Nusyuz
Nusyuz — Pembangkangan Istri terhadap Kewajiban Pernikahan
Sumber: Majmu& Jilid 27 halaman 243–258. Ibnu Taimiyah membahas definisi nusyuz, dampaknya terhadap nafkah, dan langkah penanganannya.
Definisi
Nusyuz (النشوز) adalah istri meninggalkan kewajiban pernikahan yang menjadi hak suami. Secara bahasa, nusyuz berarti meninggi atau terangkat seperti tanah yang keras dan meninggi. Bentuknya dapat berupa menolak hak suami yang sah, keluar rumah tanpa izin, dan tindakan lain yang menunjukkan penolakan terhadap kewajiban pernikahan.
Dampak hukum
Berdasarkan ijma' yang dicatat sumber, istri yang nusyuz kehilangan hak nafkah, makanan, kebutuhan hidup, dan pakaian selama nusyuz berlangsung. Kaidahnya adalah pihak yang tidak memenuhi kewajibannya tidak menerima imbalan dari kewajiban pihak lain.
Tiga langkah, QS An-Nisa' 4:34
| Langkah | Cara | Batas | |---|---|---| | Nasihat | wa'zhuhunna | Menjelaskan dan mengingatkan kewajiban | | Pisah ranjang | wahjuruhunna fil madhaaji' | Meninggalkan tempat tidur | | Pukul | wadhribuhunna | Tidak melukai dan tidak mengenai wajah |
Pukulan tidak boleh menyakitkan secara fisik dan ditempatkan sebagai ekspresi penolakan yang serius, bukan tindakan melukai.
Ibadah sunnah dan hak suami
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa istri tidak boleh mendahulukan ibadah sunnah di atas hak suami yang wajib. Bukhari 5195 dan Muslim 1026/84 melarang istri berpuasa sunnah ketika suami berada di rumah tanpa izin. Bukhari 3237 menyebut ancaman bagi istri yang menolak ajakan suami sampai pagi. Lihat Puasa Sunnah Istri Tanpa Izin Suami.
Terkait
Puasa Sunnah Istri Tanpa Izin Suami · Hak-Hak Istri yang Ditalak Ba& · Munakahat
Pertanyaan Terbuka
- Batas waktu pisah ranjang belum dibahas dalam materi yang tersedia.
- Perbedaan nusyuz istri dengan nusyuz suami yang disebut dalam ayat yang sama masih perlu dijelaskan.
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- النُّشُوز
- disiplin
- fikih
- kategori
- hukum fikih
- tag
- konsep, fikih, munakahat, nusyuz, nafkah