukum | Makruh (lebih ringan) | Haram — lebih jelas ribawi |

Walaupun tawarruq melibatkan pihak ketiga yang berbeda sehingga tidak seketat bay' 'inah, tetap ada substansi riba dalam struktur dasarnya.


Hubungan dengan Niat dalam Akad

Ibnu Taimiyah menerapkan prinsip bahwa niat menentukan hukum akad: akad yang secara formal tampak sah tetapi diniatkan untuk mendapatkan uang tunai dengan cara yang pada dasarnya adalah riba tetap dihukumi sesuai hakikatnya. Lihat Niat dalam Akad.

⚠️ Catatan manhaj: Sebagian ulama kontemporer membolehkan tawarruq individual (bukan terorganisir oleh bank). Ibnu Taimiyah menetapkannya makruh. Tawarruq munazzam (terorganisir oleh institusi keuangan) — di mana bank sekaligus menjadi pihak ketiga pembeli — dianggap jauh lebih dekat ke bay' 'inah yang diharamkan. (Flagged; bukan fatwa.)


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah ada fatwa Ibnu Taimiyah yang lebih spesifik tentang batas-batas kapan tawarruq berubah dari makruh menjadi haram?
  2. Bagaimana ulama Hanbali generasi berikutnya (seperti Ibnu Qudamah) memandang tawarruq dibanding posisi Ibnu Taimiyah?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
التورق
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, muamalat, riba