Had Hirabah
Had Hirabah — Hadd bagi Perampok Bersenjata
Sumber: Majmu& Vol.24 — Ibnu Taimiyah memberikan pembahasan paling ekstensif dalam konteks jinayat Vol.24 pada hadd hirabah (perampasan bersenjata dan pembegalan). Ini mencakup graduasi hukuman, definisi cakupan, dan prinsip tanggung jawab kelompok.
Definisi
Hirabah (الحِرابة) — perampokan bersenjata atau kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan untuk mengambil harta atau menimbulkan ketakutan. Disebut juga qath'u ath-thariq (memutus jalan). Termasuk dalam kategori fasad fi al-ardh (kerusakan di muka bumi).
Dalil Pokok: QS Al-Maidah [5]: 33-34
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)..." (QS Al-Maidah [5]: 33)
Ayat berikutnya (5:34): pengecualian bagi yang bertaubat sebelum berhasil ditangkap — hukuman gugur atas mereka.
Hukuman Bertingkat (Graduated Penalties)
Ibnu Taimiyah memaparkan graduasi hukuman berdasarkan kejahatan yang dilakukan:
| Kejahatan yang Dilakukan | Hukuman | |---|---| | Membunuh DAN merampas harta | Dibunuh + disalib (setelah mati, per jumhur) | | Hanya membunuh (tanpa merampas) | Dibunuh saja (tanpa disalib) | | Hanya merampas harta (tanpa membunuh) | Potong tangan kanan + kaki kiri (bersilang/min khilaf) | | Hanya menakut-nakuti (tanpa membunuh/merampas) | Diasingkan dari negeri (nafy) |
⚠ Catatan manhaj: Ini adalah posisi jumhur fuqaha berdasarkan narasi Ibn Abbas dalam Musnad Asy-Syafi'i tentang graduasi ini. Ada khilaf tentang apakah hukuman bersifat ta'yini (wajib sesuai kejahatan) atau takhyiri (hakim memilih). Ibnu Taimiyah condong ke posisi ta'yini — hakim mengikuti graduasi, bukan memilih bebas. (Flagged; bukan fatwa.)
Cakupan: Bukan Hanya di Jalan Terbuka
Ibnu Taimiyah menolak pembatasan hirabah hanya untuk perampokan di jalan terbuka atau padang pasir. Posisi mayoritas (yang dikuatkan Ibnu Taimiyah): hirabah berlaku sama di:
- Kota dan pemukiman (madin dan qura)
- Jalan raya dan daerah terpencil
- Siang dan malam
Tidak ada syarat jenis senjata tertentu — metode kekerasan apapun untuk merampas secara terang-terangan memenuhi definisi hirabah.
Hirabah vs. Qishash: Perbedaan Kritis
Hadd hirabah TIDAK DAPAT digugurkan oleh keluarga korban, berbeda dari qishash yang bisa diampuni:
| Aspek | Had Hirabah | Qishash | |---|---|---| | Kategori | Hududullah (hak Allah/publik) | Huquq al-'ibad (hak individu) | | Dapat diampuni keluarga korban? | Tidak | Ya | | Dasar | Kejahatan terhadap keamanan publik | Kejahatan terhadap individu |
Tanggung Jawab Kelompok dalam Hirabah
Ibnu Taimiyah membahas tanggung jawab seluruh anggota kelompok perampok, termasuk yang tidak secara fisik membunuh atau merampas. Prinsip: semua anggota yang saling mendukung dan memungkinkan terlaksananya hirabah sama-sama bertanggung jawab.
Contoh historis dikutip Ibnu Taimiyah: Umar bin Khatthab mengeksekusi seorang rabi'ah (penjaga/pengintai) kelompok perampok yang tidak pernah secara fisik membunuh siapapun. Ini menjadi preseden: peran pendukung sekalipun menanggung hukuman yang sama.
Lihat: Qatl al-Jama& untuk prinsip umum tanggung jawab kelompok atas pembunuhan.
Tambahan Vol.28: Shahid, Tanggung Jawab Kolektif, dan Harta Rampok
Syahid yang Terbunuh Membela Harta
Ibnu Taimiyah menegaskan berdasarkan hadits:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
"Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, ia syahid."
(HR Bukhari, Kezhaliman, 2480; Muslim, Iman, 141/226)
Ini adalah ijma' — membela harta dari perampok sampai terbunuh adalah syahadah.
Semua Anggota Geng Menanggung Had Pembunuhan
Seluruh anggota kelompok perampok menanggung had pembunuhan secara kolektif meskipun hanya satu orang yang secara fisik membunuh — karena mereka bersatu untuk merampas dengan kekerasan. Ini berlaku berdasarkan prinsip tanggung jawab kolektif yang sama dengan Qatl al-Jama&.
Sultan Mengambil Harta Rampok
Ibnu Taimiyah menetapkan: sultan boleh mengambil harta rampok secara proporsional dengan apa yang telah mereka curi dari publik. Jika pemilik asli harta tidak diketahui, sultan menjual harta tersebut untuk kemaslahatan kaum Muslimin secara umum.
Terkait
- Hududullah dan Huququllah — hirabah sebagai hududullah yang tidak dapat digugurkan
- Had Sariqah — pencurian biasa vs. hirabah (perbedaan kondisi dan hukuman)
- Daf& — hak korban untuk melawan perampok (syahid jika terbunuh)
- Syahid Daf& — martir karena mempertahankan harta dari perampok
- Qatl al-Jama& — tanggung jawab kolektif kelompok penjahat
- Qital Ath-Tha& — kelompok hirabah yang menolak tunduk harus diperangi
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah mendefinisikan batas antara hirabah (hadd) dan sariqah biasa (hadd sariqah) dalam kasus perampasan bersenjata di dalam rumah?
- Apakah ada perbedaan pendapat ulama tentang apakah penguasa memiliki diskresi dalam memilih dari empat jenis hukuman (takhyiri) vs. terikat pada kategori kejahatan (ta'yini)?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- حد الحِرابة
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, hudud, hirabah