Tanya Salaf
Konsep · ID

Tark Shalat Istri dan Dampaknya pada Nafkah dan Pernikahan

Tark Shalat Istri dan Dampaknya pada Nafkah dan Pernikahan

Sumber: Majmu& Vol.27Ibnu Taimiyah menetapkan (pp. 248–250) kewajiban suami untuk memerintah istrinya shalat, dan konsekuensi hukum yang serius jika istri menolak secara persisten.


Kewajiban Suami: Memerintahkan Shalat

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa suami wajib memerintahkan istrinya untuk mendirikan shalat.

Dalil:


Kewajiban Suami Jika Istri Menolak

Jika istri persisten menolak shalat dan telah diperintahkan untuk bertaubat namun menolak:

Suami wajib menceraikannya (wajib talak) — ini adalah pendapat yang sahih menurut Ibnu Taimiyah.

Alasan: Orang yang meninggalkan shalat adalah pelanggaran yang sangat besar dalam syariat. Mempertahankan pernikahan dengannya — sementara ia menolak kembali — berarti suami membiarkan kewajiban agama yang fundamental dilanggar di dalam rumahnya.


Status Orang yang Meninggalkan Shalat

Ibnu Taimiyah mencatat ada dua pendapat ulama tentang hukum orang yang meninggalkan shalat:

| Pendapat | Posisi | |---|---| | Kafir/Murtad | Orang yang meninggalkan shalat keluar dari Islam; dikenai hukum murtad | | Ta'zir (Fasik berat) | Tidak sampai kafir tetapi dihukum (dibunuh sebagai hukuman ta'zir, bukan sebagai kafir) |

Keduanya berujung pada **hukuman mati (qatl)** — bedanya hanya pada status agama si pelaku.


Implikasi pada Nafkah

Istri yang meninggalkan shalat dan menolak menjalani haknya sebagai istri (termasuk tidak mau tinggal bersama) = tidak berhak mendapatkan nafkah selama masa penolakan itu.


Konteks: Bukan Hanya Shalat

Prinsip ini merupakan aplikasi dari kaidah lebih umum: suami adalah pemimpin rumah tangga dan bertanggung jawab atas agama keluarganya. Ini berbeda dari nusyuz biasa — meninggalkan shalat bukan sekadar pembangkangan terhadap suami, tetapi pelanggaran terhadap hak Allah yang paling utama.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas seberapa lama suami harus sabar dan memerintahkan sebelum berkewajiban menceraikan — adakah masa tunggu?
  2. Bagaimana Ibnu Taimiyah memposisikan istri yang shalat tetapi salah (tidak memenuhi syarat/rukun) — apakah itu setara dengan meninggalkan shalat?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
تَرْكُ الزَّوْجَةِ الصَّلَاةَ وَأَثَرُهُ عَلَى النَّفَقَةِ وَالنِّكَاح
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, munakahat, shalat, nafkah