Tark Shalat Istri dan Dampaknya pada Nafkah dan Pernikahan
Tark Shalat Istri dan Dampaknya pada Nafkah dan Pernikahan
Sumber: Majmu& Vol.27 — Ibnu Taimiyah menetapkan (pp. 248–250) kewajiban suami untuk memerintah istrinya shalat, dan konsekuensi hukum yang serius jika istri menolak secara persisten.
Kewajiban Suami: Memerintahkan Shalat
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa suami wajib memerintahkan istrinya untuk mendirikan shalat.
Dalil:
- QS Thaahaa [20]:132: "Dan perintahkanlah keluargamu untuk shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakan shalat."
- QS At-Tahrim [66]:6: "Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
- HR Hakim (Al-Mustadrak 2/494, dinilai shahih menurut kriteria Bukhari-Muslim): "Allimuhum wa addibuhum" — "Ajari dan didik mereka."
Kewajiban Suami Jika Istri Menolak
Jika istri persisten menolak shalat dan telah diperintahkan untuk bertaubat namun menolak:
Suami wajib menceraikannya (wajib talak) — ini adalah pendapat yang sahih menurut Ibnu Taimiyah.
Alasan: Orang yang meninggalkan shalat adalah pelanggaran yang sangat besar dalam syariat. Mempertahankan pernikahan dengannya — sementara ia menolak kembali — berarti suami membiarkan kewajiban agama yang fundamental dilanggar di dalam rumahnya.
Status Orang yang Meninggalkan Shalat
Ibnu Taimiyah mencatat ada dua pendapat ulama tentang hukum orang yang meninggalkan shalat:
| Pendapat | Posisi | |---|---| | Kafir/Murtad | Orang yang meninggalkan shalat keluar dari Islam; dikenai hukum murtad | | Ta'zir (Fasik berat) | Tidak sampai kafir tetapi dihukum (dibunuh sebagai hukuman ta'zir, bukan sebagai kafir) |
Keduanya berujung pada **hukuman mati (qatl)** — bedanya hanya pada status agama si pelaku.
Implikasi pada Nafkah
Istri yang meninggalkan shalat dan menolak menjalani haknya sebagai istri (termasuk tidak mau tinggal bersama) = tidak berhak mendapatkan nafkah selama masa penolakan itu.
Konteks: Bukan Hanya Shalat
Prinsip ini merupakan aplikasi dari kaidah lebih umum: suami adalah pemimpin rumah tangga dan bertanggung jawab atas agama keluarganya. Ini berbeda dari nusyuz biasa — meninggalkan shalat bukan sekadar pembangkangan terhadap suami, tetapi pelanggaran terhadap hak Allah yang paling utama.
Terkait
- Nusyuz — bentuk-bentuk penolakan istri terhadap kewajiban pernikahan
- Shalat — Kedudukan dan Kewajiban — konteks pentingnya shalat dalam fiqh
- Munakahat — kerangka hukum pernikahan
Pertanyaan Terbuka
- Apakah Ibnu Taimiyah membahas seberapa lama suami harus sabar dan memerintahkan sebelum berkewajiban menceraikan — adakah masa tunggu?
- Bagaimana Ibnu Taimiyah memposisikan istri yang shalat tetapi salah (tidak memenuhi syarat/rukun) — apakah itu setara dengan meninggalkan shalat?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- تَرْكُ الزَّوْجَةِ الصَّلَاةَ وَأَثَرُهُ عَلَى النَّفَقَةِ وَالنِّكَاح
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, shalat, nafkah