Qardh Jarra Manfaatan
Qardh Jarra Manfaatan — Pinjaman yang Menarik Manfaat adalah Riba
Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menganalisis secara rinci prinsip ini dan kasus-kasus penerapannya, termasuk transaksi jual-beli rumah di bawah harga dengan sewa-balik yang merupakan riba murni.
Prinsip Dasar
Qardh jarra manfaatan (قرض جرّ منفعة) — setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan atau mengakibatkan manfaat tambahan bagi pemberi pinjaman adalah haram dan merupakan riba, berdasarkan kesepakatan para imam.
Prinsip ini mencakup:
- Syarat manfaat yang ditetapkan secara eksplisit dalam akad qardh
- Manfaat yang secara praktis terikat dengan qardh, meskipun tidak disebutkan secara formal
Dalil
Hadith dari Abu Sa'id Al-Khudri (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi):
لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٌ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menggabungkan pinjaman dengan penjualan, dua syarat dalam satu penjualan, keuntungan dari sesuatu yang tidak ditanggung, dan menjual sesuatu yang bukan milikmu."
Atsar Abdullah bin Salam (dalam Shahih Al-Bukhari, pembahasan Riwayat Hidup Golongan Anshar, no. 3814): peringatan keras terhadap pinjaman yang disertai manfaat tambahan bagi pemberi pinjaman.
Kasus Analisis: Jual-Beli Rumah di Bawah Harga + Sewa-Balik
Ibnu Taimiyah menganalisis transaksi yang sering dijadikan hilah:
Struktur transaksi:
- A menjual rumah kepada B dengan harga di bawah harga pasar (tunai)
- B menyewakan kembali rumah itu kepada A
Hukum menurut Ibnu Taimiyah: Riba murni.
Alasannya: ini setara dengan B memberikan pinjaman kepada A sejumlah selisih harga (karena A menjual di bawah harga pasar), ditambah A "membayar" manfaat sewa kepada B. Substansinya adalah:
Pinjaman dirham + tambahan manfaat rumah = riba
Tidak ada perbedaan antara ini dengan seseorang meminjam 100 dan harus mengembalikan 120, kecuali bahwa kelebihan 20 diwakili dalam bentuk sewa rumah.
Kesepakatan Para Imam
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa pengharaman qardh jarra manfaatan adalah pendapat yang disepakati para Sahabat dan para Imam, diriwayatkan secara marfu' kepada Nabi ﷺ melalui Ibnu Majah.
Hubungan dengan Hiyal
Qardh jarra manfaatan adalah salah satu dari bentuk-bentuk hiyal riba yang paling sering digunakan:
- Qardh → jual-beli dengan syarat manfaat kepada pemberi pinjaman
- Qardh → sewa barang milik pemberi pinjaman dengan tarif di atas pasar
- Qardh → jual-beli barang peminjam di bawah harga pasar
Semua ini menggunakan bentuk akad yang berbeda untuk menyembunyikan substansi riba. Lihat Hiyal Riba.
Terkait
- Keharaman Riba — landasan pengharaman
- Tawarruq — bentuk lain dari riba terselubung yang dibahas Ibnu Taimiyah Vol.25
- Hiyal Riba — kerangka umum siasat-siasat riba
- Larangan Menggabungkan Bay& — dalil larangan menggabungkan pinjaman dengan jual-beli
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membedakan antara manfaat yang disyaratkan vs manfaat yang diberikan secara sukarela oleh peminjam — apakah keduanya sama-sama haram?
- Bagaimana prinsip ini diterapkan pada produk perbankan syariah modern yang menggunakan akad murabahah atau musyarakah untuk channeling pembiayaan?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- قرض جرّ منفعة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, muamalat, riba