Tanya Salaf
Konsep · ID

Manfaat sebagai Objek Akad Ijarah

Manfaat sebagai Objek Akad Ijarah — Implikasi atas Bencana dan Tanggung Jawab

Sumber: Majmu& Vol.25 — Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa yang dikontrakkan dalam ijarah adalah manfaat (manfa'ah) dari aset — bukan aset fisiknya maupun kerja penyewa — dan menarik sejumlah implikasi praktis dari prinsip ini, terutama dalam kasus bencana pertanian.


Tesis Utama

Dalam sebuah akad ijarah tanah pertanian, yang dikontrakkan adalah manfaat pertanian dari tanah itu — yaitu kemampuan tanah untuk menumbuhkan tanaman berkat air, udara, sinar matahari, dan unsur tanah. Ibnu Taimiyah mengutip:

Semua ini menunjukkan bahwa kemampuan tanah untuk menumbuhkan tanaman adalah dari ciptaan Allah — manfaat itu sudah ada dalam tanah, bukan diciptakan oleh usaha penyewa. Penyewa yang membajak dan menyemai hanya mengakses manfaat yang sudah ada, bukan menciptakannya.


Tiga Implikasi Praktis

1. Bencana Alam Menghapus Kewajiban Sewa

Jika manfaat pertanian (kemampuan menumbuhkan tanaman) dimusnahkan oleh bencana alam — kekeringan, serangan musuh, banjir — sebelum penyewa dapat menikmatinya, maka kewajiban membayar sewa gugur. Yang dikontrakkan (manfaat) tidak tersedia, maka imbalan tidak wajib.

2. Pemilik Tidak Bertanggung Jawab atas Tanaman Penyewa

Tanaman yang ditanam penyewa di lahan sewaan adalah milik penyewa sendiri — bukan bagian dari obyek akad. Pemilik lahan hanya bertanggung jawab atas tersedianya manfaat lahan, bukan atas hasil kerja penyewa yang ditempatkan di atas lahan tersebut.

3. Ijarah vs Bay': Manfaat Diterima Bertahap

Berbeda dari bay' (jual-beli) yang bersifat seketika, manfaat dalam ijarah diterima secara bertahap dari waktu ke waktu — setiap momen sewa adalah satu unit manfaat yang diterima. Ini menjelaskan mengapa sewa yang dibayar dimuka untuk periode yang belum dinikmati harus dikembalikan proporsional jika terjadi bencana.


Relevansi dengan Kontroversi Ijarah Hewan untuk Susu

Prinsip ini mendukung posisi Ibnu Taimiyah yang membolehkan Ijarah Hewan untuk Susunya — susu yang terus-menerus diperbarui adalah "manfaat" dari hewan dalam pengertian luas, mirip dengan kemampuan lahan untuk terus menghasilkan. Aset pokok (hewan) tidak musnah saat susunya diambil.


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Jika manfaat pertanian adalah dari ciptaan Allah, apakah Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa manfaat itu "selalu ada" dalam tanah kecuali jika ada hambatan eksternal — atau apakah ada kondisi di mana manfaat tanah memang tidak ada dari awalnya?
  2. Bagaimana prinsip ini diterapkan dalam ijarah properti perkotaan (sewa ruko, kantor) — apa yang dimaksud "manfaat" di sana?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الْمَنْفَعَةُ مَعْقُودٌ عَلَيْهَا فِي الْإِجَارَةِ
disiplin
fikih, usul fikih
kategori
kaidah usul
tag
konsep, fikih, usul fikih, ijarah, manfaat