Syariat Bukan Putusan Hakim
Syariat Bukan Putusan Hakim
Sumber: Majmu& Jilid 28. Ibnu Taimiyah membedakan syariat ilahi yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah dari putusan hakim yang berlaku pada pihak tertentu dalam perkara tertentu.
Dua kategori
| Aspek | Syariat | Putusan hakim | |---|---|---| | Sumber | Allah, melalui Al-Qur'an dan Sunnah | Ijtihad hakim | | Cakupan | Mengikat seluruh umat Islam | Mengikat para pihak dalam perkara itu | | Otoritas | Tidak dapat ditentang | Dapat keliru dan dapat dikoreksi | | Status | Wahyu ilahi | Hasil ijtihad manusia |
Prinsip Ibnu Taimiyah
Tidak ada muslim, baik ulama, penguasa, maupun orang awam, yang wajib mengikuti ijtihad seorang hakim sebagai syariat yang mengikat. Imam empat sendiri tidak pernah mewajibkan hal tersebut.
Implikasinya:
- Hakim yang memutuskan perkara berdasarkan mazhabnya tidak dapat memaksakan mazhab itu kepada seluruh umat.
- Hakim yang meninggalkan Sunnah yang telah diketahuinya demi mengikuti pendapat lain dapat dikenai ta'zir.
- Putusan hakim dalam perkara yang syariatnya sudah jelas adalah batal menurut ijma'. Tidak ada hakim yang berwenang membatalkan hukum Allah yang tegas.
Perbedaan dari kewajiban menaati penguasa
Ibnu Taimiyah membedakan dua jenis perintah wali amr:
- Perintah yang mengatur kehidupan sosial dan politik, seperti pembagian tugas, lalu lintas, dan kebijakan administrasi, wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Pendapat fikih hakim dalam perkara ijtihad tidak mengikat secara universal. Umat tidak wajib meninggalkan mazhab yang benar demi mengikuti mazhab hakim.
Dalil
- QS Al-A'raf [7]: 1–3 memerintahkan mengikuti apa yang diturunkan Allah.
- QS An-Nisa' [4]: 64–65 menjadikan Rasul ﷺ sebagai hakim dalam perkara keimanan.
- QS An-Nur [24]: 63 melarang menyamakan seruan Rasul dengan seruan manusia lain.
- Praktik Imam empat menunjukkan bahwa mereka tidak mewajibkan taklid kepada pendapat mereka dalam seluruh perkara.
Hakim tidak boleh memaksakan pendapat dalam perbedaan yang diakui
Dalam masalah yang merupakan khilaf mu'tabar, hakim tidak berhak menjadikan pendapatnya sebagai hukum yang harus diikuti semua pihak. Perkara tersebut kembali kepada Allah dan Rasul-Nya. Hakim tetap boleh memutuskan satu pendapat dalam perkara konkret; yang dilarang adalah menganggap putusannya memiliki kedudukan normatif yang sama dengan syariat.
Terkait
- Al-Qadha — Tiga Macam Hakim — pihak yang berhak memutuskan.
- Tiga Macam Hakim dan Kewajiban Berlaku Adil — tanggung jawab hakim.
- Al-Hukmu Bighayri Ma Anzalallah — putusan dengan selain wahyu Allah.
- Waliyyul Amr dan Masalah Ijtihad — batas kewenangan wali amr.
- Siyasah Syar& — kepemimpinan dalam kerangka syariat.
Pertanyaan Terbuka
- Bagaimana Ibnu Taimiyah memandang mazhab resmi negara seperti mazhab Maliki di Mesir atau mazhab Hanafi pada masa Utsmani?
- Apakah ada keadaan ketika putusan hakim mengikat secara universal, seperti penetapan hilal?
Data sumber
- jenis
- konsep
- Arab
- الشريعة ليست حكم الحاكم
- disiplin
- usul fikih, siyasah
- kategori
- kaidah usul
- tag
- konsep, usul fikih, siyasah, qadha