Tanya Salaf
Konsep · ID

Talaful Ma'qud Alaih Qabla Tamakkun Min Qabdhih

Talaful Ma'qud Alaih Qabla Tamakkun Min Qabdhih — Pembatalan Akad karena Pemusnahan Sebelum Serah-Terima

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah menetapkan prinsip yang disepakati lintas madhhab (muttafaq alayhi): jika obyek akad — baik dalam jual-beli maupun ijarah — musnah sebelum pihak yang bertransaksi memiliki kesempatan nyata untuk mengambil alih penguasaannya, akad batal dengan sendirinya dan tidak ada kewajiban bayar.


Prinsip Umum

Tamakkun min al-qabdh (تَمَكُّن مِنْ الْقَبْض) — "kesempatan nyata untuk mengambil alih penguasaan" — adalah syarat yang menentukan kapan risiko beralih dari penjual/pemberi sewa kepada pembeli/penyewa.

Jika obyek musnah sebelum tamakkun ini terpenuhi:

Landasan Quran: QS Al-Hadid [57]: 25 — "Kami turunkan besi yang padanya terdapat kekuatan dahsyat dan manfaat bagi manusia" — ayat ini menyatakan bahwa keadilan (qist) adalah fondasi tatanan alam dan tatanan akad. Mengambil bayaran atas manfaat yang tidak pernah diterima bertentangan dengan prinsip keadilan ini.


Tiga Skenario Berdasarkan Penyebab Pemusnahan

Ibnu Taimiyah membedakan tiga skenario:

| Skenario | Penyebab | Akibat | |---|---|---| | 1 | Kekuatan alam yang tidak terkontrol (jawaaih, bencana) | Akad batal otomatis; tidak ada kewajiban bayar | | 2 | Tindakan pihak ketiga yang bertanggung jawab | Pembeli/penyewa mendapat khiyar: lanjutkan akad + tuntut ganti rugi ke pihak perusak, atau batalkan | | 3 | Pemusnahan oleh penjual/pemberi sewa itu sendiri | Penjual/pemberi sewa menanggung penuh liability menurut pendapat mayoritas |


Penerapan dalam Jual-Beli vs Ijarah

Dalam jual-beli (bay'): Buah yang dijual di pohon musnah sebelum pembeli memanen → tidak ada kewajiban bayar bagi pembeli. Ini adalah inti dari prinsip Wad&.

Dalam ijarah: Lahan yang disewa untuk pertanian musnah hasilnya sebelum penyewa dapat memetik manfaatnya → sewa gugur untuk periode yang tidak dapat dinikmati. Prinsipnya sama: manfaat yang menjadi obyek ijarah tidak pernah tersedia, maka tidak ada kewajiban membayarnya.


Pembeda: Pemusnahan Setelah Tamakkun

Prinsip ini hanya berlaku sebelum tamakkun. Jika pembeli/penyewa telah memiliki kesempatan nyata untuk mengambil alih — misalnya buah sudah matang dan siap dipanen, atau lahan sudah dapat ditanami — kemudian baru terjadi bencana, maka risiko sudah beralih kepada pembeli/penyewa dan akad tidak batal.


Dasar Kesepakatan (Muttafaq Alayhi)

Ibnu Taimiyah menyebut prinsip ini disepakati lintas madhhab dalam bentuk umumnya — perbedaan ulama hanya pada detail skenario dan batas tamakkun, bukan pada prinsip dasarnya. Hadith Jabir (HR Muslim, Musaqah 1555/51) tentang jawaaih adalah dalil nashnya yang paling kuat.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Bagaimana Ibnu Taimiyah menarik garis batas antara "bencana alam" (yang membatalkan akad) vs. "risiko biasa" (yang tidak membatalkan) — apakah ada ambang batas ukuran kerugian seperti yang disyaratkan Malik (sepertiga)?
  2. Apakah prinsip tamakkun min al-qabdh yang Ibnu Taimiyah gunakan juga diterapkan dalam akad pernikahan — misalnya mahar yang musnah sebelum diserahkan?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
تَلَفُ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ قَبْضِهِ
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, fikih, usul fikih, akad, qabdh