Tanya Salaf
Konsep · ID

Habs bil-Tuhmah

Habs bil-Tuhmah — Penahanan Pra-Sidang berdasarkan Kecurigaan

Sumber: Majmu& Vol.28Ibnu Taimiyah menegaskan legalitas penahanan pra-sidang berdasarkan kecurigaan kuat (tuhmah) dalam hukum Islam, mengklasifikasikan tersangka ke dalam tiga kategori dengan perlakuan prosedural yang berbeda.


Definisi

Habs bil-tuhmah adalah penahanan seseorang yang dicurigai melakukan kejahatan — sebelum sidang dan sebelum bayyinah penuh terbukti — ketika kecurigaan (tuhmah) terhadapnya cukup kuat.

Definisi Ibnu Taimiyah tentang "habs": Penahanan dalam Islam tidak harus berupa penjara formal. Setiap pembatasan kebebasan gerak seseorang yang ditetapkan secara hukum adalah habs yang sah — baik dalam gedung, rumah, masjid, maupun di bawah pengawasan wali.


Legitimasi: Sunnah dan Atsar Sahabah

Dari Sunnah: HR Abu Daud (Peradilan 3629) dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya:

Nabi ﷺ menahan seseorang berdasarkan tuhmah (kecurigaan).

Imam Ahmad: "Nabi ﷺ pernah menahan seseorang akibat kecurigaan."

Dari Sahabah dan Tabi'in: Praktik ini dilanjutkan oleh para Khalifah Rasyidin dan para qadhi sesudah mereka.


Tiga Kategori Tersangka

Ibnu Taimiyah mengklasifikasikan tersangka dalam tiga kategori dengan standar penahanan berbeda:

Kategori 1 — Orang yang Dikenal Baik (Ma'ruf bil-Shalah)

Kategori 2 — Orang Tidak Dikenal (Majhul al-Hal)

Kategori 3 — Orang yang Dikenal Fasiq atau Biasa Melanggar (Ma'ruf bil-Fisq wal-Jara'im)


Implikasi bagi Sistem Peradilan

Prinsip ini menjadi dasar:

  1. Investigasi kriminal — memberi waktu kepada penyidik mengumpulkan bukti.
  2. Perlindungan masyarakat — mencegah tersangka melarikan diri atau merusak bukti.
  3. Keadilan prosedural — tersangka dengan rekam jejak buruk mendapat pengawasan lebih ketat.

Batas: Tidak Boleh Sewenang-Wenang

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa penahanan harus berdasarkan:


Dalil


Terkait

Pertanyaan Terbuka

  1. Apakah Ibnu Taimiyah membahas hak tersangka selama penahanan pra-sidang — seperti hak mendapatkan makanan, komunikasi dengan keluarga?
  2. Bagaimana habs bil-tuhmah dibedakan dari habs sebagai ta'zir — keduanya melibatkan penahanan tetapi tujuannya berbeda?

Data sumber

jenis
konsep
Arab
الحبس بالتهمة
disiplin
fikih
kategori
hukum fikih
tag
konsep, fikih, qadha